Berita

Bisnis

Pelaut RI Jalin Kerja Sama dengan Federasi Serikat Pekerja Pelaut Korea

RABU, 18 MARET 2015 | 16:21 WIB | LAPORAN:

Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) menandatangani kerjasama dengan Federasi Serikat Pekerja Pelaut Korea atau FKSU (Federation of Korean Seafarers Union). Kerjasama dilakukan melindungi para pelaut masing-masing negara.

"Dalam kesempatan ini, kami pun mendesak pemerintah menertibkan dan menegakkan aturan dalam proses penempatan pelaut ke luar negeri. Langkah ini harus dibarengi dengan tindakan tegas terhadap manning agent atau perusahaan pengawakan kapal yang melakukan pelanggaran," kata Presiden KPI Capt. Hasudungan Tambunan seusai penandatanganan di Jakarta, Rabu (18/3).

Menurut dia, sikap tegas ini diperlukan mengingat banyak pelaut yang bekerja di kapal-kapal asing tidak mendapat perlindungan yang memadai, termasuk 21 pelaut Indonesia di kapal ikan Taiwan yang hilang di Samudera Atlantik belum lama ini.


Dijelaskannya, tidak memadainya perlindungan bagi pelaut itu akibat mereka dikirim oleh perusahaan yang mendapat rekomendasi dari instansi tertentu tanpa memperhatikan standar persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Akibatnya, jika pelaut menghadapi masalah di luar negeri akan sangat sulit untuk mengatasinya. "Kasus seperti ini banyak menimpa pelaut yang bekerja di kapal-kapal perikanan berbenderaasing," bebernya.

Untuk menghindari penyimpangan dan mematuhi peraturan yang ditetapkan, lanjut Hasudungan, proses penempatan pelaut ke luar negeri perlu dilakukan melalui satu pintu. Untuk mewujudkan hal ini, semua instansi terkait harus menyamakan persepsi dan membuang sikap ego sektoral yang selama ini sering dikedepankan.

"Sikap buruk itu harus dibuang. Semua instansi  perlu mengubah orientasi dengan mengedepankan kepentingan Merah Putih," tegasnya.

Ditambahkannya, Peraturan Menteri Perhubungan No.84/2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal, perlu ditaati oleh semua pihak karena sudah mencakup semua aspek perlindungan pelaut.

Menurut Hasudungan, Kementerian Perhubungan, Tenaga Kerja, Kelautan dan Perikanan, Kementerian Luar Negeri, serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI, perlu merumuskan bersama sistem satu pintu dalam proses penempatan pelaut ke luar negeri.

Selain menetapkan leading sector dalam pelaksanaan sistem tersebut, semua instansi tak perlu mengeluarkan kebijakan lain yang bertentangan dengan Permenhub No. 84/2013 maupun ketentuan internasional yang tercantum dalam MLC (Konvensi Pekerja Maritim). "Sehingga perusahaan yang merekrut pelaut dipastikan tidak melanggar persyaratan yang ditetapkan," pungkasnya.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya