Berita

ilustrasi/net

Hukum

Berkas Belum Siap, Alasan Sidang Tuntutan Demo FPI Tolah Ahok Ditunda

RABU, 18 MARET 2015 | 21:21 WIB | LAPORAN:

. Sidang pembacaan tuntutan atas Front Pembela Islam (FPI) dalam kasus kerusuhan saat demonstasi menolak Basuki T Purnama menjadi Gubernur DKI Jakarta pada 3 Oktober 2014 lalu ditunda hingga Senin, 23 Maret 2015.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/03) itu tak berjalan lama. Hakim ketua Iim Nurokhim yang memimpin sidang pembacaan tuntutan itu menutup sidang dengan alasan berkas tuntutan belum siap.

"Karena berkas tuntutan belum siap, sidang dilanjut pekan depan hari Senin. Jangan ada penundaan lagi ya," tegas Hakim Iim sebelum menutup sidang.


Dikesempatan yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bebry enggan menjelaskan apa yang menyebabkan berkas tuntutan belum siap. Ia meminta untuk menanyakannya langsung ke Kejati Jakarta Pusat.

"Belum siap tuntutannya tapi untuk lebih jelas bisa tanyakan Humas Kejati DKI," singkatnya

Sebelumnya, 18 orang anggota FPI ditangkap karena membuat kericuhan saat berunjuk rasa menentang pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Dua orang ditetapkan sebagai pelaku utama yakni Sihabuddin Hanggawi dan Novel Bamukmin. Keduanya didakwa melanggar pasal Pasal 160 juncto Pasal 55 KUHP berupa tindak pidana penghasutan dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun. Jaksa juga mendakwa keduanya dengan Pasal 214 KUHP sebagai dakwaan sekunder.

Sementara 16 anggota FPI lainnya dijerat dengan pasal pasal 214 ayat 1 Pasal 170, dan Pasal 406 KUHP. Dalam proses hukumnya, salah satu satu tersangka kasus ini, Hathim Firmansyah meninggal dunia di tahanan Polda Metro Jaya. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya