Berita

jero wacik/net

Hukum

Pekan Depan, KPK Panggil Kembali Jero Wacik

SELASA, 28 APRIL 2015 | 15:45 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan panggilan terhadap memanggil mantan Menteri ESDM Jero Wacik menyusul ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jero menggugat penetapan status tersangka dirinya.  

"Pekan depan akan dipanggil," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (28/4).

Menurut Priharsa, politisi senior Partai Demokrat itu akan dimintai keterangan sebagai tersangka. Namun, belum diketahui apakah pemeriksaan Jero Wacik dalam kapasitasnya sebagai tersangka di Kemnbudpar atau Kementerian ESDM.


"Pastinya (kasus yang mana) belum tahu," singkatnya.

Meski begitu, Priharsa berharap agar Jero Wacik memenuhi panggilan dari penydik KPK. Sebab, dalam pemeriksaan, penyidik akan menjelaskan atas kasus yang sangkaan kepadanya.

"Itu adalah kesempatan untuk menerima penjelasan terkait kasusnya," demikian Priharsa.

Sebelumnya, Jero Wacik dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi saat menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011. Dia juga mangkir dari panggilan dalam dugaan korupsi di Kementerian ESDM.

Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka pada 3 September 2014 lalu terkait dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Dia diduga berhasil mengantongi Rp 9,9 miliar yang dikumpulkan saat menjabat menteri ESDM periode 2011-2012.

Atas perbuatannya, Jero dijerat pasal 12 huruf e atau pasal 23 UU 31/1999 sebagaimana iubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 421 KUHP.

Selain itu, Jero juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dalam kapasitasnya sebagai menteri periode 2008-2011. Dalam kasus ini, dia dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jero Wacik mengajukan gugatan praperadilan pada 30 Maret 2015 atas penetapannya sebagai tersangka, namun gugatan itu ditolak hakim tunggal Sihar Purba dalam putusannya hari ini.[wid]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya