Berita

Hukum

Banyak Koruptor Dihukum Ringan Sepanjang Tahun 2014

SENIN, 16 MARET 2015 | 14:18 WIB | LAPORAN:

Pada tahun semester II 2014, Indonesian Corruption Watch (ICW) melakukan pemantauan terhadap 191 perkara korupsi dengan 219 terdakwa yang telah diputus pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali (PK).

Dari 90 perkara korupsi yang terpantau nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai  Rp 8,77 triliun dengan jumlah denda sebesar Rp 16,37 miliar serta jumlah uang pengganti sebesar Rp 1,4 triliun.

Sementara itu dari 191 pekara korupsi, sebanyak 196 terdakwa (88,4 persen) dinyatakan bersalah atau terbukti korupsi dan delapan terdakwa (3,6 persen) yang divonis bebas atau lepas oleh pengadilan serta ada total 15 terdakwa yang tidak dapat diidentifikasi vonis yang dijatuhkan majelis hakim tipikor.


Menurut anggota divisi hukum dan monitoring pengadilan ICW, Emerson Yunto dari seluruh penjatuhan vonis bersalah untuk koruptor itu, tiga besar hukuman paling dominan adalah dua tahun penjara (34 terdakwa), satu tahun (32 terdakwa) dan satu tahun enam bulan (23 terdakwa).

"Rata-rata vonis untuk koruptor selama semester II tahun 2014 adalah 31 bulan atau 2 tahun 8 bulan penjara. Ini koruptor masih dihukum ringan sekali. Kalau begini pembuktian aset, pengembalian uang negara tidak akan berhasil, tidak akan ada efek jera," tegas Emerson dalam konferensi pers di kantor ICW, Jakarta Selatan, Senin (16/3)

ICW membagi tiga kelompok hukuman bagi koruptor yaitu ringan (1-4 tahun) penjara, sedang (4-10 tahun) dan berat (di atas 10 tahun).

"Untuk smester II tahun 2014 kita dapatkan data koruptor yang masuk kategori ringan sebanyak 178 terdakwa, yang sedang 16 terdakwa dan berat hanya dua orang," beber Emerson

Perkara yang terpantau tersebut berasal dari pengadilan tipikor (159 terdakwa), pengadilan tinggi (32 terdakwa) maupun Mahkamah Agung baik melalui kasasi ataupun PK (28 terdakwa).[wid]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya