Berita

Luhut Binsar Panjaitan

Wawancara

WAWANCARA

Luhut Binsar Panjaitan: Idealnya Menteri Dievaluasi Setelah Enam Bulan Bekerja

SENIN, 13 APRIL 2015 | 09:40 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Beredar kabar kewenangan Luhut Binsar Panjaitan diperluas selaku Kepala Staf Kepresidenan. Gara-gara itu menimbulkan gesekan antara Luhut Panjaitan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
 
Menanggapi hal itu, Luhut Panjaitan mengatakan, tidak ada gesekan antara dirinya dengan JK.

"Nggak ada itu. Nggak ada kewenangan diperbesar. Saya sudah berkali-kali bilang nggak ada itu. Kami dan Wapres baik-baik saja sejauh ini," ujar pur­nawirawan bintang empat itu.


Seperti diketahui, dikeluar­kannya Perpres No 26/2015 ten­tang Kantor Presiden, unit staf kepresidenan mendapat tam­bahan kewenangan. Menjadi aneh, Wapres JK kabarnya tidak dilibatkan dalam pembahasan Perpres ini.

Berikut wawancara Rakyat Merdeka dengan Luhut Panjaitan;

Tidak ada persaingan antara Anda dengan Wapres?
Nggak ada. Saya nggak me­lihat sampai hari ini apa persaingannya.

Tidak ada kewenangan me­manggil menteri?
Nggak ada manggil-manggil menteri.

Kerja Anda apa dong?
Ya itu, mengevaluasi, moni­toring, bagaimana progress-nya di sektor ekonomi, pertahanan, dan keamanan. Plus komunikasi dengan parlemen maupun par­pol. Nggak ada yang aneh.

Jadi masih sama dengan kewenangan sebelumnya (UKP4)?
Masih sama, baca saja Perpresnya, kan terbuka di website.

Tapi kabarnya Anda sempat mendatangi Wapres di luar jadwal, apa yang dibicara­kan?
Saya menjelaskan saja ke­pada beliau. Saya kira tidak perlu dikomunikasikan di sini. Kami baik-baik saja, nggak ada masalah.

Sudah lima bulan menteri bekerja, apa evaluasi yang sudah Anda lakukan?
Begini ya, lima bulan itu suatu proses yang terlalu singkat untuk kita evaluasi. Kalau saya tidak setuju itu sekarang dievaluasi.

Idealnya butuh berapa lama para menteri bisa dievaluasi?
Paling tidak penilaian itu di tentara saja menilai bagus dan tidak bagus itu enam bulan.

Setelah enam bulan per­tama, mau diapakan hasil evaluasi itu?
Setelah enam bulan itu, ya bisa mungkin Presiden melaku­kannya. Saya juga nggak tahu, mungkin memanggil menter­inya memberitahu, menegur atau bagaimana itu terserah Presiden.

Apa parameter yang dipakai untuk menilai kinerja para menteri?
Pencapaian itu kan bisa dilihat dari RPJM, di APBN itu juga ada. Apa-apa saja yang sudah dikerjakan. Ada semuanya. Itu parameternya sudah ada.

Apa benar kebijakan pe­merintah saat ini mau dibawa kearah neoliberalisme?
Terkadang kita suka bicara nggak jelas. Misalnya kebi­jakan pemerintah dinilai neolib. Tapi mereka paham nggak apa neolib itu. Padahal semua pro­gram pemerintah kami pastikan mengarah kepada kepentingan rakyat banyak. Ada pemerataan di bawah. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya