Berita

Maneger Nasution

Komnas HAM: Demi Kesehatan dan Moral Publik, Nikah Siri Online Harus Dilarang

SELASA, 17 MARET 2015 | 08:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komnas HAM meminta para pemangku kepentingan di negeri ini segera mengambil langkah cepat terkait fenomena nikah siri secara online.

Majelis-majelis agama seperti MUI, PGI, KWI, PHDI, WALUBI, MATAKIN, sebagai lembaga otoritatif penerbit fatwa keagamaan misalnya, ada baiknya menerbitkan fatwa haram nikah siri online.

Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informasi harus memblokir situs-situs yang menyediakan jasa nikah siri online. Pemblokiran ini bisa dilakukan sesegera mungkin, sama halnya dengan pemblokiran situs-situs porno.


"Hal ini penting untuk mencegah meluasnya dampak buruk praktik tersebut," tegas Komisioner Komnas HAM RI, DR. Maneger Nasution, MA, pagi ini.

Karena dia menjelaskan, praktik nikah siri online adalah sebuah pembodohan dan penistaan bagi lembaga pernikahan, khususnya bagi yang kita yang memuliakan kaum perempuan, ibunya umat manusia.

Selain itu, nikah siri online sangat merusak citra pernikahan yang sah secara hukum agama dan secara hukum negara.

"Artinya, nikah siri online terkesan kuat hanya sebagai modus kontraktual semata untuk kepentingan sekedar hubungan seksual," tegasnya.

Sebelumnya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengakui bahwa nikah siri sah secara agama. Hanya saja tidak dicatat oleh negara. Karena itu dia mengimbau masyarakat untuk menghindarinya.

"Pernikahan siri itu, negara tidak tahu menahu. Karena negara tidak mencatat pernihakan tersebut. Jadi kalau terjadi apa-apa, konsekwensi dari pelaksanaan hak-hak dan pelaksanaan kewajiban itu kemudian tidak bisa diketahui, padahal ini peristiwa sakral," ungkapnya. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya