Berita

Bisnis

RPP Rampung, PNS Bisa Ambil Dana Pensiun di BPJS Ketenagakerjaan April Ini

JUMAT, 03 APRIL 2015 | 12:30 WIB | LAPORAN:

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saat ini sedang merampungkan perangkat hukum teknis atau regulasi pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu mengingat terhitung Juli 2015 BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi.

"Berbicara BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan perlu regulasinya, maupun pelaksanaannya, saat ini ada tiga PP dan satu Perpres masih pembahasan terkait BPJS ketenagakerjaan baik PP jaminan kecelakaan dan kematian mati, jaminan hari tua RPP jaminan pensiun, 1 Perpres pembentukan tim seleksi dewan pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan," papar Direktur Litigasi Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Nasrudin di Jakarta, Kamis (2/4).

Dia menjelaskan, nanti BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan kepada para pekerja namun akan menjamin kelangsungan hidup di hari tua.


"RPP JKK dan JKN sudah harmonisasi, belakangan ada permintaan PNS dikeluarkan BPJS Ketenagakerjaan tapi dimasukkan Taspen. Tapi itu akan menjadi trauma seperti dulu Askes cepat dan bagus begitu digabung PNS TNI-Polri dengan seluruh rakyat Indonesia ke BPJS Ketenagakerjaan agak tersendat," paparnya.

Kendati demikian, ungkap Nasrudin trauma ini sendiri tidak perlu berlebihan lantaran dua bentuk jaminan keselamatan kerja (JKK) dan jaminan kematiaan (JKM) bisa dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Jaminan hari tua dan pensiun PNS TNI Polri msh ditangani Taspen sampai tahun 2029. Kalau BPJS Ketenagakerjaan bisa kelola pensiunan TNI-Polri sebelum tahun 2029 ya bisa-bisa saja, atau sebelum tahun itu misalnya bisa tahun 2016, 2020 bisa yang penting BPJS Ketenagakerjaan fokus dikelola dengan baik sehingga tidak ada salahnya mereka bisa bergabung," tuturnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, Kemenkumham akan menyerahkan tahapan regulasi ketenagakerjaan tersebut ke pihak Menkokesra.

"Jadi begini kita ada tahapan minggu depan di tingkat harmonisasi tingkat eselon 1, bila tidak putus kita naikan ke tingkat Menkokesra, lalu naikkan ke presiden. April ini harus selesai regulasi BPJS Ketenagakerjaan dan perlu disosialisasikan terlebih dahulu minimal dua bulan sebelum resmi beroperasi, jangan sampai seperti BPJS Kesehatan yang kurang sosialisasi," pungkasnya.[wid]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Eddy Soeparno Bicara Komitmen Prabowo Percepat Dekarbonisasi

Senin, 15 Desember 2025 | 16:13

Praperadilan Kakak Kandung Hary Tanoesoedibjo Dua Kali Ditolak Hakim

Senin, 15 Desember 2025 | 15:55

Miliarder Siapkan Hadiah Besar Atas Aksi Heroik Warga Muslim di Bondi Beach

Senin, 15 Desember 2025 | 15:48

DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Tidak Bertentangan dengan Konstitusi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:41

Ketaatan pada Rais Aam Fondasi Kesinambungan Khittah NU

Senin, 15 Desember 2025 | 15:39

Gubernur Sulut Dukung Penguatan Kapasitas SDM Bawaslu

Senin, 15 Desember 2025 | 15:29

Keselamatan Masyarakat Harus Jadi Prioritas Utama Selama Nataru

Senin, 15 Desember 2025 | 15:19

Pramono Terima Hasil Kongres Istimewa MKB Demi Majukan Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:12

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Senin, 15 Desember 2025 | 14:54

Command Center Diresmikan Percepat Digitalisasi dan Pengawasan Kopdes Merah Putih

Senin, 15 Desember 2025 | 14:43

Selengkapnya