Setelah mengalahkan tersangka kasus haji Suryadharma Ali dalam sidang praperadilan, KPK lantas menahan bekas Menteri Agama itu. Langkah selanjutnya Komisi berupaya menggeber penuntasan perkara ini.
Upaya itu dilakukan penyidik dengan memanggil delapan saksi kasus haji tahun 2012-2013, untuk tersangka Suryadharma Ali (SDA). Jarang-jarang KPK meÂmanggil delapan saksi sekaligus dalam satu hari untuk seorang tersangka.
Para saksi itu, diduga, ada yang merupakan rekanan Kementerian Agama dalam penyelenggaraan ibadah haji. Delapan saksi itu yakni, Muhammad Khoiruddin Adnan, Muzaenah Zein Yusuf, Badrul Munir Shofjan, Fatmah Julianita, Mohamad Alijih Ibrahim, Farid Hasbi Radhi, Soekardi Sanmupid Wangsa dan Mulyanah binti Acim Setiadi.
"Iya, mereka semua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha sebelum pemeriksaan itu dimulai, kemarin.
Priharsa menambahkan, dari delapan saksi yang dipanggil, hanya satu yang tidak hadir, yakni Farid. Priharsa menambahkan, saksi yang dipanggil penyidik, mempunyai keterangan yang dibutuhkan dalam merampungkan berkas perkara tersangka SDA.
Bukan hanya memanggil deÂlapan saksi sekaligus, KPK juga berupaya mempercepat penanganan kasus ini dengan cara menahan Suryadharma pada Jumat (10/4).
Priharsa mengatakan, penahÂanan itu dilakukan berdasarkan alasan subjektivitas penyidik. Yakni, kekhawatiran tersangka akan menghilangkan alat bukti, melarikan diri, atau memengaruhi saksi.
"SDA ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta," kata Priharsa.
Suryadharma ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka selaÂma delapan jam. Usai diperiksa, Suryadharma yang mengenakan rompi tahanan menyatakan, dirinya diperlakukan tidak adil oleh KPK. Bukan hanya karena KPK belum dapat menunjukkan jumlah pasti kerugian negara. Tapi juga karena KPK melakukan penahanan, meski pemeriksaan baru sebatas pertanyaan mengeÂnai identitas dan riwayat hidup.
"Tiba-tiba saya disodorkan Surat Perintah Penahanan. Saya menolak untuk tanda tangan berikut berita acaranya," kata bekas Ketua Umum PPP ini.
Suryadharma curiga, apakah penahanan tersebut dilakukan KPK sebagai bentuk balas denÂdam atas upaya praperadilan yang dia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal, katanya, praperadilan merupakÂan salah satu cara bagi tersangka untuk mencari keadilan.
"Praperadilan bukan bentuk perlawanan terhadap KPK," tandasnya.
Suryadharma menegaskan, seÂjauh ini, KPK belum dapat menunÂjukkan jumlah pasti kerugian negara dalam kasus haji. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), lanjutnya, juga belum menyerahkan hasil audit dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji kepada KPK.
"Jadi, apanya yang dikorupsi? Apalagi sampai Rp 1,8 triliun. Terus terang, saya merasa diperÂlakukan tidak adil," kesal bekas anggota DPR ini.
Menurut Pelaksana tugas Pimpinan KPK Johan Budi, keruÂgian negara dalam kasus tersebut, masih dihitung BPKP. "Tapi kalau dikatakan tidak ada kerugian negÂara karena belum dihitung final, itu asumsi," tangkis Johan.
Menurut Johan, KPK telah meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan karena memang diduga ada kerugian negara. Namun, kerugian negara memang harus dihitung auditor BPKP atau BPK.
"Memang belum selesai, tapi itu tidak menyimpulkan tidak ada kerugian negara," ujar dia.
Mengenai penolakan SDA untuk menandatangani surat penahanan dan BAP, Johan menegaskan, setiap tersangka memiliki hak itu.
Suryadharma ditetapkan sebaÂgai tersangka pada 22 Mei 2014. Dia disangka korupsi dalam peÂnyelenggaraan ibadah haji. KPK menjerat Suryadharma dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor, dan Pasal 55 ayat 1 ke-1, serta Pasal 65 KUHP.
Pasal ini tentang orang yang melawan hukum atau menyalahÂgunakan kewenangan, kesempaÂtan, sarana yang ada padanya, jabatan atau kedudukannya, sehingga merugikan keuangan negara, dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korpoÂrasi. Jika melanggar, maka dianÂcaman pidana penjara maksimal 20 tahun, denda paling banyak Rp 1 miliar.
Berharap Tersangka Tidak Tutup Mulut Fariz Fachryan, Peneliti PUKAT UGM Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Fariz Fachryan menduga, Suryadharma Ali bukanlah pemain tunggal dalam kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji taÂhun 2012-2013 di Kementerian Agama (Kemenag).
Lantaran itu, dia memperkirakan, akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut. "Sebab, setiap perkara korupsi dilakuÂkan bersama-sama," ucapnya.
Dia pun berharap, persidangan SDA kelak, dapat mengungkap siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut. "Semoga di dalam sidang akan terungkap, siapa saja yang ikut bermain," kata Fariz.
Fariz pun berharap, SDA mau membuka mulut. Sebab, kata dia, jika tidak mengakui perbuatannya, maka hukuman akan diperberat. Tapi, itu hanÂya berlaku jika SDA memang terbukti korupsi
Terlebih lagi, jelas dia, kasus ini merupakan penyalahguÂnaan wewenang yang menyÂalahi prosedur. Jadi, katanya, dalam kasus ini patut diduga ada keterlibatan pihak lain.
"Oleh sebab itu, lebih baik SDA mengaku saja dan jadi justice collaborator," sarannya.
Sambung Fariz, SDA jangan mau pasang badan jika meÂmang ada pihak tertentu yang terlibat. Meskipun, semua kemungkinan itu menjadi keÂwajiban penyidik guna menunÂtaskan perkara secara utuh.
Menyoal dari pihak mana tersangka baru itu, Fariz engÂgan berspekulasi. Semua itu, kata dia, merupakan kewenanÂgan penyidik.
"Kita lihat saja bagaimana pengembangan kasus ini," tuntasnya.
Tersangka Juga Punya Hak Yang Mesti Dipenuhi Asrul Sani, Anggota Komisi III DPR Anggota Komisi III DPR Asrul Sani menyatakan prihatin atas ditahannya Suryadharma Ali (SDA).
Dia pun meminta KPK meÂnangani kasus dugaan korupsi haji itu proporsional dan proÂfesional. Sebab, setiap orang yang dijadikan tersangka, juga mempunyai hak di hadapan hukum.
"Kami tentu ikut prihatin dengan kasus yang menimpa Pak SDA. Kami berharap agar proses hukum dapat berjalan adil," tutur politisi PPP ini.
Meskipun KPK menahan beÂkas Ketua Umum PPP tersebut, Asrul mengatakan, pihaknya tetap menghormati kewenanÂgan KPK dalam menjalankan upaya penindakan.
Ditanya, apakah partainya akan memberikan bantuan huÂkum terhadap SDA, Asrul tidak bisa memastikan. Namun, diÂrinya meminta KPK memenuhi hak SDA.
Dia menghormati KPK daÂlam menjalankan kewenanÂgannya dan meneruskan proses hukum tersebut.
"Hak pak SDA untuk memÂpersiapkan dan melakukan pembelaan diri, semestinya juga dapat diberikan sebaik-baiknya," ujarnya.
Dirinya pun berharap, proseshukum yang tengah dilakuÂkan KPK terhadap SDA, bisa membongkar sengkarut kasus ini. Sehingga, di kemudian hari, celah melakukan korupsi bisa ditutup KPK.
"Saya berharap pula bahwa proses hukum itu, akhirnya akan mengungkap apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini," tutupnya. ***