Berita

Tubagus Chaeri Wardhana/net

Hukum

Suami Airin Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

SELASA, 17 MARET 2015 | 16:31 WIB | LAPORAN:

Terpidana sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dipindahkan penahanannya ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Lantaran, kasus yang menjerat suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Racmi Diany itu sudah dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

"Iya (eksekusi ke LP Sukamiskin)," singkat Wawan di depan pintu Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (17/3).


Lebih lanjut, dia enggan berkomentar kendati awak media mencecarnya dengan berbagai pertanyaan. Wawan yang juga adik kandung mantan gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah bergegas masuk ke dalam mobil tahanan KPK yang membawanya menuju Bandung.

Secara terpisah tim kuasa hukum Wawan, TB. Sukatma mengakui bahwa kliennya telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin menyangkut kasus suap Pilkada Kabupaten Lebak.

"Ya, beliau dalam proses pemindahan, Pemindahan dari Rutan Guntur ke Lapas Sukamiskin. Dalam rangka pelaksanaan putusan perkara suap Pilkada Lebak," jelasnya.

Di Lapas Sukamiskin Wawan bakal menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun. Hal ini sesuai putusan Mahkamah Agung yang menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum KPK.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis lima tahun penjara sesuai yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Wawan pada 23 Juni 2014. Vonis itu dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta setelah Wawan terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Lebak dan Provinsi, Banten.

Selain kasus sengketa Pilkada Lebak, Wawan juga ditetapkan tersangka oleh KPK dalam tiga kasus lain, yaitu dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Kotamadya Tangerang Selatan, dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Banten, serta dugaan tindak pidana pencucian uang.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya