Tidak kunjung menyampaikan, siapa tersangka kasus pengadaan alat cadangan listrik yang membuat panas hubungan Gubernur Jakarta Ahok dengan DPRD DKI, polisi memeriksa 21 saksi.
Menurut Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Martinus Sitompul, jajaran Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa 21 saksi kasus penÂgadaan uninterruptible power supply (UPS) untuk sekolah negeri ini.
Dari pemeriksaan itu, kepoliÂsian memperoleh data mengenai peranan sejumlah pihak atau saksi tertentu. "Ada petunjuk yang mengindikasikan keterlibatan saksi," katanya.
Petunjuk itu pun dikembangÂkan penyidik untuk kepentingan menentukan, siapa saksi yang patut menyandang status terÂsangka perkara tersebut. Apalagi, lanjutnya, polisi sudah menyita Rp 1,5 miliar. Sebelumnya, uang itu disimpan salah satu saksi yang diperiksa penyidik.
Dikonfirmasi, apakah penyÂidik juga mengagendakan penyiÂtaan atau pemblokiran aset saksi lainnya, Martinus menyatakan, penyitaan dilakukan untuk meÂmudahkan proses penuntasan perkara. Bila ditemukan ada aset terkait perkara yang dikuaÂsai saksi, tentu akan ditetapkan upaya penyitaan lanjutan. Yang penting, katanya, penyitaan dan pemblokiran aset itu dilaksanaÂkan sesuai ketentuan.
Menurutnya, dalam sepekan terakhir, penyidik mengagendaÂkan pemeriksaan 35 saksi. Dari keterangan saksi-saksi, penyidik menemukan bukti-bukti terkait unsur tindak pidana yang diduga dilakukan saksi tertentu.
Dari 35 saksi yang dipanggil, realisasinya hanya 21 saksi yang datang memenuhi panggilan kepolisian. "Masih ada 14 saksi yang mangkir," ucapnya.
Untuk menindaklanjuti pengusutan perkara, kepolisian sudah kembali melayangkan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang berhalangan hadir, baik dengan melampirkan alasan maupun tanpa keterangan.
Dalam kasus ini, ada 130 saksi yang diagendakan untuk dikorek keterangannya. Saksi-saksi itu berasal dari pihak penerima barang, yakni pihak sekolah-sekolah, pihak swasta selaku penggarap proyek, dan PNS yang menjadi panitia proyek. Karena banyaknya saksi, kepolisian berupaya mempercepat penanÂganan perkara tersebut.
"Setiap hari ada saksi-saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik," katanya.
Tapi, Martinus menolak memÂbeberkan siapa saksi yang punya peran signifikan dalam kasus ini. Bekas Kabidhumas Polda Jabar ini mengatakan, kewenangan menentukan tersangka adalah hak penyidik.
Dia memastikan, bukti-bukti seputar keterlibatan saksi di kasus itu sudah di kantongi penyidik. Karena itu, dia meyakini, polisi tidak ragu-ragu untuk meningkatkan status saksi menjadi tersangka.
Diketahui, pada kasus ini, polisi sudah memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), panitia pengawas dan pemeriksa barang, rekanan proyek dari pihak swasta, dan kepala sekolah yang mewakili Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.
"Dari saksi-saksi itu, sudah ada petunjuk yang mengindikasikan pelanggaran tindak pidana. Diharapkan, pekan deÂpan sudah ada saksi yang akan ditetapkan sebagai tersangka," kata Martinus.
Dia menyadari, perkara ini melibatkan banyak pihak. Oleh sebab itu, penyidik perlu meÂmeriksa saksi-saksi lain agar alat bukti yang digunakan untuk menjerat para pelaku kasus ini, benar-benar dapat dipertangÂgungjawabkan.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukumn Kejaksaan Tinggi (Kasipenkum Kejati) DKI Waluyo membenarkan, Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan kejaksaan. Bentuk koordinasi dalam penanganan perkara ini, direalisasikan Polda dengan mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara tersebut ke Kejati DKI. "Kita sudah menerima SPDP itu dari Polda Metro Jaya," tuturnya.
Menanggapi surat tersebut, Kejati akan berupaya maksimal dalam penuntutan jika kasus ini telah dilimpahkan Polda. "Sudah ada tim jaksa yang akan menindaklanjuti berkas perkara tersebut," ucap Waluyo.
Saat dikonfirmasi, apakah SPDP itu memuat materi perkara berikut nama tersangka kasus ini, Waluyo menolak merincinya. Dia beralasan, kejaksaan belum berwenang membeberkan perkaÂra ini. Ia menyatakan, kejaksaan baru berhak memberi keterangan apabila berkas perkara sudah masuk tahap penuntutan.
"Tugas utama kejaksaan dalam kasus ini, memeriksa berkas perkaÂra untuk disusun ke dalam berkas tuntutan. Sekarang, kami belum bisa menyampaikan apa-apa. Tunggu nanti," elaknya.
Kilas Balik
Pejabat Pembuat Komitmen jadi SaksiPolda Metro Jaya menyita Rp 1,5 miliar, dokumen proyek dan menggeledah sekolah-sekolah yang diduga menerima alat cadangan pasokan listrik, uninterruptible power supply (UPS).
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Martinus Sitompul menyatakan, penyitaan Rp 1,5 miliar dilakukan dari salah satu saksi kasus ini. Dia tak menyeÂbutkan, siapa saksi yang dimakÂsud. Tapi, dia memberi petunjuk, salah satu saksi itu diperiksa pada Selasa (10/3).
Diketahui, saksi yang dimÂintai keterangan pada Selasa, ialah bekas Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman dan Direktur CV Sinar Bunbunan, Yunus Manalu.
Alex Usman juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek UPS. Yunus Manalu, perusahaannya sebagai salah satu pemenang tender UPS.
Selain menyita uang, kepoliÂsian juga telah menggeledah seÂjumlah sekolah yang menerima UPS, serta menyita dokumen proyek tersebut. Lewat peneluÂsuran dokumen-dokumen itu, keÂpolisian mengidentifikasi adanya penggelembungan harga.
Lantaran itu, penyidik memÂinta penetapan penyitaan ke penÂgadilan. Penetapan itu diperluÂkan untuk mengurus kelanjutan pelelangan barang sitaan kelak jika hakim memutus, terbukti ada korupsi dalam kasus ini.
Penyidik juga mengorek ketÂerangan bekas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Rani Murani, dan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Ibnu Hajar sebagai saksi.
"Pemeriksaan saksi-saksi akan dilanjutkan. Keterangan mereka sangat diperlukan daÂlam menyelesaikan kasus ini," kata Martinus.
Lebih lanjut, Martinus meÂnandaskan, tidak tertutup peÂluang bagi kepolisian untuk memeriksa anggota DPRD DKI. Sebelumnya, Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok menduga ada pencantuman dana siluman pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2014, hingga mencapai Rp 12,1 triliun. Salah satu alokasi dana siluman itu ialah, pengadaan UPS untuk 49 sekolah yang menghabiskan anggaran Rp 5,8 miliar per sekolah.
Ahok kemudian melaporkan itu ke KPK. Tapi, Polda Metro Jaya menyatakan, telah melakukan penyidikan kasus ini. Kendati telah penyidikan, Polda tidak menyampaikan siapa terÂsangka kasus ini.
Sedangkan di KPK, jika telah masuk penyidikan, pimpinan atau juru bicara KPK pasti meÂnyampaikan kepada masyarakat melalui media massa mengenai inisial tersangka kasus korupsi apapun. Masyarakat pun bisa mengetahui dan melihat secara jelas, siapa saja tersangka yang datang ke Gedung KPK untuk diperiksa.
Sementara itu, dalam ketÂerangannya, LSM Indonesia Corruption Watch (ICW) meÂnemukan 39 perusahaan berÂmasalah. Perusahaan itu, disebutkan aktivis ICW Firdaus Ilyas, antara lain sebagai pemeÂnang tender proyek UPS.
Manajer Program Monitoring ICW itu menduga, dari 39 peruÂsahaan tersebut, ada beberapa perusahaan yang memenangkan lebih dari satu paket UPS.
"Kami melihat proyek ini memiliki kejanggalan," katanya, Senin (9/3).
Bentuk kejanggalan proyek, bilang dia, terlihat juga dari tidak adanya komplain atas lelang UPS yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI.
Penanganan Kasus Jangan Sampai Tumpang TindihYayat Biaro, Anggota Komisi III DPR
Pengusutan kasus dugaan korupsi proyek UPS perlu disinergikan kepolisian dengan KPK, agar tidak terjadi tarik-menarik penanganan perkara.
"Soalnya, laporan perkara ini, ada yang masuk ke KPK juga," kata anggota Komisi III DPR Yayat Biaro.
Dia berharap, tidak sampai terjadi tumpang tindih penanganan perkara. Apalagi, menimbulkan gesekan yang tidak perlu.
Yayat menegaskan, penÂgiriman Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI pun mesti jelas. Biasanya, SPDP dikirim setelah ditemukan unsur pidana dalam kasus yang diselidiki. Sehingga, penyelidikan naik ke tahap penyidikan, di mana sudah jelas siapa tersangkanya dan cukup alat buktinya.
"Pemberitahuan dimulainya penyidikan itu ada ketentuan yang mendasarinya. Bukan sekadar pemberitahuan saja," ingat politisi Partai Golkar ini.
Jangan sampai, pemberiÂtahuan itu ditujukan hanya untuk memuaskan keinginan pihak-pihak tertentu.
"Penyelidikan harus sudah lengkap dulu, baru naik ke penyidikan," ucapnya.
Yayat pun meminta kepolisian konsisten dengan keterangannya. Jika hingga peÂkan depan, Polda Metro belum menetapkan status tersangka pada salah satu saksi perkara ini, hal tersebut bisa memupusÂkan kepercayaan masyarakat.
"Keterangan itu perlu dibukÂtikan dengan tindakan yang jelas," ucapnya.
Yayat mengingatkan, penÂanganan kasus mesti murni didasari kesadaran bagaimana menjaga kredibilitas hukum. Dengan begitu, siapapun yang diduga terlibat perkara, henÂdaknya dimintai pertanggungÂjawaban secara hukum. Bukan sebaliknya, dilindungi.
Tidak Boleh Ditumpangi KepentinganHendardi, Direktur Setara InstitutPengusutan kasus dugaan korupsi proyek UPS, jangan sampai bermuatan politis.
Lantaran itu, Direktur LSM Setara Institut Hendardi mengingatkan, kepolisian mesti hati-hati dalam menentukan langkah hukum. "Kasus ini penuh nuansa politis, yakni perseteruan DPRD DKI dengan Gubernur DKI," katanya.
Makanya, dia berharap, langkah hukum yang diambil Polda Metro Jaya benar-benar sesuai kaidah hukum. Dengan kata lain, tidak ditumpangi keÂpentingan pihak-pihak tertentu.
Hendardi menambahkan, penyidik mempunyai otoriÂtas dan kewenangan penuh dalam menuntaskan perkara. Sehingga, jangan sampai diÂtunggangi kepentingan pihak manapun.
Dia pun mengingatkan, di tengah minimnya pengungkapan perkara korupsi oleh kepolisian, Polda Metro Jaya hendaknya mengoptimalkan momentum ini untuk membuktikan komitmen dan kemamÂpuannya menyelesaikan perkara korupsi besar.
"Ini kesempatan untuk keÂpolisian menunjukkan kepiÂawaian dan independensinya dalam menangani perkara," tuturnya.
Lantaran itu, dia menyatakan, pemeriksaan saksi-saksi idealnya dilaksanakan secara berkesinambungan. Yang paling pokok, rangkaian pemeriksaan saksi-saksi tersebut disampaikan kepada publik. Yang tidak disampaikan hanyalah detail pemeriksaan.
Dengan begitu, publik diharapkan tidak akan mencurigai bahwa penanganan perkara ini hanya hangat di awal, tapi nanti tak kunjung bergulir ke penuntutan, alias jalan di tempat. ***