KPK terus dalami kasus korupsi jual beli gas alam Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Pendalaman tersebut dilakukan dengan memeriksa saksi untuk tersangka bekas Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron.
Kemarin, saksi yang digarap penyidik KPK adalah General Manager Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Bernadus Sudarmanta.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pemeriksaan Sudarmanta dilakukan penyidik karena keterangannya dibutuhkan sebagai pemberkasan perkara Fuad Amin.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kasus suap jual beli gas alam," kata Priharsa.
Bernadus sempat tercatat sebagai Direktur Utama Pembangkit Jawa Bali (PJB) Services. Perusahaan itu diduga ikut berÂperan dalam proyek jual beli gas Bangkalan.
PT PJB services bekerjasama dengan perusahaan pemenang tender proyek tersebut, yakni PT Media Karya Sentosa (PT MKS). PT MKS sepakat menÂjual gas kepada PT PJB untuk operasi unit pembangkit listrik di Gresik dan pembangunan pipa gas untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Gili Timur, Madura.
Sampai kemarin, berkas perkaÂra Fuad Amin masih disusun tim penyidik KPK. Sedangkan sang penyuap, Direktur PT MKS Antonius Bambang Djatmiko sudah masuk persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pada Senin (6/4), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Antonius Bambang dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
JPU Ahmad Burhanuddin menyatakan, Antonius bersaÂma-sama Presiden Direktur MKS Sardjono, Managing Director MKS Sunaryo Suhadi, Direktur Teknik MKS Achmad Harijanto, dan General Manager Unit Pengolahan MKS Pribadi Wardojo terbukti menyuap Fuad, sejak Fuad menjabat Bupati Bangkalan hingga Ketua DPRD Bangkalan.
Ahmad menegaskan, berdasarÂkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Antonius dan sejumlah petinggi MKS terbukti memberikan uang total Rp 18,05 miliar kepada Fuad sejak Juni 2009 sampai Desember 2014. Pemberian itu dimaksudkan sebagai imbalan atas jasa Fuad kepada PT MKS.
Ahmad memaparkan, Fuad telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan kerjasama PT MKS dengan Perusahaan Daerah (PD) Sumber Daya (SD), serta memberikan dukungan PT MKS untuk penyÂaluran gas ke Gili Timur kepada Kodeco.
"Sesuai keterangan saksi, pengeluaran untuk Fuad dicatatkan sebagai representative expense dalam laporan keuangan PT MKS," tandasnya.
Ahmad melanjutkan, pengeÂluaran uang untuk Fuad tidak hanya dibenarkan saksi, tapi juÂga terdakwa Antonius. Antonius mengaku memberikan uang kepada Fuad sebagai imbalan atau balas jasa. Padahal, perbuatan menerima imbalan tersebut bertentangan dengan tugas dan kewajiban hukum Fuad selaku Bupati Bangkalan.
JPU Amir Nurdiantor meÂnambahkan, perbuatan Antonius tidak lepas dari kerja sama yang erat dengan Sardjono, Surnaryo, dan Achmad Harijanto. Hal ini dapat dilihat dari peran mereka yang mengetahui dan menyÂetujui setiap pengeluaran MKS yang diminta Antonius untuk diserahkan kepada Fuad.
Menurut Amir, keterangan saksi bersesuaian dengan Fuad yang menerangkan, dalam setÂiap pertemuan terkait dukungan Fuad kepada MKS, Sardjono, Sunaryo, dan Achmad Harijanto selalu mengatakan akan memÂberikan sesuatu kepada Fuad.
"Bahkan, yang mengonsep surat dukungan Fuad untuk MKS kepada Kodeco adalah Sardjono," tutup Ahmad.
Menurut JPU, terdakwa Antonius terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berÂsama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor, Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kilas Balik
Dikasih Rp 18 Miliar, Fuad Amin Ngaku Cuma Terima Rp 5 MiliarBekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menyebut, Direktur Human Resource Development PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko hanya kacung Presiden Direktur PT MKS Sardjono.
Hal itu diungkapkan Fuad dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 23 Maret lalu, saat dia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Antonius Bambang, terkait suap jual beli gas alam di Bangkalan dan Gili Timur, Madura, Jawa Timur.
Dalam surat dakwaan Antonius Bambang, Sardjono juga ikut memberikan suap kepada Fuad Amin senilai Rp 2 miliar. Uang itu merupakan bagian dari Rp 18,850 miliar yang disangka KPK diterima Fuad. Sardjono memberikan uang itu dengan cara mentransfer ke sebuah rekÂening milik Ali Imron, keluarga Fuad, di Bank Panin.
Menurut Fuad Amin, kurang pas jika Antonius Bambang yang jadi tersangka atau terdakwa. "Karena Pak Sardjono yang datang ke Pemda, menyampaikan presentasi keuntungan," ujar Fuad.
Keinginan Sardjono ditindakÂlanjuti Perusahaan Daerah Sumber Daya (PD SD). Tindak lanjutnya adalah, membuat perjanjian denÂgan PT MKS untuk dijadikan pertimbangan dalam pembelian gas alam ke Pertamina EP.
Kerja sama itu, kata Fuad, intinya untuk investasi pemasanÂgan pipa dan penyaluran gas alam. Fuad juga mengakui PD SD yang mengurus perizinan pemasangan pipa penyaluran gas tersebut.
Padahal, lanjut Fuad, PD SD tidak paham soal bisnis gas. "Kita tertarik janji-janji itu, dan akan diberi keuntungan besar supaya menaikkan anggaran pemda," sambungnya
Dalam perjanjian ini, PT MKS diwajibkan membagikan keunÂtungan yang diperoleh terkait penjualan gas ke PD SD. Namun, dari seluruh total duit yang didakwakan jaksa diterima Fuad, yakni Rp 18,85 miliar, Fuad mengaku hanya mengantongi Rp 5 miliar. Sementara lainnya, mengalir ke PD SD.
Dalam berkas dakwaan, duit rutin diberikan setiap bulan sejak tahun 2009. Mulanya, duit diberikan dalam jumlah Rp 50 juta setiap bulan pada tahun 2007 hingga 2009. Kemudian, nominal tersebut meningkat hingga Rp 200 juta tiap bulan pada tahun 2009 sampai 2013.
Sementara itu, pada 2013 samÂpai 2014, Fuad Amin menerima duit Rp 600 juta per bulan. Akan tetapi, Fuad menyangkal penerimaan sebelum tahun 2014. "Pokoknya saya hanya menerima uang tahun 2014," ucapnya.
Menanggapi keterangan Fuad, kuasa hukum Antonius Bambang, Fransisca Indrasari, bersikukuh bahwa kliennya menyerahkan duit atas permintaan Fuad. "Semua pengiriman dari yang Rp 50 juta sampai Rp 600 juta dikirim atas permintaan Pak Fuad. Pak Fuad tahu semuanya," ujar Fransisca.
Dalam kesaksiannya, Fuad meÂnyebut, Sardjono sudah selayaknya menjadi tersangka perkara ini. Fuad yang kini Ketua DPRD Bangkalan, juga menyatakan, dirinya lebih mengenal Sardjono ketimbang Antonius Bambang.
Sardjono, kata Fuad, berjanji muluk-muluk memberikan pemasukan kepada Kabupaten Bangkalan. Dia pun menyataÂkan, Sardjono seharusnya yang menjadi terdakwa.
"Harusnya Pak Sardjono yang duduk di kursi Pak Antonius Bambang," tandas Fuad yang juga tersangka kasus ini.
Penuntasan Kasus Mesti MenyeluruhRuhut Sitompul, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul berharap, KPK menuntaskan kasus suap jual beli gas alam Bangkalan, Madura, Jawa Timur secara utuh. Atau, menyeluruh.
Menurut Politisi Partai Demokrat itu, selain tersangka yang ada saat ini, patut diduga masih ada pelaku lainnya.
Dia pun meminta masyarakat dan media massa terus menduÂkung dan memantau kinerja KPK. Menurutnya, semua itu dilakukan guna menjaga transÂparansi penuntasan kasus yang tengah ditangani KPK.
"Jadi, kita harus mendukung dan mendorong KPK supaya menyelesaikan semua kasus yang sedang ditangani," kata Ruhut.
Ruhut juga meminta agar KPK mengungkap semua kaÂsus yang diduga pernah menÂjerat bekas Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron.
Menurutnya, kasus suap jual beli gas alam yang menjerat Fuad Amin sebagai tersangka, diduga hanyalah salah satu kasus. "Bukan hanya masalah gas, tapi semua masalah hukumnya harus diungkap," tutur Ruhut.
Disinggung sejumlah aset yang dimiliki Fuad, Ruhut meminta KPK menelusuri asal usul harta kekayaan tersebut dengan pembuktian terbalik dan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kalau melihat kasusnya, KPK harus menggunakan pasal cuci uang. Kalau terbukti berasal dari hasil korupsi, maka aset yang dia kuasai akan disita negara."
Temukan Majikan Yang SesungguhnyaUchok Sky Khadafi, Aktivis LSMDirektur Eksekutif LSM Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi meÂminta KPK mengusut tuntas, siapa saja yang menerima uang dari bekas Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron.
Selaku tersangka penerima suap dari Direktur Human Resource Development PT Media Karya Sentoso (PT MKS) Antonius Bambang Djatmiko, Fuad juga patut diduga mengaÂlirkan uang ke pihak lain.
Uchok mengingatkan, setiap orang yang menerima aliran uang suap bisa dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Jadi jangan hanya Fuad yang dihukum. Mereka yang menikmati uang itu juga harus dihukum," kata Uchok.
Dia pun meminta KPK mengusut tuntas pelaku lainnya. Sebab, kata dia, masih ada pihak lain dari PT MKS yang diduga ikut campur tangan dalam kasus ini. Apalagi, tamÂbah Uchok, disebutkan dalam dakwaan Antonius, penyuapan tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan petinggi PT MKS lainnya.
"KPK harus mengungkap kasus ini sampai ke akarnya, hingga ditemukan siapa maÂjikan yang sesungguhnya," tandasnya.
Selain itu, menurutnya, kaÂsus suplai gas ini merupakan pintu masuk KPK untuk meÂnyelidiki kasus dugaan korupsi minyak dan gas di daerah lain. Termasuk mengungkap semua yang diduga pernah dimainkan Fuad Amin.
Soal apakah nantinya akan ada tersangka baru, Uchok meÂnyerahkan sepenuhnya kepada KPK. "Karena itu tugas KPK, jadi kita serahkan semuanya kepada KPK." ***