Berita

ilustrasi

X-Files

Polisi Bidik Saksi jadi Tersangka UPS

Setelah Sita Rp 1,5 Miliar
SENIN, 16 MARET 2015 | 09:39 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Tidak kunjung menyampaikan, siapa tersangka kasus pengadaan alat cadangan listrik yang membuat panas hubungan Gubernur Jakarta Ahok dengan DPRD DKI, polisi memeriksa 21 saksi.
 
Menurut Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Martinus Sitompul, jajaran Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa 21 saksi kasus pen­gadaan uninterruptible power supply (UPS) untuk sekolah negeri ini.

Dari pemeriksaan itu, kepoli­sian memperoleh data mengenai peranan sejumlah pihak atau saksi tertentu. "Ada petunjuk yang mengindikasikan keterlibatan saksi," katanya.


Petunjuk itu pun dikembang­kan penyidik untuk kepentingan menentukan, siapa saksi yang patut menyandang status ter­sangka perkara tersebut. Apalagi, lanjutnya, polisi sudah menyita Rp 1,5 miliar. Sebelumnya, uang itu disimpan salah satu saksi yang diperiksa penyidik.

Dikonfirmasi, apakah peny­idik juga mengagendakan penyi­taan atau pemblokiran aset saksi lainnya, Martinus menyatakan, penyitaan dilakukan untuk me­mudahkan proses penuntasan perkara. Bila ditemukan ada aset terkait perkara yang dikua­sai saksi, tentu akan ditetapkan upaya penyitaan lanjutan. Yang penting, katanya, penyitaan dan pemblokiran aset itu dilaksana­kan sesuai ketentuan.

Menurutnya, dalam sepekan terakhir, penyidik mengagenda­kan pemeriksaan 35 saksi. Dari keterangan saksi-saksi, penyidik menemukan bukti-bukti terkait unsur tindak pidana yang diduga dilakukan saksi tertentu.

Dari 35 saksi yang dipanggil, realisasinya hanya 21 saksi yang datang memenuhi panggilan kepolisian. "Masih ada 14 saksi yang mangkir," ucapnya.

Untuk menindaklanjuti pengusutan perkara, kepolisian sudah kembali melayangkan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang berhalangan hadir, baik dengan melampirkan alasan maupun tanpa keterangan.

Dalam kasus ini, ada 130 saksi yang diagendakan untuk dikorek keterangannya. Saksi-saksi itu berasal dari pihak penerima barang, yakni pihak sekolah-sekolah, pihak swasta selaku penggarap proyek, dan PNS yang menjadi panitia proyek. Karena banyaknya saksi, kepolisian berupaya mempercepat penan­ganan perkara tersebut.

"Setiap hari ada saksi-saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik," katanya.

Tapi, Martinus menolak mem­beberkan siapa saksi yang punya peran signifikan dalam kasus ini. Bekas Kabidhumas Polda Jabar ini mengatakan, kewenangan menentukan tersangka adalah hak penyidik.

Dia memastikan, bukti-bukti seputar keterlibatan saksi di kasus itu sudah di kantongi penyidik. Karena itu, dia meyakini, polisi tidak ragu-ragu untuk meningkatkan status saksi menjadi tersangka.

Diketahui, pada kasus ini, polisi sudah memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), panitia pengawas dan pemeriksa barang, rekanan proyek dari pihak swasta, dan kepala sekolah yang mewakili Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

"Dari saksi-saksi itu, sudah ada petunjuk yang mengindikasikan pelanggaran tindak pidana. Diharapkan, pekan de­pan sudah ada saksi yang akan ditetapkan sebagai tersangka," kata Martinus.

Dia menyadari, perkara ini melibatkan banyak pihak. Oleh sebab itu, penyidik perlu me­meriksa saksi-saksi lain agar alat bukti yang digunakan untuk menjerat para pelaku kasus ini, benar-benar dapat dipertang­gungjawabkan.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukumn Kejaksaan Tinggi (Kasipenkum Kejati) DKI Waluyo membenarkan, Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan kejaksaan. Bentuk koordinasi dalam penanganan perkara ini, direalisasikan Polda dengan mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara tersebut ke Kejati DKI. "Kita sudah menerima SPDP itu dari Polda Metro Jaya," tuturnya.

Menanggapi surat tersebut, Kejati akan berupaya maksimal dalam penuntutan jika kasus ini telah dilimpahkan Polda. "Sudah ada tim jaksa yang akan menindaklanjuti berkas perkara tersebut," ucap Waluyo.

Saat dikonfirmasi, apakah SPDP itu memuat materi perkara berikut nama tersangka kasus ini, Waluyo menolak merincinya. Dia beralasan, kejaksaan belum berwenang membeberkan perka­ra ini. Ia menyatakan, kejaksaan baru berhak memberi keterangan apabila berkas perkara sudah masuk tahap penuntutan.

"Tugas utama kejaksaan dalam kasus ini, memeriksa berkas perka­ra untuk disusun ke dalam berkas tuntutan. Sekarang, kami belum bisa menyampaikan apa-apa. Tunggu nanti," elaknya.

Kilas Balik
Pejabat Pembuat Komitmen jadi Saksi


Polda Metro Jaya menyita Rp 1,5 miliar, dokumen proyek dan menggeledah sekolah-sekolah yang diduga menerima alat cadangan pasokan listrik, uninterruptible power supply (UPS).

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Martinus Sitompul menyatakan, penyitaan Rp 1,5 miliar dilakukan dari salah satu saksi kasus ini. Dia tak menye­butkan, siapa saksi yang dimak­sud. Tapi, dia memberi petunjuk, salah satu saksi itu diperiksa pada Selasa (10/3).

Diketahui, saksi yang dim­intai keterangan pada Selasa, ialah bekas Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman dan Direktur CV Sinar Bunbunan, Yunus Manalu.

Alex Usman juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek UPS. Yunus Manalu, perusahaannya sebagai salah satu pemenang tender UPS.

Selain menyita uang, kepoli­sian juga telah menggeledah se­jumlah sekolah yang menerima UPS, serta menyita dokumen proyek tersebut. Lewat penelu­suran dokumen-dokumen itu, ke­polisian mengidentifikasi adanya penggelembungan harga.

Lantaran itu, penyidik mem­inta penetapan penyitaan ke pen­gadilan. Penetapan itu diperlu­kan untuk mengurus kelanjutan pelelangan barang sitaan kelak jika hakim memutus, terbukti ada korupsi dalam kasus ini.

Penyidik juga mengorek ket­erangan bekas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Rani Murani, dan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Ibnu Hajar sebagai saksi.

"Pemeriksaan saksi-saksi akan dilanjutkan. Keterangan mereka sangat diperlukan da­lam menyelesaikan kasus ini," kata Martinus.

Lebih lanjut, Martinus me­nandaskan, tidak tertutup pe­luang bagi kepolisian untuk memeriksa anggota DPRD DKI. Sebelumnya, Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok menduga ada pencantuman dana siluman pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2014, hingga mencapai Rp 12,1 triliun. Salah satu alokasi dana siluman itu ialah, pengadaan UPS untuk 49 sekolah yang menghabiskan anggaran Rp 5,8 miliar per sekolah.

Ahok kemudian melaporkan itu ke KPK. Tapi, Polda Metro Jaya menyatakan, telah melakukan penyidikan kasus ini. Kendati telah penyidikan, Polda tidak menyampaikan siapa ter­sangka kasus ini.

Sedangkan di KPK, jika telah masuk penyidikan, pimpinan atau juru bicara KPK pasti me­nyampaikan kepada masyarakat melalui media massa mengenai inisial tersangka kasus korupsi apapun. Masyarakat pun bisa mengetahui dan melihat secara jelas, siapa saja tersangka yang datang ke Gedung KPK untuk diperiksa.

Sementara itu, dalam ket­erangannya, LSM Indonesia Corruption Watch (ICW) me­nemukan 39 perusahaan ber­masalah. Perusahaan itu, disebutkan aktivis ICW Firdaus Ilyas, antara lain sebagai peme­nang tender proyek UPS.

Manajer Program Monitoring ICW itu menduga, dari 39 peru­sahaan tersebut, ada beberapa perusahaan yang memenangkan lebih dari satu paket UPS.

"Kami melihat proyek ini memiliki kejanggalan," katanya, Senin (9/3).

Bentuk kejanggalan proyek, bilang dia, terlihat juga dari tidak adanya komplain atas lelang UPS yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI.

Penanganan Kasus Jangan Sampai Tumpang Tindih
Yayat Biaro, Anggota Komisi III DPR
Pengusutan kasus dugaan korupsi proyek UPS perlu disinergikan kepolisian dengan KPK, agar tidak terjadi tarik-menarik penanganan perkara.

"Soalnya, laporan perkara ini, ada yang masuk ke KPK juga," kata anggota Komisi III DPR Yayat Biaro.

Dia berharap, tidak sampai terjadi tumpang tindih penanganan perkara. Apalagi, menimbulkan gesekan yang tidak perlu.

Yayat menegaskan, pen­giriman Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI pun mesti jelas. Biasanya, SPDP dikirim setelah ditemukan unsur pidana dalam kasus yang diselidiki. Sehingga, penyelidikan naik ke tahap penyidikan, di mana sudah jelas siapa tersangkanya dan cukup alat buktinya.

"Pemberitahuan dimulainya penyidikan itu ada ketentuan yang mendasarinya. Bukan sekadar pemberitahuan saja," ingat politisi Partai Golkar ini.

Jangan sampai, pemberi­tahuan itu ditujukan hanya untuk memuaskan keinginan pihak-pihak tertentu.

"Penyelidikan harus sudah lengkap dulu, baru naik ke penyidikan," ucapnya.

Yayat pun meminta kepolisian konsisten dengan keterangannya. Jika hingga pe­kan depan, Polda Metro belum menetapkan status tersangka pada salah satu saksi perkara ini, hal tersebut bisa memupus­kan kepercayaan masyarakat.

"Keterangan itu perlu dibuk­tikan dengan tindakan yang jelas," ucapnya.

Yayat mengingatkan, pen­anganan kasus mesti murni didasari kesadaran bagaimana menjaga kredibilitas hukum. Dengan begitu, siapapun yang diduga terlibat perkara, hen­daknya dimintai pertanggung­jawaban secara hukum. Bukan sebaliknya, dilindungi.

Tidak Boleh Ditumpangi Kepentingan
Hendardi, Direktur Setara Institut

Pengusutan kasus dugaan korupsi proyek UPS, jangan sampai bermuatan politis.

Lantaran itu, Direktur LSM Setara Institut Hendardi mengingatkan, kepolisian mesti hati-hati dalam menentukan langkah hukum. "Kasus ini penuh nuansa politis, yakni perseteruan DPRD DKI dengan Gubernur DKI," katanya.

Makanya, dia berharap, langkah hukum yang diambil Polda Metro Jaya benar-benar sesuai kaidah hukum. Dengan kata lain, tidak ditumpangi ke­pentingan pihak-pihak tertentu.

Hendardi menambahkan, penyidik mempunyai otori­tas dan kewenangan penuh dalam menuntaskan perkara. Sehingga, jangan sampai di­tunggangi kepentingan pihak manapun.

Dia pun mengingatkan, di tengah minimnya pengungkapan perkara korupsi oleh kepolisian, Polda Metro Jaya hendaknya mengoptimalkan momentum ini untuk membuktikan komitmen dan kemam­puannya menyelesaikan perkara korupsi besar.

"Ini kesempatan untuk ke­polisian menunjukkan kepi­awaian dan independensinya dalam menangani perkara," tuturnya.

Lantaran itu, dia menyatakan, pemeriksaan saksi-saksi idealnya dilaksanakan secara berkesinambungan. Yang paling pokok, rangkaian pemeriksaan saksi-saksi tersebut disampaikan kepada publik. Yang tidak disampaikan hanyalah detail pemeriksaan.

Dengan begitu, publik diharapkan tidak akan mencurigai bahwa penanganan perkara ini hanya hangat di awal, tapi nanti tak kunjung bergulir ke penuntutan, alias jalan di tempat. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya