Berita

Bisnis

Sambangi Kantor Kemenpolhukam, AMTI Protes Pergub Reklame Rokok

SELASA, 14 APRIL 2015 | 20:33 WIB | LAPORAN:

 RMOL. Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menyampaikan keberatan atas pengesahan Peraturan Gubernur (pergub) DKI Nomor 1 Tahun 2015 tentang larangan penyelenggaraan reklame rokok dan produk tembakau pada media luar ruang.

AMTI merasa keberatan dengan peraturan yang termaktub dalam Pasal 2 di Pergub itu karena menyebutkan larangan di seluruh kawasan di Jakarta.

Menurut Ketua AMTI, Budidoyo, pegub tersebut sudah melanggar hak konstitusi semua pihak yang terlibat dalam industri tembakau yang merupakan anggota dari AMTI baik petani, pekerja, pelaku usaha dan perushaaan iklan untuk dapat mengkomunikasikan informasi mengenai produknya masing-masing. Padahal hak konstitusional ini dilindungi Undang-Undang 1945.


"Bukan tidak mau ada regulasi. Justru menurut kami, perlu adanya regulasi. Tapi kan regulasi yang di bawah harus selaras dengan peraturan di atasnya. Jadi Pergub harus ikut PP dan UU," kata Budidoyo kepada wartawan usai melakukan pertemuan di kantor Kemenpolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (14/4)

Menurut Budidiyo, sejatinya dalam UU Kesehatan dan PP 109 tahun 2012 sudah secara gamblang dijelaskan wilayah-wilayah mana saja yang dilarang. Namun Pergub DKI justru meluaskan tafsirannya, menjadi seluruh kawasan. Wilayah yang dilarang tersebut di antaranya adalah jalan protokol, wilayah pendidikan, taman dan wilayah penyelenggara kesehatan.

"Tapi pergub bilang semua wilayah tidak boleh. Itu sama saja mematikan ruang para pihak terkait. Kami tidak anti peraturan, tapi ingin aturan itu adil dan berimbang serta selaras dengan peraturan yang telah dikeluarkan sebelumnya. Kami ingin kepastian hukum," kata Budidoyo.

Menurut Budidoyo jika Pergub ini terus dibiarkan maka dampaknya akan meluas ke semua wilayah. Seperti contoh hari ini peraturan walikota (perwali) Bogor tahun 2014 juga sudah menerapkan larangan reklame diseluruh wilayah. Padahal itu juga salahi undang-undang. Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri menyatakan jika roko adalah produk legal, termasuk infromasi penyiarannya.

"Makanya menkopolhukam nantinya akan menyampaikan keberatan kami ini ke kementerian dalam negeri. Jadi biar kemendagri nanti yang berwewenang untuk membuat kepastian hukum tentang pergub reklame ini,"demikian Budidoyo

Dalam forum tersebut hadir pewakilan dari pemprov DKI Jakarta, Bogor, kemenkumham dan pakar tata negara Margarito Kamis. pada kesempatan itupun menurut Budidoyo, Margarito mengaku jika pergub atau pertauran kepala daerah tidak boleh menabrak peraturan di atasnya.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya