Berita

ilustrasi/net

Dirjen dan Direktur Penyidik HKI Dilaporkan ke Pengadilan Negeri Jaksel

RABU, 18 MARET 2015 | 16:43 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Dirjen dan Direktur Penyidik Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) dilaporkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perbuatan melawan hukum. Dirjen dan Direktur Penyidik HKI diduga telah melakukan tindakan kriminalisasi atas Direktur PT Fortune Star Global (FSG), Bambang Tri Waluyo.

"Dirjen dan Direktur Penyidik HKI mencari-cari alasan untuk menjadikan Bambang tersangka serta mengulur-ulur waktu dengan berusaha mencari bukti berdasarkan laporan palsu dari PT Fortune Star Indonesia (FSI)," kata Kuasa Hukum PT Fortune Star Global (FSG), Benny Wullur, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 18/3).

Menurut Benny, kasusnya dimulai sejak bulan bulan Juli 2014. Saat itu FSI melaporkan FSG atas dugaan pelanggaran merek alat kesehatan Curesonic kepada Dirjen HKI Menkumham. FSI melaporkan jajaran Direksi FSG karena diduga mengimpor dan menjual alat kesehatan Curesonic langsung dari Apollo Medical Instrument Co Ltd (produsen di Jepang) tanpa melalui FSI.


"Dan Penyidik HKI telah menggeledah dua tempat outlet penjualan FSG di daerah Cijantung dan Bekasi. Namun hasilnya nihil sebab tidak ada bukti-bukti yang menunjukkan bahwa FSG menjual Curesonic," tegas Benny.

Namun, anehnya, kata Benny, pihak penyidik HKI tetap ngotot untuk menjadikan Direktur FSG Bambang Tri Waluyo sebagai tersangka. Caranya, FSI diduga kuat telah bersekongkol dengan penyidik HKI mendatangkan saksi, yang menerangkan memberi keterangan palsu bahwa PT FSG pernah membawa Curesonic dari Jepang lewat Bandara Soekarno Hatta.

"Namun pernyataan tersebut dibantah oleh saksi lainnya Saudara Hariman yang juga hadir saat itu di Bandara Soekarno Hatta pada bulan Oktober 2013, dimana ternyata produk yang dibawa pihak Apollo untuk FSG adalah hanya alas kaki atau Insole," tegasnya.

Menurut Benny, dalam proses penyidikan tersebut, HKI melakukan konfirmasi kepada Dirjen Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) untuk memastikan apakah FSG melakukan import langsung dari Jepang untuk produk Curesonic. Dan setelah timnya, mengecek ke IKC memang tidak ada impor langsung produk Curesonic dari Jepang ke FSG.

Sementara itu, Direktur FSG Bambang Tri Waluyu menjelaskan, tim Manajemen FSG sudah pernah bertemu dengan dewan Direksi HKI dalam sebuah audiensi yang dipimpin oleh Sekretaris Dirjen HKI.

"Saat itu, Sekjen HKI mengatakan bahwa saya adalah pihak yang di-dzolimi. Tapi mengapa kasus saya tidak dihentikan? Saya menduga saya sedang dikriminalisasikan sebab jajaran penyidik HKI ngotot mencari bukti-bukti untuk menjerat saya termasuk mereka diduga meladeni keinginan FSI," tegas Bambang.

Menurut Benny Wullur, sebetulnya FSI tidak memiliki legal standing untuk melarang FSG mengimpor langsung Curesonic dari Appolo di Jepang. Sebab, Presiden Appolo melalui suratnya bulan Juli 2014 menyatakan bahwa produsen Curesonic tersebut tidak diberi izin tertulis kepada FSI atas pendaftaran merek Curesonic HKI. Appolo pun saat ini sedang menggugat FSI di PN Jakarta Pusat.

"Jadi jelas sesungguhnya FSI tidak memiliki legal standing untuk melaporkan FSG karena PT. FSI bukanlah pemilik merek Curesonic yang sesungguhnya. Justru FSI lah yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mendaftarkan merek Curesonic yang sesungguhnya milik Apollo . Menjadi pertanyaan bagi kami, siapa yang sesungguhnya telah melakukan tindak pidana? " ujar Benny.

Karena itu, menurut Benny, adalah hal yang baik dan benar FSG melayangkan gugatan perbuatan melawan Hukum terhadap Dirjen HKI ke PN Jaksel. HKI diduga kuat memaksakan perkara yang dilaporkan oleh FSI. Dengan demikian, instansi pemerintah dipaksa untuk bekerja dengan jujur dan sesuai hukum yang berlaku. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya