Tiga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat di Jawa Timur akan melakukan upaya hukum terhadap Ketua Umum PD, Susilo Bambang Yudhoyono.
Langkah ini ditempuh karena somasi yang mereka layangkan tidak diindahkan.
"Upaya hukum ini penting agar kebenaran bisa terungkap dan keadilan bagi klien kami dapat terpenuhi," kata Rio Ramabaskara, pengacara tiga ketua DPC Demokrat dari Jawa Timur, dalam keterangannya, Kamis (23/4).
Tiga ketua DPC yang dimaksud adalah ketua DPC Pasuruan Dendy Kukuh Santoso, Ketua DPC Surabaya Dadik Risdaryanto, dan Ketua DPC Nganjuk Basuki. Mereka melayangkan somasi karena tidak terima diberhentikan tanpa alasan jelas.
Selain SBY, upaya hukum juga akan dilakukan terhadap Ketua Harian DPP PD Syarif Hasan dan Sekjen Edhie Baskoro Yudhoyono. Sebelumnya, somasi yang sama ditujukan Dendy cs kepada keduanya.
"Beberapa pernyataan dari pimpinan DPP Partai Demokrat melalui media yang kami baca tidak relevan dengan masalah yang kami ajukan, dan bahkan cenderung melakukan pembelaan yang tidak substansial," papar Rio mengemukakan alasan.
Syarief Hasan misalnya mengatakan bahwa DPP hanya menerima dan menindaklanjuti usulan DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Timur. Padahal sebagaimana ketentuan Pasal 77 huruf c nomor (1) ART Partai Demokrat, DPP berkewajiban melakukan verifikasi sebelum mengambil keputusan.
"Verifikasi tidak pernah dilakukan. Klien kami tidak pernah dimintai pendapat, bahkan berbulan-bulan klien kami berusaha berkonsultasi dengan DPP tapi tidak pernah ditanggapi," kata Rio lagi.
"Klien kami juga tidak diberikan kesempatan membela diri sebagaimana ketentuan Pasal 7 ART Partai Demokrat," tukasnya.
[dem]