Berita

Bisnis

KAA Mestinya Tidak Korbankan Pasar Tradisional

RABU, 22 APRIL 2015 | 19:32 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menyesalkan peringatan Konferensi Asia Afrika (KAA) ke-60 berefek negatif terhadap perekonomian rakyat kecil.

Akibat acara tersebut, ada empat pasar tradisional di Bandung yang tidak boleh beroperasi selama tiga hari, mulai tanggal 23-25 April 2015.

Keempat pasar tersebut yakni, Pasar Baru, Perbelanjaan Kota Kembang, Cikapundung, dan Banceuy.


"DPP IKAPPI sangat menyayangkan kebijakan pasar tidak boleh beroperasi. Dengan penutupan Pasar Baru yang merupakan tempat belanja favorit wisatawan, misalnya, kurang lebih 6700 pedagang dan PKL tidak bisa mencari nafkah," ujar Ketua Umum DPP IKAPPI Abdullah Mansuri dalam keterangannya kepada redaksi, Rabu (22/4).

Pemerintah semestinya tidak mengorbankan nasib para pedagang.

Menurut Abdullah, pasar tradisional di sekitar lokasi penyelenggaraan peringatan KAA tidak perlu ditutup. Dan bahkan jika direncanakan dan didesain dengan baik, pemerintah justru bisa memberikan kesan positif terhadap negara-negara yang hadir bahwa ada kearifan lokal di Indonesia khususnya di Bandung melalui pasar tradisional.

Nilai positif lainnya, kata dia, Indonesia selaku tuan rumah mampu memperlihatkan sinergisitas antara keamanan dan laju roda ekonomi kecil, dalam hal ini diwakili olah pedagang pasar tradisional. Dan para pedagang pasar tradisional tentu sangat bangga, peduli dan akan membantu kesuksesan penyelenggaraan even internasional tersebut, apalagi yang hadir adalah tokoh-tokoh penting dari negara-negara sahabat Indonesia.

"Jika kebijakan meliburkan pasar tradisonal harus dilaksanakan, kami berharap pemerintah memiliki rasa kemanusiaan yang adil. Oleh karena itu kami meminta Pemerintah untuk memberikan kompensasi yang adil dan memanusiakan sehingga roda ekonomi keluarga para pedagang tetap bisa 'hidup' seperti biasanya," tukas Abdullah.[dem]

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

UPDATE

Polri Didesak Usut Donatur Penyebar Hoaks Kerusuhan Agustus

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:47

Zelensky Klaim 50 Ribu Tentara Korut Sedang Dalam Perjalanan ke Rusia

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:24

Ekonomi Indonesia Mustahil Saingi Vietnam jika Abaikan Sektor Luar Negeri

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:23

Rezim Hubungan Industrial Maritim Indonesia Belum Terintegrasi

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:14

KPK Kuliti Ahmad Dedi Usut Dugaan Pengaturan Jalur Merah-Hijau Impor Blueray

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:51

Iran Waspadai Pakta Pertahanan Mekkah Bentukan Turki, Saudi, dan Pakistan

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:29

Kejari Tanjung Perak Bantah Isu Pemerasan 6 Eks Pejabat Pelindo dan APBS

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:36

Penguatan Kopdes Merah Putih Kunci Kemandirian Ekonomi Papua

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:08

Turki Tegaskan Pakta Pertahanan Mekkah Dibentuk Bukan untuk Hadapi Iran

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:53

Usai Putusan MK, Siaga 98 Dorong Penataan BGN Lewat Perpres Baru

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:36

Selengkapnya