Berita

Hukum

Koruptor Rugikan Negara Rp 10 Triliun, Hanya 13 persen yang Diganti

SENIN, 16 MARET 2015 | 16:28 WIB | LAPORAN:

Nilai kerugian negara yang ditimbulkan korupsi sepanjang semester II tahun 2014 sangat mencengangkan.

Dari total 262 perkara yang dapat diidentifikasi, kerugian negara yang bisa ditimbulkan Rp 10,689 triliun dan US$ 49 juta serta total nilai suap mencapai Rp 64,15 miliar.

Demikian disampaikan anggota Divisi Hukum dan Monitoring Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Ester, saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (16/3).


Jika dibandingkan dengan tahun 2013, total kerugian negara mencapai Rp 3,46 triliun dari 184 perkara yang terpantau saat itu.

"Dari total Rp 8,77 triliun, kerugian negara yang terbesar adalah kasus korupsi dana FPJP atau dana talangan Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya yang merupakan Deputi Bank Indonesia. Total kerugian negara mencapai Rp 7 triliun," beber Lalola.

Selain kasus Bank Century, pekara kerugian negara terbesar adalah korupsi jaringan telekomunikasi, dengan terdakwa Indar Atmanto yang merupakan mantan direktur PT IM2. Kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini adalah Rp 1,3 triliun.

"Sayangnya, dengan nilai kerugian yang fantastis baik Century atau IM2, cuma terdakwa Indar yang dikenakan uang pengganti," kata Lalola.

Kerugian negara tahun 2014 mengalami peningkatan yang sangat siginfikan. Dari jumlah kerugian negara sebesar Rp 10,698 triliun, pengadilan Tipikor hanya memutus total Rp 1,493 triliun uang pengganti atau 13 persen dari total kerugian negara.

"Jumlah ini tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan. Belum lagi jika terdakwa tidak memenuhi pembayaran uang pengganti, maka hanya digantikan tambahan hukuman penjara. Ini tidak korelatif dengan kerugian negara," demikian Lalola. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya