Berita

arsul sani/net

Politik

PPP Romi Minta KPU Abaikan Usulan Komisi II

MINGGU, 26 APRIL 2015 | 00:33 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Usulan Komisi II DPR RI kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggunakan putusan pengadilan terakhir dalam mengakomodasi kepengurusan tingkat pusat parpol bersengketa sebagai pengurus yang berhak menetapkan calon kepala daerah dalam pilkada, berpotensi menabrak ketentuan UU.

Disebutkan anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, usulan itu tidak memperhatikan ketentuan Pasal 115 UU PTUN yang secara tegas menetapkan bahwa hanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan. Selain itu, usulan Komisi II juga bisa menabrak Pasal 19 UU Administrasi Pemerintahan yang meletakkan prinsip bahwa keputusan pejabat TUN atau administratur pemerintahan baru bisa dianggap tidak sah setelah adanya putusan yang berkekuatan tetap.

"Nah, kalo putusan pengadilan terakhir tapi belum berkekuatan tetap kemudian dipedomani untuk pengurus parpol yang berhak ajukan calon dalam pilkada, maka KPU dapat dianggap melanggar hukum atau UU," ujar mantan anggota Panja Harmonisasi UU Pilkada dalam keterangan yang diterima redaksi (Sabtu, 25/4).


Sementara dalam kasus PPP, putusan PTUN Jakarta telah membubuhkan catatan bahwa putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum karena tergugat (Menkumham) dan tergugat intervensi (kubu Romahurmuziy) mengajukan banding.

"Karena itu akan menjadi menabrak hukum dan catatan PTUN kalau KPU mengakomodasikannya dalam PKPU yang akan diterbitkan," ujar Wasekjen DPP PPP kubu Romi itu.

Jika usulan itu dipaksakan dalam PKPU, maka dipastikan akan mendatangkan uji materi (judicial review) ke MA. Oleh karenanya, Arsul menyarankan agar KPU menggunakan PKPU sesuai dengan draft awal yang disusun oleh KPU sendiri.

"Toh rapat-rapat dengan Komisi II DPR itu sifatnya konsultasi, sehingga usulan itu hanya masukan yang tidak mengikat," tandasnya. [ian]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya