Berita

ilustrasi/net

Hukum

PP 99/2012 Tak Lazim, Harus Kembali ke Posisi Normal

JUMAT, 20 MARET 2015 | 19:39 WIB | LAPORAN:

. Semua narapidana, termasuk kasus korupsi memiliki hak yang sama. Mereka pantas mendapatkan remisi.

Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir mengatakan, dalam teori filsafat hukum juga menyebutkan demikian. Dengan catatan, mereka sudah menjalani pembinaan secara baik.

"Ibaratnya orang sakit, kalau sudah sehat, lebih cepat lebih bagus (meninggalkan lapas)," kata dia saat dikontak, Jumat (20/3).


Dia mengkritik peraturan pemerintah (PP) yang menyebut narapidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Hal itu diskriminatif. Sebab, pembedaan antar narapidana harus sesuai dengan filsafat pemasyarakatan. Sehingga, dia menilai keberadaan PP Nomor 99 Tahun 2012 tak lazim lantaran tidak lagi sesuai dengan perkembangan kekinian.

"PP itu jelas tidak lazim. Bertentangan dengan filsafat pemasyarakatan itu sendiri. Makanya PP-nya itu dihapus, dikembalikan kepada posisinya yang normal," katanya.

Dalam pandangan Mudzakkir, masyarakat sering kali salah dalam menilai lembaga pemasyarakatan. Apalagi, anggapan bahwa menyamakan narapidana korupsi dengan narapidana lain dapat memperlemah pemberantasan korupsi. Bahkan terkait lapas, lanjut Mudzakkir, pemerintah sebaiknya tidak mengikuti kemauan masyarakat seperti itu.

"Jangan mengikuti persepsi masyarakat. Kita ini menyelenggarakan negara hukum. Masyarakat ini maunyakan, orang masuk penjara lebih lama lebih bagus. Padahal, tidak boleh karena sejahat-jahatnya orang, kalau bertaubat, mesti dihargai," jelasnya. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya