Berita

Freeport Belum juga Bangun Smelter, Saat yang Tepat bagi Indonesia Putus Kontrak

SELASA, 17 MARET 2015 | 06:37 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Harapan besar masyarakat Indonesia khususnya Papua yang menginginkan supaya pemerintah tidak memperpanjang kontrak PT Freeport sepertinya akan sia-sia.

Pasalnya, penandatangan MoU perpanjangan antara pemerintah dengan PT Freeport beberapa waktu lalu mengisyarakatkan Jokowi tidak akan berani memutus kontrak dengan Freeport sebelum 25 Juli 2015 nanti.

Menurut pengamat politik Jajat Nurjaman, dengan memberikan MoU perpanjangan saja membuktikan Indonesia sudah takluk sama asing. Padahal sudah jelas dalam hal ini Freeport telah lalai menjalankan kesepakatan sebelumnya yang akan segera membangun smelter di Indonesia, nyatanya hingga hari ini tidak kunjung jadi.


"Kondisi seperti itu seperti itu saja pemerintah masih diam, apalagi sampai berani memutus kontraks sepertinya merupakan hal yang mustahil terjadi," jelas Jajat (Selasa, 17/3).

Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID) ini menjelaskan, kelalaian Freeport membangun smelter seharusnya momentum yang tepat bagi Indonesia untuk memutus kontrak dan mengambil sikap tegas terhadap, bukan malah memberikannya kesempatan lagi.

Jika kontrak tersebut dibiarkan terjadi dan pemerintah kembali dirugikan, Indonesia akan mengalami kerugian besar-besaran, apa masih akan didiamkan terus?

"Kondisi saat ini sebenarnya jelas sangat menguntungkan pihak Indonesia, dengan adanya pelanggaran pembangunan Smelter kita mempunyai posisi kuat untuk mengambil keuntungan. Papua itu penting bagi Indonesia. Jika Freeport terus dibiarkan mengeksploitasi tanpa aturan yang jelas, berarti secara tidak langsung menunjukan pemerintahan yang lemah dan takut sama bangsa asing," tutup Jajat. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya