Berita

ilustrasi

Bisnis

Pedagang Baju Bekas Impor Bakal Didenda Rp 5 Miliar

Kemendag Godok Aturan, Berlaku Tahun Depan
SENIN, 16 MARET 2015 | 09:10 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mulai tahun depan, Kemente­rian Perdagangan (Kemendag) bakal melarang penjualan paka­ian bekas impor. Pedagang yang membandel akan kena denda Rp 5 miliar.

Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Ke­mendag Widodo mengatakan, pihaknya masih menyusun draf aturan yang melarang jual paka­ian bekas impor. "Paling lambat tahun ini selesai," ujar di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, aturan itu juga mengatur sanksi kepada peda­gang yang masih menjual paka­ian bekas impor. "Sanksinya berupa pidana empat tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," katanya.


Dia menegaskan, aturan ini akan mengecualikan penjualan pakaian bekas dalam negeri. Ini sekaligus melestarikan tradisi perdagangan barang bekas yang sudah ada sejak lama.

"Kalau bekas dari dalam neg­eri itu tidak apa-apa. Kita juga mendorong garmen dalam neg­eri untuk masuk ke pasaran," kata dia.

Untuk diketahui, berdasarkan uji laboratorium, pakaian bekas impor mengandung 216 ribu kolo­ni bakteri berbahaya per gram.

"Bahkan sebagian yang di­jual pinggir jalan, seperti celana pendek, ada bekas menstruasi wanita," ujar Widodo.

Atas dasar itu, dia meminta masyarakat tak tergiur dengan pakaian bekas berlabel impor tersebut. Sebab, pakaian menjadi sarang bakteri itu telah melukai martabat bangsa.

Sekjen Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ernovian G. Ismy mengatakan, maraknya impor baju bekas membuat in­dustri tekstil nasional semakin kehilangan pasar.

Menurut dia, angka konsumsi pakaian Indonesia pada 2014 mencapai Rp 154,3 triliun. Dari angka tersebut, nilai impor baju resmi melalui izin impor di Ke­menterian Perdagangan sebesar Rp 48,02 triliun. Sedangkan yang dipasok industri dalam negeri senilai Rp 93,35 triliun.

"Ada selisih Rp 10,9 triliun yang merupakan pakaian impor yang diduga ilegal atau tidak tercatat di Kementerian Perda­gangan," katanya. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya