Berita

yasonna h. laoly

Semakin Terbukti Rencana Revisi Aturan Remisi untuk Koruptor Bentuk Solidaritas

SENIN, 23 MARET 2015 | 02:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Wacana Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly akan merevisi PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dinilai paradox.

Pasalnya, PP yang mengatur soal pengetatan pemberian remisi tersebut tidak saja ditujukan kepada narapidana kasus korupsi. Namun juga mengikat narapidana kasus kejahatan luar biasa lainnya, seperti narkoba dan terorisme.

"Paradoks karena PP ini mengatur tiga jenis kejahatan luar biasa yang punya daya rusak besar bagi rakyat Indonesia," ujar Direktur Madrasah Antikorupsi Pemuda Muhammadiyah, Putra Batubara, (Senin, 23/3).

Wacana yang disampaikan Menteri Yasonna tersebut sebelumnya disambut baik oleh mayoritas anggota DPR RI. Namun ternyata yang mau direvisi, hanya terkait bagian pembatasan remisi bagi koruptor. Menurut mereka kalau PP tersebut tidak direvisi, pemerintah dianggap melanggar HAM para terpidana korupsi.

"Kalau parlemen ramai-ramai mendukung khusus napi korupsi bisa jadi ini cara mereka untuk membela teman-teman mereka yang sudah terbukti melakukan korupsi dan merugikan rakyat banyak," tekan Putra.

Padahal seharusnya suara anggota Dewan digunakan untuk menyuarakan dan membela kepentingan rakyat banyak, bukan teman atau kelompoknya saja.

Dia mengingatkan, saat terpidana kasus narkoba akan dihukum mati anggota parlemen ramai-ramai mendukung. Karena terbukti bukan teman mereka.

"Padahal hukuman mati jelas-jelas melanggar HAM, hak paling dasar manusia untuk hidup, juga termasuk napi teroris tidak ada parlemen yang ramai-ramai membela kalau PP itu harus direvisi. Karena napi narkoba dan teroris bukan teman-temanya. Jadi tidak didukunglah revisi PP tersebut," beber Putra.

Karena itu, jika Presiden Jokowi akhirnya menyetujui untuk merevisi PP tersebut, semakin menjadi pembenaran sekarang merupakan era melemahkan KPK, juga memberi angin segar kepada koruptor. "Presiden SBY ternyata lebih tegas dari Presiden Jokowi dalam hal pemberantasan korupsi di negeri ini," tandasnya. [zul]

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

CEO Coinbase Umumkan Pernikahan, Netizen Seret Nama Raline Shah yang Pernah jadi Istrinya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:37

UPDATE

LPSK Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus bagi Korban Kekerasan Seksual

Jumat, 18 Oktober 2024 | 05:57

Siap-siap, Toyota bZ4x Segera Dijual Usai Dipakai Acara Pelantikan Presiden dan Wapres

Jumat, 18 Oktober 2024 | 05:42

Supriatna Gumilar Jadi Tersangka, Fraksi PAN DPRD Jabar: Tunggu Keputusan DPP

Jumat, 18 Oktober 2024 | 05:23

Ini Rencana Muhadjir Setelah Tak Lagi Jadi Menteri

Jumat, 18 Oktober 2024 | 04:58

46 Dugaan Pelanggaran Ditangani Bawaslu Jabar hingga Oktober 2024

Jumat, 18 Oktober 2024 | 04:34

Persib Tanpa 3 Pemain Kunci Saat Jamu Persebaya

Jumat, 18 Oktober 2024 | 03:58

Publik Apresiasi Gakkumdu yang Tetapkan Wakil Walikota Metro sebagai Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 | 03:36

Ketua DPRD Kota Madiun Bantah Walk Out Saat Sidang Paripurna

Jumat, 18 Oktober 2024 | 03:18

Harapan STY agar Kevin Diks Debut Bulan Depan Sulit Terwujud

Jumat, 18 Oktober 2024 | 02:58

DPR Akan Proses Hasil Seleksi Capim dan Dewas KPK Usai Pengumuman Kabinet

Jumat, 18 Oktober 2024 | 02:49

Selengkapnya