Berita

arsul sani/net

Politik

PPP Romi Minta KPU Abaikan Usulan Komisi II

MINGGU, 26 APRIL 2015 | 00:33 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Usulan Komisi II DPR RI kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggunakan putusan pengadilan terakhir dalam mengakomodasi kepengurusan tingkat pusat parpol bersengketa sebagai pengurus yang berhak menetapkan calon kepala daerah dalam pilkada, berpotensi menabrak ketentuan UU.

Disebutkan anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, usulan itu tidak memperhatikan ketentuan Pasal 115 UU PTUN yang secara tegas menetapkan bahwa hanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan. Selain itu, usulan Komisi II juga bisa menabrak Pasal 19 UU Administrasi Pemerintahan yang meletakkan prinsip bahwa keputusan pejabat TUN atau administratur pemerintahan baru bisa dianggap tidak sah setelah adanya putusan yang berkekuatan tetap.

"Nah, kalo putusan pengadilan terakhir tapi belum berkekuatan tetap kemudian dipedomani untuk pengurus parpol yang berhak ajukan calon dalam pilkada, maka KPU dapat dianggap melanggar hukum atau UU," ujar mantan anggota Panja Harmonisasi UU Pilkada dalam keterangan yang diterima redaksi (Sabtu, 25/4).


Sementara dalam kasus PPP, putusan PTUN Jakarta telah membubuhkan catatan bahwa putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum karena tergugat (Menkumham) dan tergugat intervensi (kubu Romahurmuziy) mengajukan banding.

"Karena itu akan menjadi menabrak hukum dan catatan PTUN kalau KPU mengakomodasikannya dalam PKPU yang akan diterbitkan," ujar Wasekjen DPP PPP kubu Romi itu.

Jika usulan itu dipaksakan dalam PKPU, maka dipastikan akan mendatangkan uji materi (judicial review) ke MA. Oleh karenanya, Arsul menyarankan agar KPU menggunakan PKPU sesuai dengan draft awal yang disusun oleh KPU sendiri.

"Toh rapat-rapat dengan Komisi II DPR itu sifatnya konsultasi, sehingga usulan itu hanya masukan yang tidak mengikat," tandasnya. [ian]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Pecah Rekor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12

Kritik Pandji Tak Perlu Berujung Saling Lapor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05

AHY Gaungkan Persatuan Nasional di Perayaan Natal Demokrat

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02

Iran Effect Terus Dongkrak Harga Minyak

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Melemah ke Rp16.872 per Dolar AS

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42

KBRI Beijing Ajak WNI Pererat Solidaritas di Perayaan Nataru

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38

Belajar dari Sejarah, Pilkada via DPRD Rawan Picu Konflik Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31

Perlu Tindakan Tegas atas Konten Porno di Grok dan WhatsApp

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30

Konflik Terbuka Powell dan Trump: Independensi The Fed dalam Ancaman

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19

OTT Pegawai Pajak Momentum Perkuat Integritas Aparatur

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16

Selengkapnya