Berita

hadi poernomo/net

Hukum

Hadi Poernomo Ikutan Praperadilan, Ini Alasannya

SENIN, 16 MARET 2015 | 15:51 WIB | LAPORAN:

. Mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo ikut-ikutan mengajukan praperadilan. Gugatan dilayangkan karena Hadi merasa KPK tak berhak untuk menyidik kewenangan Dirjen Pajak.

"Praperadilan diregister 16 Maret 2015 diregister no 21/tik.trap/2015/pnjkt.sel," terang pengacara Hadi, Yanuar P. Wasesa saat dikontak, Senin (16/3).

"KPK tidak berwenang menyidik kewenangan dirjen pajak sesuai pasal 25 dan 26 uu 99/1994 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (UU KPP) jadi dirjen pajak punya kewenangan yang diberikan oleh uu pajak untuk memeriksa permohonan keberatan wajib pajak," sambungnya menyebut alasan mengajukan praperadilan.


Alasan lainnya, keputusan menerima permohonan keberatan pajak PT BCA tahun 1999 adalah wewenang penuh Dirjen Pajak.

"Ketiga, nota dinas Dirjen Pajak tanggal 17 Juni 2004 ke Direktur PPH merupakan pendapat atas pendapat Direktur PPH untuk melaksanakan, jadi Direktur PPH tanggal 13 Maret 2004 menyampaikan usul dan dibalas dengan nota dinas, "tukas Yanuar.

Nah, nota dinas bagi Hadi untuk melaksanakan instruksi atau perintah Menteri Keuangan  Nomor 117 tahun 1999 pasal 10 disebutkan bahwa terhadap bank termasuk BCA wajib menyerahkan NPL (Non Performing loan) ke BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) dengan nilai nihil.

"Nota dinas itu sifatnya tidak wajib jadi Dirjen Pajak tidak membuat nota dinas pun tidak persoalan, tidak melanggar apapun justru untuk transparansi dan akuntabilitas," terangnya.

Disisi lain, putusan menerima atau menolak keberatan pajak PT BCA Tbk tahun 1999 tidak menimbulkan kewajiban untuk membayarkan pajaknya BCA yang menimbulkan kerugian negara. Soalnya, keputusan Dirjen Pajak itu sifatnya itu belum final atau on going process, artinya masih ada upaya hukum, apabila wajib pajak tidak sependapat dengan keputusan keberatan maka dapat mengajukan banding ke pengadilan pajak.

Dia menambahkan, hal lain yang mendorong pihaknya mengajukan praperadilan lantaran putusan menerima keberatan pajak PT BCA tahun 1999 bukan ranah tindak pidana korupsi berdasar Pasal 14 UU Tindak Pidana Korupsi.

"Bahwa pelanggaran UU perpajakan itu kalau masuk wilayah tindak pidana korupsi kalau ada feed back, ini tidak ada," terangnya.

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan politikus Partai Demokrat, Sutan Bathoegana sudah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Gugatan itu diajukan menyangkut penetapan tersangka keduanya yang ditetapkan KPK.[sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya