Berita

ilustrasi

Bisnis

Kartel Mainkan Harga Agar Pemerintah Impor Pangan

JUMAT, 27 MARET 2015 | 08:26 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah dinilai gagal dalam meningkatkan produksi pangan. Akibatnya, para kartel memainkan harga untuk me­maksa pemerintah buka keran impor pangan.

Peneliti Institute for Develop­ment of Economic and Finance (Indef) Mohammad Reza Hafiz mengatakan, produksi komoditas pangan utama di Indonesia seperti padi, jagung, kedelai, gula masih jauh dari target produksi.

"Sehingga mendorong dilaku­kannya impor untuk menutup kekurangannya," kata Reza di acara diskusi menjinakkan kartel ekonomi di Jakarta, kemarin.


Menurut dia, sistem tata ni­aga pangan di Indonesia tidak berjalan baik. Hal ini mengaki­batkan sistem rantai pasok ko­moditas pangan tidak efisien dan menyebabkan maraknya kartel dalam perdagangan pangan.

Dia mengatakan, munculnya kartel pangan di Indonesia tidak terlepas dari Letter of Intent (LoI) yang dikeluarkan Indone­sia untuk mendapatkan kucuran dana bantuan dari International Monetary Fund (IMF).

Menurutnya, Lol IMF telah membuat tata niaga pangan strategis dilempar ke mekanisme pasar sehingga para pebisnis dengan modal besar menguasai pasar, dan mengganggu tata niaga pangan.

"Menjamurnya kartel karena Lol IMF, yang memerintahkan un­tuk impor pangan dan melempar tata niaga pangan ke mekanisme pasar, sehingga terjadi persaingan tidak sehat," katanya.

Indef mencatat, kesejahteraan petani makin memburuk akibat adanya praktek kartel. Nilai Tu­kar Petani (NTP) terus menurun dalam tiga tahun terakhir, dari 105,24 menjadi 104,91 dan terus terjun hingga 102 pada 2014 lalu. Untuk itu, KPPU diminta lebih berperan langsung dalam pengawasan di pasar petani.

Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mu­hammad Syarkawi Rauf menga­takan, masih banyaknya kartel pangan karena hukumannya ringan. Ini membuat pelaku tidak jera.

Dia bilang, sanksi yang diatur dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang larangan praktik mo­nopoli hanya denda minimal Rp 1 miliar dan paling tinggi Rp 25 miliar. "Hukuman para pelaku kartel itu terlalu ringan di Indonesia. Maksimal hanya Rp 25 miliar. Padahal usaha mereka bisa menghasilkan Rp 50 miliar -Rp 750 miliar," ujarnya.

Karena itu, Muhammad me­minta pemerintah mengajukan amandemen UU Nomor 5 Tahun 1999 itu ke DPR. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya