. Mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo ikut-ikutan mengajukan praperadilan. Gugatan dilayangkan karena Hadi merasa KPK tak berhak untuk menyidik kewenangan Dirjen Pajak.
"Praperadilan diregister 16 Maret 2015 diregister no 21/tik.trap/2015/pnjkt.sel," terang pengacara Hadi, Yanuar P. Wasesa saat dikontak, Senin (16/3).
"KPK tidak berwenang menyidik kewenangan dirjen pajak sesuai pasal 25 dan 26 uu 99/1994 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (UU KPP) jadi dirjen pajak punya kewenangan yang diberikan oleh uu pajak untuk memeriksa permohonan keberatan wajib pajak," sambungnya menyebut alasan mengajukan praperadilan.
Alasan lainnya, keputusan menerima permohonan keberatan pajak PT BCA tahun 1999 adalah wewenang penuh Dirjen Pajak.
"Ketiga, nota dinas Dirjen Pajak tanggal 17 Juni 2004 ke Direktur PPH merupakan pendapat atas pendapat Direktur PPH untuk melaksanakan, jadi Direktur PPH tanggal 13 Maret 2004 menyampaikan usul dan dibalas dengan nota dinas, "tukas Yanuar.
Nah, nota dinas bagi Hadi untuk melaksanakan instruksi atau perintah Menteri Keuangan Nomor 117 tahun 1999 pasal 10 disebutkan bahwa terhadap bank termasuk BCA wajib menyerahkan NPL (Non Performing loan) ke BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) dengan nilai nihil.
"Nota dinas itu sifatnya tidak wajib jadi Dirjen Pajak tidak membuat nota dinas pun tidak persoalan, tidak melanggar apapun justru untuk transparansi dan akuntabilitas," terangnya.
Disisi lain, putusan menerima atau menolak keberatan pajak PT BCA Tbk tahun 1999 tidak menimbulkan kewajiban untuk membayarkan pajaknya BCA yang menimbulkan kerugian negara. Soalnya, keputusan Dirjen Pajak itu sifatnya itu belum final atau on going process, artinya masih ada upaya hukum, apabila wajib pajak tidak sependapat dengan keputusan keberatan maka dapat mengajukan banding ke pengadilan pajak.
Dia menambahkan, hal lain yang mendorong pihaknya mengajukan praperadilan lantaran putusan menerima keberatan pajak PT BCA tahun 1999 bukan ranah tindak pidana korupsi berdasar Pasal 14 UU Tindak Pidana Korupsi.
"Bahwa pelanggaran UU perpajakan itu kalau masuk wilayah tindak pidana korupsi kalau ada feed back, ini tidak ada," terangnya.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan politikus Partai Demokrat, Sutan Bathoegana sudah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Gugatan itu diajukan menyangkut penetapan tersangka keduanya yang ditetapkan KPK.
[sam]