Berita

jon erizal/net

Tax Amnesty Harus Direalisasikan demi Kepentingan Pembangunan

SELASA, 21 APRIL 2015 | 15:34 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Wacana terkait kebijakan tax amnesty sudah muncul dalam rapat-rapat kerja di antara Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan. Tentu saja kebijakan yang bisa menarik kembali dana milik warga Indonesia yang selama ini terparkir di luar negeri ini perlu didukung.

"Daripada uang masyarakat kita ditaruh di luar negeri, kan orang luar yang menikmati uang itu. Kalau masuk ke Indonesia, lending rate kan bisa ditekan. Angka dari pemerintah, lebih dari Rp 3.000 triliun," kata Ketua Panja Penerimaan Negara Komisi XI DPR RI, Jon Erizal, beberapa waktu lalu (Selasa, 21/4).

Menurut Jon, ide tax amnesty ini bisa dimasukkan dalam revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang sudah masuk ke Prolegnas 2015. Belakangan, memang ada wacana agar soal tax amnesty dibuat dalam sebuah UU yang khusus.


"Nah, kalau dimasukkan ke revisi UU KUP, bisa tahun ini. Tapi kalau tidak bisa, dan harus dibikin UU khusus, memang kemungkinan harus masuk prolegnas 2016," imbuhnya.

Sejauh ini, lanjut Jon, pihaknya mengetahui pemerintah menginginkan aturan hukum tax amnesty bisa diselesaikan pada tahun ini. Dengan demikian, hal itu berarti membutuhkan koordinasi dan kerja cepat Pemerintah dan DPR.

"Lebih cepat tentu lebih baik. Karena ini upaya kita supaya dana kembali ke Indoensia dan berperan untuk kepentingan pembangunan," ujar Politikus PAN itu.

Sementara Sekretaris Panja Penerimaan Negara Komisi XI DPR RI, M.Misbakhun, menegaskan Pemerintah bisa membuat kebijakan khusus meminta rancangan aturan tax amnesty dimasukkan ke dalam prolegnas 2015.

"Karena kondisi yang mendesak, pembuatan aturan tax amnesty itu bisa dimasukkan ke Prolegnas tahun ini. Kebijakan rekonsiliatif seperti tax amnesty adalah memang jawaban sistemik atas kondisi negara saat ini," tegas Misbakhun. [ysa]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya