Berita

mendag rachmat gobel

Bisnis

Pemerintah akan Siapkan Aturan Penjualan Bir untuk Daerah Wisata

SENIN, 13 APRIL 2015 | 01:40 WIB | LAPORAN:

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menyiapkan aturan petunjuk pelaksanaan (juklak) penjualan bir atau minuman dengan kadar alkohol di bawah lima persen golongan A bagi daerah wisata di Indonesia.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Srie Agustina, saat melakukan pemantauan harga bahan pokok di Pasar Grogol, Jakarta Barat, Minggu (12/4).

"Peraturan Menteri memang minimarket (tetap) tidak diperbolehkan. Tapi pedagang kecil boleh berafiliasi dengan restoran atau hotel sesuai dengan pengaturan kita nanti," katanya, seperti dilansir Antara.


Srie menjelaskan, salah satu kasus daerah wisata seperti di Bali, ada kurang lebih sebanyak 660 pedagang yang berjualan di pantai. Nantinya para pedagang tersebut harus diwadahi oleh pemerintah daerah setempat melalui koperasi atau paguyuban pedagang yang mengambil minuman beralkohol golongan A tersebut dari restoran atau hotel terdekat.

Menurut Srie, langkah tersebut akan diambil oleh Kementerian Perdagangan setelah masyarakat Bali menjelaskan bahwa penjualan minuman beralkohol golongan A tersebut untuk keperluan wisatawan atau turis.

"Nanti akan diatur kerja sama kemitraannya seperti apa, supaya kita tidak mematikan para pedagang kecil yang menjual minuman beralkohol golongan A kepada turis itu, maka kita harus pikirkan, pedagang tersebut harus berafiliasi dengan restoran atau rumah makan terdekat," ujar Srie.

Srie menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan segera membahas hal tersebut untuk menetapkan juklak agar para pedagang tidak kehilangan mata pencaharian dan turis bisa tetap dilayani.

"Akan dilihat dan dipelajari, supaya pedagang-pedagang tidak kehilangan pekerjaan, dan turis tetap terlayani. Turis lokal juga boleh selama 21 tahun ke atas. Kita merespon dinamika yang terjadi di masyarakat, kita harus pikirkan, kita tindak lanjuti," tuturnya. [zul]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya