Berita

kemas danial/net

Bisnis

LPDB Gandeng Polri dan Kejaksaan untuk Satukan Persepsi Dana Bergulir

RABU, 22 APRIL 2015 | 19:24 WIB | LAPORAN:

Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) mencegah terjadinya kasus hukum dalam proses penyaluran dana bergulir. Koordinasi terus dilakukan bersama lembaga penegak hukum.

Sekretaris Kementerian KUKM, Agus Muharam menekankan hal itu penting dilakukan lantaran belum ada persamaan persepsi antara KUMKM dan penegak hukum.

"Konsekuensi hukumnya selalu ada baik itu perdata maupun pidana, apabila tidak sesuai prosedur Undang-undang," kata Agus, dalam sambutannya di acara Focus Grup Discussion tentang "Filosofi, Status dan Konsekuensi Hukum Pengelolaan Dana Bergulir", di SME Tower Jakarta, belum lama ini.


Hadir dalam acara itu, perwakilan dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara, dan Bareskrim Mabes Polri, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, akademisi dan pejabat terkait lainnya.

Agus mengakui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM memberikan akses seluasnya dengan syarat yang mudah dan bunga yang ringan bagi para pengusaha UMKM untuk memperloleh pinjaman dana. Sayangnya, kemudahan itu justru menjadi masalah lantaran kurangnya jumlah kantor cabang untuk mengawasi dana pinjaman itu.

"Karenanya pembukaan kantor cabang di daerah harus mendapat dukungan dari pihak-pihak terkait," ujarnya.

Hal yang sama dikatakan Direktur Utama LPDB, Kemas Danial. Tahun ini ditargetkan pembukaan cabang di tiap daerah. Menurut Danial,  minimnya kantor cabang menjadi faktor lemahnya pengawasan terhadap pinjaman dan berimbas pada kelemahan hukum.

"Sehingga lebih mudah masuk ke dalam ranah hukum," ujarnya.

Selain kantor cabang, Danial juga bakal mengetatkan syarat penerimaan pinjaman. Target di 2015 bukan kuantitas atau banyaknya penyaluran pinjaman, tapi kualitasnya. Hal itu disesuaikan dengan program Nawacita Presiden Jokowi.

"Pengetatan yang dilakukan LPDB, tidak menyurutkan animo para pelaku UMKM dalam mengajukan proposal pinjaman. Pengetatan lebih ditekankan kepada penjaminan aset 100 persen," jelasnya.

Terkait masalah hukum, kata dia, tak perlu menjadi ketakutan bagi pelaku UMKM dan LPDB. Pasalnya, penyaluran dana bergulir sudah mendapat penilaian baik dari kementerian keuangan, terhadap kinerja layanan dan keuangan badan layanan umum. Penilaian tersebut juga menegaskan bahwa kualitas pelayanan yang diberikan LPDB juga meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.

"Dengan nilai kolektabilitasnya masih di angka dua persen," imbuhnya.

Selain itu, saat ini LPDB punya kelebihan dana dari hasil jasa layanan sebesar Rp 400 miliar.[wid] 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya