Berita

yasonna h. laoly

Semakin Terbukti Rencana Revisi Aturan Remisi untuk Koruptor Bentuk Solidaritas

SENIN, 23 MARET 2015 | 02:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Wacana Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly akan merevisi PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dinilai paradox.

Pasalnya, PP yang mengatur soal pengetatan pemberian remisi tersebut tidak saja ditujukan kepada narapidana kasus korupsi. Namun juga mengikat narapidana kasus kejahatan luar biasa lainnya, seperti narkoba dan terorisme.

"Paradoks karena PP ini mengatur tiga jenis kejahatan luar biasa yang punya daya rusak besar bagi rakyat Indonesia," ujar Direktur Madrasah Antikorupsi Pemuda Muhammadiyah, Putra Batubara, (Senin, 23/3).


Wacana yang disampaikan Menteri Yasonna tersebut sebelumnya disambut baik oleh mayoritas anggota DPR RI. Namun ternyata yang mau direvisi, hanya terkait bagian pembatasan remisi bagi koruptor. Menurut mereka kalau PP tersebut tidak direvisi, pemerintah dianggap melanggar HAM para terpidana korupsi.

"Kalau parlemen ramai-ramai mendukung khusus napi korupsi bisa jadi ini cara mereka untuk membela teman-teman mereka yang sudah terbukti melakukan korupsi dan merugikan rakyat banyak," tekan Putra.

Padahal seharusnya suara anggota Dewan digunakan untuk menyuarakan dan membela kepentingan rakyat banyak, bukan teman atau kelompoknya saja.

Dia mengingatkan, saat terpidana kasus narkoba akan dihukum mati anggota parlemen ramai-ramai mendukung. Karena terbukti bukan teman mereka.

"Padahal hukuman mati jelas-jelas melanggar HAM, hak paling dasar manusia untuk hidup, juga termasuk napi teroris tidak ada parlemen yang ramai-ramai membela kalau PP itu harus direvisi. Karena napi narkoba dan teroris bukan teman-temanya. Jadi tidak didukunglah revisi PP tersebut," beber Putra.

Karena itu, jika Presiden Jokowi akhirnya menyetujui untuk merevisi PP tersebut, semakin menjadi pembenaran sekarang merupakan era melemahkan KPK, juga memberi angin segar kepada koruptor. "Presiden SBY ternyata lebih tegas dari Presiden Jokowi dalam hal pemberantasan korupsi di negeri ini," tandasnya. [zul]

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

BGN Setop Sementara Operasional 1.276 SPPG, Ini Sebabnya

Kamis, 17 September 2026 | 01:56

DPR Apresiasi Kejagung Sita Aset dalam Kasus Febrie Tanpa Pandang Bulu

Kamis, 17 September 2026 | 01:30

Perang Dunia Ketiga Is Coming?

Kamis, 17 September 2026 | 01:04

KKP dan FAO Bidik Sektor Perikanan Genjot Ketahanan Pangan

Kamis, 17 September 2026 | 00:49

Kasus Teror di Papua Bikin Masyarakat Ragu dengan Kemampuan TNI-Polri

Kamis, 17 September 2026 | 00:20

Pemimpin Merupakan Refleksi Sistem Politik yang Dibangun Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 | 00:01

Pergantian Menteri Harus Jadi Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 16 September 2026 | 23:35

Ada “Nama Ajaib”, Bos Pajak dan Bea Cukai Minta Rotasi Era Purbaya Dibatalkan

Rabu, 16 September 2026 | 23:08

KPK Didesak Bongkar Jaringan Sistematis Korupsi Layanan ATR/BPN

Rabu, 16 September 2026 | 22:41

Prabowo: PT Timah Untung 900 Persen Berkat Efisiensi BUMN

Rabu, 16 September 2026 | 22:36

Selengkapnya