. Dirjen dan Direktur Penyidik Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) dilaporkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perbuatan melawan hukum. Dirjen dan Direktur Penyidik HKI diduga telah melakukan tindakan kriminalisasi atas Direktur PT Fortune Star Global (FSG), Bambang Tri Waluyo.
"Dirjen dan Direktur Penyidik HKI mencari-cari alasan untuk menjadikan Bambang tersangka serta mengulur-ulur waktu dengan berusaha mencari bukti berdasarkan laporan palsu dari PT Fortune Star Indonesia (FSI)," kata Kuasa Hukum PT Fortune Star Global (FSG), Benny Wullur, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 18/3).
Menurut Benny, kasusnya dimulai sejak bulan bulan Juli 2014. Saat itu FSI melaporkan FSG atas dugaan pelanggaran merek alat kesehatan Curesonic kepada Dirjen HKI Menkumham. FSI melaporkan jajaran Direksi FSG karena diduga mengimpor dan menjual alat kesehatan Curesonic langsung dari Apollo Medical Instrument Co Ltd (produsen di Jepang) tanpa melalui FSI.
"Dan Penyidik HKI telah menggeledah dua tempat outlet penjualan FSG di daerah Cijantung dan Bekasi. Namun hasilnya nihil sebab tidak ada bukti-bukti yang menunjukkan bahwa FSG menjual Curesonic," tegas Benny.
Namun, anehnya, kata Benny, pihak penyidik HKI tetap ngotot untuk menjadikan Direktur FSG Bambang Tri Waluyo sebagai tersangka. Caranya, FSI diduga kuat telah bersekongkol dengan penyidik HKI mendatangkan saksi, yang menerangkan memberi keterangan palsu bahwa PT FSG pernah membawa Curesonic dari Jepang lewat Bandara Soekarno Hatta.
"Namun pernyataan tersebut dibantah oleh saksi lainnya Saudara Hariman yang juga hadir saat itu di Bandara Soekarno Hatta pada bulan Oktober 2013, dimana ternyata produk yang dibawa pihak Apollo untuk FSG adalah hanya alas kaki atau Insole," tegasnya.
Menurut Benny, dalam proses penyidikan tersebut, HKI melakukan konfirmasi kepada Dirjen Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) untuk memastikan apakah FSG melakukan import langsung dari Jepang untuk produk Curesonic. Dan setelah timnya, mengecek ke IKC memang tidak ada impor langsung produk Curesonic dari Jepang ke FSG.
Sementara itu, Direktur FSG Bambang Tri Waluyu menjelaskan, tim Manajemen FSG sudah pernah bertemu dengan dewan Direksi HKI dalam sebuah audiensi yang dipimpin oleh Sekretaris Dirjen HKI.
"Saat itu, Sekjen HKI mengatakan bahwa saya adalah pihak yang di-dzolimi. Tapi mengapa kasus saya tidak dihentikan? Saya menduga saya sedang dikriminalisasikan sebab jajaran penyidik HKI ngotot mencari bukti-bukti untuk menjerat saya termasuk mereka diduga meladeni keinginan FSI," tegas Bambang.
Menurut Benny Wullur, sebetulnya FSI tidak memiliki
legal standing untuk melarang FSG mengimpor langsung Curesonic dari Appolo di Jepang. Sebab, Presiden Appolo melalui suratnya bulan Juli 2014 menyatakan bahwa produsen Curesonic tersebut tidak diberi izin tertulis kepada FSI atas pendaftaran merek Curesonic HKI. Appolo pun saat ini sedang menggugat FSI di PN Jakarta Pusat.
"Jadi jelas sesungguhnya FSI tidak memiliki
legal standing untuk melaporkan FSG karena PT. FSI bukanlah pemilik merek Curesonic yang sesungguhnya. Justru FSI lah yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mendaftarkan merek Curesonic yang sesungguhnya milik Apollo . Menjadi pertanyaan bagi kami, siapa yang sesungguhnya telah melakukan tindak pidana? " ujar Benny.
Karena itu, menurut Benny, adalah hal yang baik dan benar FSG melayangkan gugatan perbuatan melawan Hukum terhadap Dirjen HKI ke PN Jaksel. HKI diduga kuat memaksakan perkara yang dilaporkan oleh FSI. Dengan demikian, instansi pemerintah dipaksa untuk bekerja dengan jujur dan sesuai hukum yang berlaku.
[ysa]