Berita

Bisnis

Mensos: Penerima Dana PSKS Tak Perlu Antri, Cukup Di Rumah Saja

SABTU, 25 APRIL 2015 | 13:59 WIB | LAPORAN:

. Kementerian Sosial melakukan penataan dalam penyaluran Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) melalui kantor pos.

Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, penataan dilakukan untuk menghindari terjadinya antrian dan desak-desakan dari para lansia saat penerima mencairkan dana.

"Kami meminta PT Pos mengeluarkan Surat Edaran (SE) ke semua kantor pos penyalur PSKS agar kembali menata pencairan dan menyediakan tempat duduk bagi para penerima PSKS," kata dia dalam surat elektronik yang dikirim ke redaksi, Sabtu (25/4).


Dalam SE juga ditulis bahwa Dana PSKS tidak akan hangus. Makanya, lanjut Khofifah, Kemensos juga mengimbau agar para penerima PSKS tidak perlu datang ke Kantor Pos. Para petugas akan mengantarkan ke rumah masing-masing sesuai dengan alamat.

"Para lansia sama sekali tidak perlu datang dan mengantri, cukup di rumah saja karena nanti oleh petugas akan dikirim ke rumah masing-masing sesuai dengan alamat penerima," ujarnya.

Untuk Kepala Daerah, masih kata Khofifah, diharapkan dapat mendukung lancarnya penyaluran PSKS dengan mengawal dan membantu pelaksanaan di lapangan, serta memastikan tidak ada pemotongan dana yang seharus diterima warga.

"Kami minta agar para kepala daerah memastikan tidak ada pemotongan dana yang seharusnya diterima warga dan membantu pelaksanaan penyaluran PSKS di lapangan," demikian kerabat dekat KH. Abdurrahman Wahid alias Gus Dur ini. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya