Berita

Nenek Asyani

Adik Mbak Mega: Coba Bandingkan Nenek Asyani dengan Jenderal BG

SELASA, 17 MARET 2015 | 13:39 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Penegakam hukum di Indonesia sungguh memprihatinkan. Prinsip persamaan di depan hukum, hanya slogan semata. Hukum hanya menjerat orang-orang lemah.
 
"Hebat luar biasa hukum dan penegak hukum di Indonesia," ungkap tokoh senior Rachmawati Soekarnoputri dengan nada miris siang ini.

Sebab, sebelumnya Indonesia dikejutkan dengan kasus hukum yang menjerat Nenek Minah (55) atas kasus pencurian 3 buah kakao milik perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) 2009 lalu, meski pada akhirnya divonis bebas.


Saat ini, Nenek Asyani yang dituduh mencuri tujuh batang pohon jati juga harus berhadapan dengan hukum. Saat ini penahanan nenek asal Situbondo tersebut ditangguhkan.

"Tragis nenek-nenek kaum miskin Minah dann Asiyani dituduh curi kakao dan tujuh batang kayu jati sampai harus dipenjara oleh pengadilan," ungkap adik kandung Megawati Soekarnoputri ini.

Hal ini berbeda dengan orang-orang besar. Semua cara dilakukan sehingga tak bisa menyentuhnya. Misalnya, Komjen Budi Gunawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Bandingkan yang punya rekening gendut dan aset berlimpah dari Praperadilan, Kejagung sampai Jokowi ramai-ramai turun tangan membela koruptor," tegasnya.

"Nauzubillah min zalik! Bumi dan langit antara nenek-nenek miskin dengan BG yang berkantong tebal perlakuan penegak hukum dan hukum di negeri ini. Ternyata hukum hanya untuk si miskin. Si kaya tidak tersentuh oleh hukum. Dimana keadilan?" katanya mempertanyakan.

KPK memang telah melimpahkan kasus yang menjerat Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan setelah praperadilan yang ia ajukan dikabulkan PN Jakarta Selatan. Meski, banyak pihak yang menilai, penetapan tersangka tidak masuk objek praperadilan. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya