Berita

bambang widodo umar/net

Hukum

Bareskrim Polri Harus Supervisi Kasus Korupsi UPS

RABU, 18 MARET 2015 | 19:13 WIB | LAPORAN:

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri didorong melakukan supervisi terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS). Ada kesan penyidik Polda Metro Jaya tidak serius dan memiliha-milihah pihak yang diduga terlibat, terutama terkait keterlibatan anggota DPRD DKI Jakarta.

"Kalau ditemukan ketidakadilan dalam penyidikan maka Bareskrim bisa supervisi karena selama ini pemeriksaan hanya terhadap pihak yang bersentuhan tapi penggagasnya tidak tersentuh," ujar pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/3).

Pihak penggagas itu yakni anggota DPRD DKI Jakarta yang seharusnya mengawasi anggaran namun justru meloloskan pengadaan UPS bagi 49 sekolah. Bambang mengatakan Bareskrim Mabes Polri dapat mengawasi Polda Metro Jaya jika menemukan kejanggalan atau keterlambatan dalam proses penyidikan.


Bambang juga mempertanyakan penyidik Polda Metro Jaya yang belum menetapkan tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi UPS itu. Pensiunan polisi itu berharap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya secepatnya menetapkan dan mengumumkan identitas tersangka karena khawatir ada upaya menghilangkan alat bukti atau melarikan diri ke luar negeri.

"Mestinya tidak perlu lama-lama karena bisa saja para calon tersangka membuang dokumen atau melarikan diri ke luar negeri," tegasnya.

Diketahui satu paket pengadaan UPS terbagi pada tiga rekening yaitu delapan rak paket UPS senilai Rp 108 juta, instalasi senilai Rp 2,8 miliar dan alat UPS senilai Rp 2,4 miliar dengan total lebih dari Rp 5,8 miliar.
     
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangani dugaan kasus korupsi pengadaan UPS pada 28 Januari 2015.Penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status penanganan kasus penyelidikan menjadi penyidikan pada Jumat (6/3) namun belum ada penetapan tersangka.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya