Berita

Hukum

Amor Network Curiga Ahok Center Jual Pengaruh Jabatan

RABU, 18 MARET 2015 | 17:41 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Beredar informasi yang mengungkapkan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memiliki yayasan yang mengantongi dana hingga triliunan rupiah, yang diduga hasil dari dana CSR pengembang. Yayasan itu adalah Ahok Center yang didirikan Ahok sewaktu menjabar wakil gubernur mendampingi Jokowi.

Sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merilis data bahwa Ahok Center menjadi mitra kerja bantuan CSR dalam pengerjaan berbagai proyek di DKI Jakarta. Salah satunya, saat proyek pembangunan Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Sesuai dengan laporan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Perumahan Jakarta bahwa Ahok Center menjadi mitra kerja bantuan CSR dari 18 perusahaan dalam proyek tersebut.

Menanggapi hal itu, Amor Network menyebut bahwa Ahok Center tidak akan mungkin dapar bermitra dengan ke-18 perusahaan itu jika Ahok tidak menjabat sebagai wagub saat itu.


"Kuat dugaan yayasan itu menggunakan pengaruh Ahok sebagai pejabat pemerintah daerah DKI Jakarta. Jika itu terjadi, maka Ahok telah melakukan tindak pidana memperdagangkan pengaruh jabatan," ujar Ketua Amor Network Achmad Bustami dalam konferensi pers di Restauran Pulau Dua, Senayan, Jakarta (Rabu, 18/3).

Achmad kemudian menyamakan bahwa kasus ini serupa dengan kasus mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, ditahan karena diduga menjual pengaruh sebagai pimpinan partai.

"Begitu juga kasus rumah kaca yang melibatkan ketua KPK nonaktif Abraham Samad yang saat ini dijadikan tersangka," ujarnya

Untuk itu Armor Network meminta kepada aparat berwenang untuk mengusut tuntas hal tersebut.

"Jika terbukti, maka tidak menutup kemungkinan Ahok bisa dijadikan tersangka memperdagangkan pengaruhnya sebagai wagub saat Yayasan Ahok Center didirikan dan sebagai gubernur saat ini," tandas Achmad Bustami.[wid]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya