Berita

priharsa nugraha/net

Hukum

KPK Siap Buktikan Eggi Sudjana Bohong

KAMIS, 19 MARET 2015 | 19:45 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membuktikan jika pernyataan kolega pengacara Razman Arif Nasution, Eggi Sudjana telah berbohong.

Menurut Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, pihaknya dapat membuktikan jika penyidik yang dituding Eggi ikut dalam penangkapan Razman tidaklah benar.

"Nama penyidik yang disebut-sebut ada di lokasi penangkapan dapat kami buktikan sedang berada di kantor pada saat itu," ujar Priharsa saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/3).


Priharsa memastikan bahwa KPK tidak ada kaitan sama sekali dengan proses eksekusi Razman.

Sebelumnya, Eggi menyebutkan, bahwa penyidik KPK turut serta serta menangkap Razman, pada Rabu 18 Maret 2015 kemarin.

"Info yang saya dapat, ada penyidik KPK ikut eksekusi Razman, kemarin," ujar Eggi di teras Bareskrim Mabes Polri, Kamis (19/3) pagi.

Eggi menyebut seorang penyidik KPK bernama Budi Nugroho turut serta dalam penangkapan Razman di bilangan Blok M, Jakarta Selatan. Eggi berkeyakinan, keberadaan penyidik KPK itu terkait gugatan praperadilan tersangka Sutan Bhatoegana atas KPK yang akan digelar pada Senin 23 Maret 2015 mendatang.

Dimana, Razman diketahui salah satu anggota tim kuasa hukum Sutan yang merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi Kementerian ESDM itu.

"Sepertinya ada upaya menggagalkan sidang praperadilan. Tapi jelas itu tidak berpengaruh. Senin kita tetap lanjutkan sidang," ujar Eggi.

Keyakinan tersebut, lanjut Eggi makin menjadi karena Budi Nugroho merupakan penyidik kasus yang tengah menjerat Sutan. Eggi berharap penangkapan Razman murni tindakan hukum bukan bentuk kriminalisasi.

Padahal, penangkapan Razman merupakan eksekusi atas vonis di Pengadilan Sumatera Utara pada tahun 2006. Dia divonis tiga bulan penjara atas kasus penganiayaan. Namun, putusan baru sampai ke Kejari Payabungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada tahun 2012. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya