Berita

trimedya panjaitan/net

Hukum

Banteng Senayan Juga Dukung Revisi PP 99/2012

Napi Korupsi Punya Hak Bebas
JUMAT, 20 MARET 2015 | 20:55 WIB | LAPORAN:

. Dukungan terhadap perlu diberikannya remisi bagi narapidana pelaku kejahatan korupsi terus menguat. Kalangan DPR RI salah satunya.

Bagi Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan, remisi tersebut perlu diberikan karena narapidana korupsi juga memiliki hak untuk bebas.

"Saya melihat remisi perlu. Kami setiap reses melihat kondisi di penjara. Bagi mereka 1x24 jam mahal. Kalau sudah ada remisi bisa menjadi harapan bisa cepat keluar," terang dia di Jakarta, Jumat (20/3).


Ke depan, menurutnya, akan dilakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar remisi tidak sepenuhnya menjadi domain Kemenkumham.

"Remisi tidak boleh jadi komoditi," sambungnya menjelaskan.

Soal wacana revisi PP 99/2012, Trimedya dengan tegas menyatakan dukungannya. Meski, dia menyadari bahwa respon dari masyarakat terkait hal itu masih perlu diamati.

Disisi lain, revisi PP 99/2012 itu juga ‎harus dilakukan secara selektif. Kontrol juga tak boleh terlewati. Salah satunya, dengan membuat file pribadi terkait rekam jejak narapidana.

"Misal akan diberikan remisi. Ini bisa dilihat. Dia harus terbuka. Tidak hanya di internal mereka, tapi kita bisa mengawasi," terangnya.

"Ini jangan terburu-buru disahkan. Kita juga tidak boleh ekstrim menolak. Kita lihat plus minusnya. Ini juga jadi pembelajaran, dari kita masyarakat juga menjadi kritis," demikian politisi PDIP itu menutup perbincangan.


Wacana mengenai revisi PP 99/2012 ini dihembuskan oleh Menteri Hukum dan HAM (menkumham)Yasonna Laoly. Dia tekankan, maksud dari revisi bukan untuk memberikan ruang bagi koruptor. Tapi, niatnya cuma ingin mengatur pemberatan hukuman napi koruptor.

Remisi, kata dia, pemberian remisi dan pembebasan bersyarat tidak dapat digantungkan atau ditentukan oleh lembaga lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, kepolisian, atau kejaksaan.

Rencana revisi PP 99/2012 mendapatkan angin segar dari pihak Istana. Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut mendukung revisi PP. Hal itu sebagaimana diutarakan oleh orang dalam istana, Andi Widjajanto.[sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya