Tim penelusuran aset KPK melanjutkan pelacakan harta benda tersangka perkara suap jual beli gas, Fuad Amin. KPK mengendus, masih ada aset yang diduga disembunyikan bekas Bupati Bangkalan, Madura, Jawa Timur itu.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Johan Budi menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menginventarisir aset-aset tersangka Fuad Amin. Inventarisasi aset itu dilaksanaÂkan untuk memudahkan upaya pengembalian kerugian negara.
Menurut Johan, inventarisir aset-aset tersebut dilaksanakan untuk menghitung total baÂrang-barang yang sudah disita. Selain itu, bertujuan melacak keberadaan aset lain yang beÂlum disita. Johan tak bersedia memberi rincian terkait peneluÂsuran lanjutan yang dilakukan tim KPK.
Pada prinsipya, dia bilang, penyidik tengah mengembangkan petunjuk mengenai aset-aset lainnya. Petunjuk tentang kepemilikan aset lainnya itu, diperÂoleh dari keterangan saksi-saksi yang berkaitan dengan penyitaan aset sebelumnya.
"Kita masih mengembangÂkan penelusuran aset-aset yang terkait dengan perkara tersangÂka," ucapnya.
Dia memastikan, jika terindikasi atau terbukti diperoleh dengan cara melawan hukum, pasti akan disita.
Kepala Bagian Pemberitaan KPKPriharsa Nugraha mengamini hal tersebut. Dia mengÂinformasikan, penyidik masih meneliti aset-aset lain yang diduÂga dimiliki tersangka fuad Amin. Apabila keabsahan bukti-bukti kepemilikan aset-aset tersebut tidak relevan, besar kemungkiÂnan bakal disita KPK.
Dia mengaku, ada daftar aset Fuad Amin yang sudah dipegang penyidik. Namun penyidik tak bisa begitu saja melakukan peÂnyitaan. "Diperlukan bukti-bukti pendukung untuk keperluan penyitaan tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, Priharsa menolak membeberkan aset apa saja yang tengah ditelusuri kepemilikanÂnya. Dia memastikan, aset-aset Fuad Amin yang disita penyidik diduga terkait dengan masalah pencucian uang.
"Ini tengah kita kembangkan secara optimal," jelasnya.
Dia menambahkan, rangkaian penelusuran aset tersangka kaÂsus penyuapan itu tidak dilakuÂkan di Madura saja. Belakangan juga sudah mengarah pada kepemilikan rumah dan lahan di kawasan Jakarta. "Terakhir, Kamis lalu penyidik menyita tanah dan bangunan di wilayah Cipinang, Jakarta."
Priharsa mengatakan, total aset tersangka Fuad Amin yang sudah disita, mencapai sekitar Rp 200 miliar. Jumlah itu diprediksi bisa meningkat.
Adapun aset yang disita, sebut dia, masing-masing berbentuk uang sekitar Rp 100 miliar, tanah, rumah, kondominium di Bali, dan tiga mobil.
"Aset-aset itu nantinya akan dilelang. Uangnya digunakan untuk mengembalikan kerugian negara," tandas Priharsa.
Menjawab pertanyaan tenÂtang asal-usul kepemilikan aset rumah di Cipinang, Priharsa mengaku belum mengetahui secara detil. Demikian halnya tentang kondominium yang dibeli tersangka.
"Kapan dibelinya dan dengan harga berapa, tengah dikembangkan penyidik," katanya.
Dipastikan, seiring dengan penyitaan aset tersebut, penyidik juga menyita dokumen kepemiÂlikan aset-aset milik bekas Ketua DPRD Bangkalan itu. Lewat doÂkumen-dokumen itu, diharapkan diperoleh keterangan spesifik tentang asal-usul aset.
Dia menandaskan, tindak lanjut penyitaan aset-aset terseÂbut juga dilakukan lewat upaya jaksa KPK yang menyidangkan perkara terdakwa Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonius Bambang Djatmiko. Menurutnya, banyak fakta perÂsidangan yang memberi masuÂkan tentang keberadaan aset yang sebelumnya disembunyiÂkan tersangka.
Dia menambahkan, selain mendapat masukan bukti dari jaksa yang menuntut terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, KPKpun senantiasa memantau persidangan perkara ini. Dengan begitu, setiap fakta baru yang terungkap di persidangan, dapat segera dikembangkan penyidik melalui penelusuran yang inÂtensif.
Kilas Balik
"Kompensasinya Rp 30 Miliar, Imbalan Rp 1,5 Miliar Per Bulan" Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonius Bambang Djatmiko, terdakwa penyuap Bupati yang kemudian menjadi Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron pada Senin (16/3).
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Antonius meÂnyuap Fuad. Suap lebih dari Rp 18 miliar itu, diberikan atas tercapainya perjanjian konsorÂsium dan perjanjian kerjasama antara PT Media Karya Sentosa (MKS) dan Perusahaan Daerah Sumber Daya (PD SD), serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy, Co. Ltd terkait permintaan penyÂaluran gas alam ke Gili Timur.
Menurut bekas Direktur PD SD Abdul Hakim, PT MKS memberikan duit setoran berupa imbalan dan kompensasi ke PD Sumber Daya, terkait kerjasama suplai pasokan gas. Total duit yang diberikan mencapai puluÂhan miliar. "Kompensasi Rp 30 miliar dan imbalan Rp 1,5 miliar per bulan," katanya.
Namun, Abdul yang menjaÂbat Direktur PD Sumber Daya pada Maret 2012-Oktober 2014 itu, mengaku tidak mengingat waktu pemberian imbalan dan kompensasi.
"Kalau tidak keliru, total duit imbalan Rp 70 miliar dan uang kompensasi Rp 30 miliar, diberiÂkan ke rekening atas nama PD Sumber Daya," sebut Abdul.
Dalam sidang tersebut terungkap, Fuad menitipkan rekeningfikÂtif di PD SD untuk menampung uang setoran dari PT MKS.
Hal itu diungkapkan bekas Direktur PD Sumber Daya Abdul Razak, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPKsebagai saksi untuk terdakwa Antonius.
Razak yang menjabat sebaÂgai Plt Dirut PD Sumber Daya pada April 2010 sampai akhir September 2011 itu menjelaskan, ada 6 rekening resmi milik PD Sumber Daya yang bergerak di bidang perdagangan umum sepÂerti menjual alat tulis kantor, baju batik dan penyewaan alat berat.
Namun, Fuad meminta dibuatÂkan satu rekening tambahan yang tidak resmi atas nama PD Sumber Daya pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Menurut Razak, uang yang mengalir dari PT MKS ke rekening tidak resmi itu Rp 1.313.524.100 per bulan.
Setiap bulan, katanya, uang tersebut disetorkan PT MKS dan dipantau Fuad. "Begitu uang masuk, ditanya sama pak Fuad, ada masuk? Setiap bulan, terus habis itu, terus dikeluarkan. Bulan berikutnya begitu terus," ujar Razak di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Razak menjelaskan, dirinya yang membuat rekening itu, melaÂlui Sugeng Tomi Firyanto selaku Wakil Direktur RSUD Bangkalan atas perintah Fuad. "Iya, saya yang buat, intinya itu," ucapnya menjawab pertanyaan JPU.
Jaksa KPKAhmad Burhanuddin dkk juga menanyakan soal perjanjian tentang pengaliran uang dari PD Sumber Daya kepada Fuad.
"Apakah ada perjanjian paÂda 20 September 2011 terkait kompensasi Rp 30 Miliar, dan imbalan Rp 1,5 miliar per bulan kepada Fuad Amin," tanya JPU Ahmad.
Mendengar pertanyaan itu, Razak pun mengakuinya. Tapi, dia mengaku tidak tahu apa isi detail kontrak tersebut.
"Pernah tanda tangan kontrak. Saya tidak tau persis detailnya. Pas ada kasusnya baru saya baca. Kalau tidak salah, isi kontraknya mengenai kompensasi Rp 30 miliar," jelasnya.
Sementara itu, penyuap Fuad, Antonius didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Berharap Ada Efek Jera Kepada SemuaSyarifuddin Suding, Anggota Komisi III DPRPolitisi Partai Hanura Syarifuddin Suding meminta perÂsidangan perkara ini dilakukan secara proporsional. Sebab, biar bagaimanapun, terdakwa mempunyai hak untuk memÂbela diri.
"Kita ingin mendengar dan memastikan, apa sesungguhnya motif yang melatari perkara suap kepala daerah ini," ucapnya.
Terbukanya motif penyuaÂpan secara gamblang ini, tenÂtunya akan memberi masukan kepada kita tentang persoalan yang sesungguhnya terjadi.
Dengan kata lain, beber dia, jaksa hendaknya tidak melulu fokus pada modus bagaimana suap diberikan. "Kalau moÂdus ini, sifat penuntasan perkaranya hanya sementara. Sebab, hanya mengusut keterlibatan penyuap dan orang yang disuap."
Paling banter, tandasnya, hanya mampu menyeret ketÂerlibatan orang-orang yang seÂlama ini membantu kejahatan saja. Padahal, yang dibutuhkan dalam pengungkapan perkara adalah bagaimana menjawab persoalan secara global.
"Menyeluruh, tidak sepengÂgal-sepenggal," ucapnya.
Dengan pemahaman yang lengkap, diharapkan memberikan efek jera bukan hanya kepada pelakunya saja. Melainkan, kepada semua pihak yang bertanggungjawab meÂnyelenggarakan pemerintahan yang bersih dari korupsi.
Oleh karena itu, dia mendorong agar penegak hukum memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi terdakwa untuk membela diri.
Dari pembelaan terdakwa itu, dia optimis, penyidik, jaksa, hakim, dan semua pihak yang memperhatikan jalannya sidang perkara ini bisa menarik kesimpulan atas perkara terseÂbut secara benar.
Perlu Ditelusuri Siapa Lagi Yang TerlibatIwan Gunawwan, Sekjen PMHISekjen Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Iwan Gunawwan menilai, persoalan suap menyuap ini dilakukan dalam tempo relatif cukup panjang.
Oleh sebab itu, jaksa perlu jeli dalam membuktikan terÂjadinya pencucian uang di sini. "Perbuatan jahat di sini dikategorikan dalam dua pokok perkara," katanya.
Pertama adalah suap menyuÂap dan tindak pidana pencucian uang. Perkara suap-menyuap ini perlu diungkap secara rinci, siapa serta berapa nominal uang yang diberikan. Di luar itu, siapa saja orang-orang yang terlibat di dalamnya.
Hal lebih krusial lagi pada perkara suap ini ialah, apakah suap menyuap hanya terjadi antara terdakwa Bambang dengan Fuad Amin, atau masih ada pihak lain yang terlibat suap dalam perkara lainnya.
"Pertanyaan mendasar itu hendaknya dapat dijawab melalui persidangan perkara ini," ucapnya.
Otomatis, kejelian dan kecermatan jaksa menggali fakta perkara tersebut, sangat diperlukan. Dia menginginkan, semua pihak yang terlibat perkara ini dimintai pertanggungjawaban. Jika hal-hal menyangkut persoalan suap tersebut dapat dibongkar, persoalan menyelesaikan perkara pencuÂcian uang akan lebih mudah dilakukan.
"Baru setelah itu, kita masuk persoalan pencucian uangnya. Kemana saja dana hasil suap menyuap itu mengalir."
Dia menambahkan, apa beÂnar dana tersebut digunakan untuk membeli aset seperti tanah, mobil, rumah, dan kondominium yang telah disita KPK. Atau, masih ada aset lain yang diperoleh dengan menggunaÂkan uang suap tersebut.
Dia menekankan, orang-orang yang diduga ikut menerima uang hasil suap tersebut, idealnya juga ditelusuri. ***