Berita

yusril ihza mahendra/net

Hukum

KONFLIK GOLKAR

Yusril: Gugatan ARB Bukan Dicabut Tapi Direvisi

SELASA, 17 MARET 2015 | 18:40 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham merevisi gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Pengacara kubu ARB, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan, gugatan di PN Jakbar memang sudah dicabut kemarin. Alasannya, dinamika politik begitu cepat sehingga gugatan itu perlu direvisi total.

Menurutnya, ketika gugatan didaftarkan belum ada surat penjelasan dari Menkumham Yasonna Laoly yang memberi dukungan kepada kubu Agung Laksono walau hingga kini belum ada SK Menkumham yang mengesahkan Kepengurusan DPP Golkar dari kubu Agung.


"Kami telah daftarkan gugatan baru yang bukan saja menggugat keabsahan penyelenggaraan Munas Ancol dan keabsahan DPP tandingan Agung Laksono dan Zainudin Amali, tetapi juga sekaligus menggugat Menkumham ke pengadilan," sebut Yusril dalam keterangannya, Selasa (17/3).

Pakar hukum tata negara ini mengungkapkan, walaupun sampai kini Menkumham belum menerbitkan SK yang mengesahkan DPP Golkar Munas Ancol, namun tindakannya mengirim surat penjelasan dan isinya memanipulasi keputusan Mahkamah Partai Golkar, lalu melakukan pemihakan kepada kubu Agung telah cukup membuktikan bahwa Menkumham melakukan perbuatan melawan hukum sebagai penguasa.

"Makanya Menkumham kami jadikan sebagai tergugat bersama-sama dengan Agung Laksono dkk yang sebelumnya belum kami jadikan sebagai tergugat," imbuhnya.

"Sebab itulah maka gugatan sebelumnya yang rencananya hari ini mulai disidangkan kami cabut kemarin. Bersamaan dengan itu kami daftarkan gugatan baru yang tidak saja menggugat Agung Laksono dkk, tetapi juga menggugat Menkumham," tambah Yusril. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya