Berita

Hukum

SUAP BANGKALAN

BUMD Bangkalan Kecipratan Puluhan Miliar dari PT MKS

SENIN, 16 MARET 2015 | 22:09 WIB | LAPORAN:

Perusahaan Daerah Sumber Daya kecipratan puluhan miliar rupiah dari PT Media Karya Sentosa (MKS), terkait imbalan dan kompensasi kerja sama suplai gas alam di Bangkalan, Jawa Timur.

Demikian terungkap dalam kesaksian mantan Direktur PD Sumber Daya Abdul Hakim untuk Direktur PT MKS Antonius Bambang Djatmiko selaku terdakwa kasus penyuapan terhadap mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron.

Uang tersebut ditampung dalam rekening PD Sumber Daya, perusahaan milik Pemkab Bangkalan yang bergerak di bidang perdagangan umum seperti menjual alat tulis kantor, batik, dan penyewaan alat berat.


"Kompensasi Rp 30 miliar dan imbalan Rp 1,5 miliar per bulan," ungkap Abdul Hakim yang menjabat Direktur PD Sumber Daya periode Maret 2012-Oktober 2014 dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Senin (16/3).

Namun demikian, dia mengaku tidak mengingat secara pasti waktu pemberian imbalan dan kompensasi dimaksud. Menurut Abdul Hakim, perusahaannya setiap bulan mengeluarkan penagihan atau invoice kepada PT MKS yang berkedudukan di Gresik.

Dia memastikan uang imbalan Rp 1,5 miliar per bulan sudah diterima oleh PD Sumber Daya dengan jumlah total keseluruhan Rp 79,175 miliar. Sementara, kompensasi Rp 30 miliar diberikan per tahap dalam jangka waktu setahun.

"Kompensasi Rp 30 miliar selalu (diberikan) ke rekening atas nama PD Sumber Daya," beber Abdul Hakim.

Sementara itu, saksi lain Abdul Razak mengungkapkan bahwa uang kompensasi dan imbalan dituangkan dalam bentuk perjanjian tertanggal 20 September 2011. Abdul Razak diketahui menjabat Pelaksana Tugas Direktur PD Sumber Daya periode 1 April 2010-Desember 2011.

"Iya, itu akumulasi," tambahnya.

Sebelumnya, Direktur HRD PT MKS Antonius Bambang Djatmiko didakwa bersama Presiden Direktur Sardjono, Managing Director Sunaryo Suhadi, Direktur Teknik Harijanto serta General Manager Unit Pengolahan Pribadi Wardojo menyuap Fuad Amin Imron selaku Bupati Bangkalan periode 2003-2008. Uang suap sebesar Rp 18.850.000.000 diberikan secara bertahap.

Suap diberikan karena Fuad Amin selaku bupati telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy, Co. Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Antonius didakwa telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya