Berita

Suroso Atmo Martoyo/net

Hukum

KPK Kembali Digugat Praperadilan

JUMAT, 20 MARET 2015 | 14:26 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendapat gugatan praperadilan dari pihak-pihak ditangani kasusnya.

Kali ini gugatan datang dari mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo yang telah ditahan.

"Iya (ajukan praperadilan)," singkat Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (20/3).


Diketahui, Suroso Atmo Martoyo merupakan salah satu tersangka dugaan suap impor Tetraethyl Lead (TEL) terkait dengan PT Pertamina tahun 2004-2005.

Menurut Priharsa, gugatan praperadilan yang diajukan Suroso kemungkinan menyangkut beberapa hal.

"Bisa terkait penetapan tersangkanya oleh KPK, penahanan, penangkapan atau penyitaan," bebernya.

Dikonfirmasi terpisah, Kahumas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna menyatakan, Suroso Atmo Martoyo memang telah mengajukan gugatan praperadilan. Sidang praperadilan itu akan digelar perdana pada 30 Maret mendatang.

"Suroso Atmo Martoyo sidang 30 Maret dengan hakim Suyadi," ujarnya.

Dalam kasus dugaan suap impor Tetraethyl Lead (TEL) terkait dengan PT Pertamina tahun 2004-2005, selain Suroso Atmo Martoyo, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Direktur PT Soegih Interjaya Willy Sebastian Liem. Suroso dan Willy dijebloskan ke tahanan pada 24 Februari 2015.

Kasus TEL terkait dengan PT Pertamina tahun 2004-2005 merupakan dugaan suap perusahaan energi asal Inggris Innospec. Ltd. terhadap pejabat Pertamina dan pejabat sektor minyak dan gas tahun 2005. PT. Soegih Interjaya merupakan agen Innospec di Indonesia. Suroso Atmo Martoyo ditengarai menerima suap dari Innospec guna memuluskan ditundanya penerapan bensin bebas timbal di Indonesia.

Saat kasus Innospec ini mencuat, Pertamina dipimpin oleh Ari Soemarno sebagai direktur utamanya. Ari pun sudah diperiksa KPK sebagai saksi menyangkut kasus suap senilai jutaan dollar Amerika Serikat itu. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya