Berita

suryadharma ali/net

Hukum

Praperadilan Tidak Surutkan Penanganan Kasus KPK

SELASA, 17 MARET 2015 | 18:10 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghentikan penyidikan perkara yang tersangkanya menggugat praperadilan.

"Intinya kalau untuk praperadilan kan itu tidak menghentikan proses penyidikan," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (17/3).

Diketahui, tiga tersangka KPK telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yaitu, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka korupsi dana ibadah haji, mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebagai tersangka suap SKK Migas, dan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka pemberatan pajak BCA.


Priharsa menjelaskan, penyidik tetap menangani kasus-kasus tersebut meski tersangkanya menempuh upaya hukum lain. Selain menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka, terbaru penyidik juga menyita mobil mewah merek Toyota Alphard milik Sutan Bhatoegana.

"Kalau untuk jadwal panggilan pasti belum ada, tapi pastinya akan dipanggil ulang," tambahnya.

Menyoal gugatan praperadilan yang diajukan ketiga tersangka, KPK memastikan bakal mematuhinya untuk menguji status hukum itu di pengadilan.

"Informasi yang sudah masuk ke Biro Hukum memang ada panggilan untuk mengikuti sidang praperadilan atas nama SDA (Suryadharma Ali) tanggal 30 maret, dan atas nama SB (Sutan Bhatoegana) kalau tidak salah pekan ini. Kalau untuk HP (Hadi Poernomo) sampai dengan saat ini KPK belum dapat surat panggilan dari PN Jaksel," beber Priharsa.[wid]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya