Berita

Adriansyah/net

X-Files

Komisi Anti Rasuah Telusuri Keterlibatan Anak Adriansyah

Buntut Perkara Korupsi Izin Pertambangan
JUMAT, 17 APRIL 2015 | 10:42 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK dalami kasus suap izin usaha pertambangan PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

 Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus itu, yakni bekas Bupati Tanah Laut yang ki­ni anggota Komisi IV DPR Adriansyah dan Direktur PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat digarap penyidik, kemarin.

Menumpang mobil tahanan, Adriansyah tiba di Gedung KPK pada pukul 11.04 WIB. Tak banyak komentar yang dilontarkan politikus PDIP ini. Dia bergegas masuk ke dalam ruang lobby KPK.


Saat ditanya siapa pengacara yang ditunjuk guna mem­bela dirinya, Adriansyah tidak menjawabnya secara rinci. Dia hanya memastikan, bahwa su­dah ada nama pengacara yang dikantonginya. "Iya, sudah ada," singkatnya.

Sementara Andrew, datang setelah Adriansyah memasuki Gedung KPK. Namun, tidak sepatah kata pun keluar dari pengusaha ini.

Dikonfirmasi, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, kedua tersangka itu akan dig­arap penyidik dalam kapasitas sebagai saksi.

"Adriansyah akan menjadi saksi bagi Andrew, begitu juga sebaliknya," jelas Priharsa.

Mengenai materi apa yang akan ditanyakan KPK terhadap keduanya, Priharsa mengaku hal tersebut adalah kewenangan penyidik.

"Kalau itu tanyakan ke peny­idik," katanya.

Selanjutnya, KPK akan me­nyasar sejumlah pihak yang diduga berkaitan dalam kasus tersebut. Termasuk memeriksa Bupati Tanah Laut, Bambang Alamsyah sebagai saksi. Bambang Alamsyah merupakan anak Adriansyah. "Dia bisa dipanggil juga," ujar Priharsa.

Dikatakan Priharsa, KPK akan memeriksa Bambang untuk menggali informasi terkait kasus tersebut. Soalnya, KPK ingin mengungkap apakah Bambang turut menerima aliran dana dari PT Mitra Maju Sukses atau tidak. "Anaknya akan ditelusuri juga, apakah ikut menerima dari peru­sahaan tersebut," kata Priharsa.

Priharsa mengatakan, ber­dasarkan informasi saat pemer­iksaan setelah operasi tangkap tangan, diketahui bahwa pem­berian suap kepada Adriansyah tidak hanya sekali. Kuat dugaan, kasus yang menjerat Adriansyah dan Andrew Hidayat tidak hanya berkaitan dengan izin usaha tambang, tetapi juga terkait persoalan tambang lain.

"Perusahaan yang sama ini di­duga menyuap lebih dari sekali. Karena ini kaitan pemberian izin saat Adriansyah menjadi Bupati," ujar Priharsa.

Menelisik lebih dalam, Satuan Tugas KPK telah menggeledah kantor PT Mitra Maju Sukses pada 14 April. Kantor MMS yang digeledah tersebut berada di Menara Batavia lantai 41, Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Dalam kasus ini, ada tiga orang yang diamankan Satgas KPK. Selain Adriansyah dan Andrew Hidayat, ada pula ang­gota Polsek Menteng, Briptu Agung Krisdianto. Namun, setelah KPK melakukan pemeriksaan intensif selama 1x24 jam terhadap tiga orang yang ditangkap. Hanya Adriansyah dan Andrew Hidayat yang dinyatakan sebagai tersangka dan lang­sung ditahan, sedangkan Agung dilepaskan.

KPK berasalan, Agung dilepaskan karena tidak memenuhi dua alat bukti permulaan tindak pidana korupsi. Sebab, Agung diduga hanya sebagai kurir yang membawa uang dari Andrew untuk disampaikan kepada Adriansyah.

"KPK kan harus menentukan tersangka yang benar-benar kuat. Kemarin itu yang benar-benar kuat ada niat jahatnya AH dan A," ujar Plt Pimpinan KPK Johan Budi.

Adriansyah diduga melang­gar pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2, pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur ten­tang pegawai negeri atau penye­lenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga, hadiah tersebut diberikan karena telah melaku­kan atau tidak melakukan ses­uatu dalam jabatannya yang ber­tentangan dengan kewajibannya, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan Andrew Hidayat sebagai pemberi suap, disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur ten­tang memberi sesuatu kepada pe­gawai negeri atau penyelenggara negara, karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentan­gan dengan kewajiban, dilaku­kan atau tidak dilakukan dalam jabatan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Kilas Balik
Tersangka Penerima Suap Dibekuk di Bali, Tersangka Pemberi Suap Dicokok di Jakarta


 KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam (9/4) di dua lokasi, yaitu di Bali dan Jakarta. Tiga orang diringkus dan dibawa ke KPK karena di­duga terlibat korupsi penerbitan surat izin usaha pertambangan (SIUP) Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Pimpinan Sementara KPK, Johan Budi menuturkan bahwa penyelidik KPK lebih dulu melakukan penangkapan di Bali. Di salah satu hotel di kawasan Sanur, penyelidik menangkap anggota DPRdari Fraksi PDIP, Adriansyah dan seseorang ber­nama Agung Krisdianto yang di­duga sebagai kurir. Penangkapan terjadi sekitar pukul 18.45 waktu setempat.

"Di sana ditangkap atas nama A, bekas bupati yang sekarang berstatus anggota DPR," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4).

Saat Adriansyah dan Agung ditangkap, penyelidik KPK mendapati uang yang dirinci sebagai berikut: ditaruh di tas kertas dimasukkan di amplop cokelat masing-masing pecahan 1000 dollar Singapura 40 lem­bar, pecahan Rp 100 ribu 485 lembar dan pecahan Rp 50 ribu berjumlah 147 lembar, sekira Rp 500 juta.

Satu jam setelah penangkapan di Bali, KPK menciduk seorang pengusaha bernama Andrew Hidayat selaku Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS) di sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta. Pada pukul 18.49 WIB, KPK menangkap Andrew di lobi hotel tersebut. Tidak ada yang disita oleh KPK dari tangan Andrew.

Johan mengatakan, penelu­suran dalam operasi tangkap tangan itu bermula dari laporan masyarakat kira-kira dua pekan lalu. KPK kemudian melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. "Lalu, kita lakukan penyelidikan, sehingga beberapa orang ditangkap," kata Johan.

Johan menjelaskan, dalam perkara ini, Adriansyah diduga bertindak sebagai penerima suap, sementara Andrew sebagai pemberi uang. Diduga, fulus diberikan untuk kepentingan PT MMS di Wilayah Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

"Dari hasil pemeriksaan tadi, pemberian ini bukan yang per­tama kali, sebelumnya juga pernah diberikan. Tapi, ini perlu didalami dulu. Ini berkaitan den­gan bisnis PT MMS yang salah satunya di bidang batubara," imbuh Johan.

Adriansyah diduga masih menggunakan pengaruhnya sebagai bekas bupati untuk bernegosiasi dengan PT MMS yang memohon perpanjangan izin tambang batubara di Tanah Laut. Adriansyah masih berpengaruh kuat lantaran Bupati Tanah Laut Bambang Alamsyah, adalah anak Adriansyah.

Negosiasi itu tak cuma beru­pa dialog, melainkan dengan uang pelicin. Bahkan diduga, Adriansyah sudah menerima uang pelicin dari PT MMS sejak masih menjadi bupati. Adriansyah dan Andrew akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penerima dan pemberi suap. Kini, Adriansyah ditahan di Rutan Guntur, Jakarta.

Adriansyah menjabat sebagai Bupati Tanah Laut selama dua periode, yakni 2003-2008 dan 2008-2013. Dia juga merupa­kan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIPerjuangan Kalimantan Selatan.

Menarik Untuk Dicermati Publik
Ade Irawan, Koordinator ICW

Koordinator LSM Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan menduga, kasus suap yang melibatkan anggota Fraksi PDIP DPR Adriansyah ini, terkait jual beli kepentingan.

Patut diduga, menurut Ade, apakah kasus tersebut sebagai salah satu usaha Adriansyah untuk mengumpulkan dana menjelang pemilihan kepala daerah. Ade juga mengajak publik untuk mencermati ka­sus ini.

"Makanya, operasi tangkap tangan KPK terhadap kader PDIP beberapa hari yang lalu, menarik untuk dicermati," ujar Ade.

Ade mengatakan, kasus yang melibatkan Adriansyah tidak terkait dengan jabatannya seba­gai anggota DPR. Menurut dia, jika dilihat dari latar belakang­nya, kasus suap tersebut ter­jadi lantaran posisi Adriansyah yang dinilai cukup berpengaruh di Kalimantan Selatan.

Sebab, Adriansyah pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, selama dua periode. Selain itu, Adriansyah juga pernah menjadi Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan.

Bahkan, ia terpilih sebagai anggota DPR dari daerah pemi­lihan Kalsel II yang mencakup Kabupaten Kotabaru, Tanah Bumbu, dan Tanah Laut, serta Kota Banjarbaru dan Banjarmasin.

Ade mengatakan, jabatan kepala daerah yang pernah dikuasai Adriansyah saat ini dijabat Bambang Alamsyah, anak Adriansyah. Oleh karena itu, menurut Ade, tidak heran jika posisi kuat Adriansyah di Kalsel digunakan untuk mem­peroleh keuntungan.

"Adriansyah punya kendali yang besar di daerah tersebut. Dia juga sedang bersiap untuk ikut pilkada di Kalsel. Diduga, suap ini terkait pengumpulan modal politik jelang pemilu," tuntasnya.

Pelaku Tak Lagi Melihat Momen dan Tempat
 Desmond J Mahesa, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Desmond Mahesa mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terh­adap kader PDIP Adriansyah saat partainya tengah meng­gelar kongres di Bali, meru­pakan sinyal bahwa benalu korupsi masih ada.

Desmond menyebut, pelaku kasus korupsi tidak lagi meli­hat tempat atau momen guna melakukan transaksi. Saat tengah kongres pun, pelaku diduga masih melakukan prak­tik kotor.

"Di kongres atau di manapun, ketika ada kesempatan koru­psi, maka pelaku korupsi akan melakukannya tanpa beban apapun," tandasnya.

Dia juga meminta KPK menelisik, apakah ada anggota DPRlain yang juga terli­bat. Menurutnya, KPK harus mengembangkan lebih luas kasus ini.

"KPK harus melakukan pengembangan penyidikan tidak hanya terbatas pada kasus Ardiansyah, tapi juga KPK harus mengembangkan ka­sus tersebut dan kemana saja mengalirnya," tegasnya.

Di sisi lain, Desmond mengkritisi sikap KPK yang melepaskan anggota Polsek Menteng, Briptu Agung Krisdianto. Dia curiga, KPK takut menangkap Agung lantaran konflik KPK-Polri yang terjadi beberapa waktu lalu.

Sebab, kata Desmond, Agung yang diduga sebagai kurir, seharusnya bisa dijerat oleh KPK. Apalagi, KPK juga kerap memroses kurir atau perantara. Beberapa contoh, kasus suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan tersangka Deviardi, perantara suap kasus Pilkada Lebak Susi Tur Andayani, serta perantara suap kasus Pilkada Palembang Muhtar Ependy.

Desmond pun menganggap hal itu menyebabkan ketidaka­dilan. "Persepsi saya sederhana, KPK takut," nilainya. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya