Berita

Nusantara

Ratusan Pengemudi dan Kenet di Cirebon Daftar BPJS Ketenagakerjaan

MINGGU, 05 APRIL 2015 | 09:46 WIB

Ratusan pengemudi dan kernet bus akan menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini mereka akan mendapat dua perlindungan yaitu Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Ketua Paguyuban Pengemudi Terminal Harjamukti Cirebon, Sodikin menjelaskan, ada April ini sebanyak 600 orang, terdiri dari pengemudi, kondektur dan kernet mendaftar menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami telah memberi arahan dan sosialisasi kepada para pekerja. Secara prinsip, mereka sangat tertarik dengan prpgram BPJS Ketenagakerjaan, Hanya masalah administrasi yang perlu dilakukan seperti mengumpulkan KTP dan Kartu Keluarga (KK)," ujarnya seperti diberitakan RMOLJabar.Com (Minggu, 5/4).


Dikatakan Sodikin, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pengemudi dan kernet bus sangat penting, mengingat pekerjaan mereka penuh risiko. Selama ini, lanjut Sodikin, bila terjadi musibah tabungan habis untuk biaya pengobatan kecelakaan kerja, bahkan bila sampai mengakibatkan kematian, keluarga yang ditinggalkan terlantar.

"Dengan membayar iuran Rp 18.200 per bulan yang sangat terjangkau, kami mendapatkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, yaitu santunan 48x UMK bila meninggal dunia karena kecelakaan kerja dan santunan Rp. 21 juta bila meninggal bukan akibat kecelakaan kerja. BPJS juga menanggung biaya perawatan dan santunan cacat tetap," ujar Sodikin.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Uus Supriyadi mengatakan dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam dua program yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),  pengemudi, kondektur dan kernet akan tenang ketika bekerja, dan dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketengakerjaan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.

"Program BPJS Ketenagakerjaan saat ini memiliki tiga program perlindungan sosial yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM), dan per 1 Juli 2015 sesuai undang-undang akan menambah program Jaminan Pensiun," tandas Uus.[wid]


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya