Berita

petrus selestinus/net

Hukum

Publik Harus Terima Penjelasan Lengkap Soal Pelimpahan Kasus BG

SABTU, 14 MARET 2015 | 12:41 WIB | LAPORAN:

KPK harus menjelaskan kepada publik tentang penyerahan Berkas Acara Pemeriksaan kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan (BG) kepada Kejaksaan Agung.

"Penjelasan Plt. Pimpinan KPK kepada publik sangat mendesak dilakukan transparan dan menyeluruh. Penjelasan dimaksud bukan saja sebagai bentuk tanggung jawab ke publik, tetapi juga karena kekuatan utama KPK adalah dukungan rakyat," ucap Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, Sabtu (14/3).

Menurutnya, selama ini publik selalu berada paling depan ketika terjadi upaya pelemahan terhadap KPK baik secara kelembagaan maupun personal.


Karena itu publik berhak mendapatkan penjelasan secara utuh dam terbuka tentang latar belakang penyerahan kasus, batasan penyerahannya sejauh mana dan apa peran KPK selama penanganan kasus dilakukan Kejaksaan, termasuk soal apakah KPK dapat mengambil alih penanganannya manakala Kejaksaan Agung tidak serius atau melindungi pelaku korupsi yang sesungguhnya.

Beberapa pertanyaan dan uraian penting perlu dijelaskan dan menjadi perhatian, demi mengembalikan KPK tetap "on the track" sebagai lembaga yang independen dan "super body". Pertama, apa motif dan latar belakang pimpinan KPK menyerahkan BAP?

"Pertanyaan ini punya relevansi dengan penolakan hakim praperadilan terhadap salah satu tuntutan BG yaitu agar seluruh Berkas Pemeriksaan KPK tentang dugaan korupsi perwira Polri dikembalikan ke Bareskrim Polri," kata Petrus.

Dua, pembatalan Sprindik KPK oleh Hakim Sarpin hanya berimplikasi kepada hilangnya status pemeriksaan kasus BG pada tahap penyidikan, sedangkan seluruh hasil dan status pemeriksaan BG pada tahap penyelidikan tetap berlaku.

Tiga, Hakim Sarpin hanya membatalkan Sprindik KPK untuk penyidikan kasus BG, karena itu KPK harus menjelaskan kepada publik bagaimana nasib pemeriksaan dugaan korupsi perwira Polri lainnya. Apakah penyerahan BAP KPK kepada Kejaksaan Agung juga meliputi dugaan korupsi perwira Polri lain dan pihak lainnya.

Empat, karena pasal persangkaan terhadap BG adalah antara pasal 5 sampai 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengancam pidana bagi penyelenggara negara atau pegawai negeri, maka meskipun Hakim Sarpin dalam putusannya menyatakan BG bukan Penyelenggara Negara dan bukan Penegak Hukum, maka KPK masih tetap bisa mengusut BG dalam kapasitas BG sebagai Pegawai Negeri di Kepolisian Negara atau BG sebagai orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat Penegak Hukum atau Penyelenggara Negara (pasal 11 huruf a UU KPK).

Lima, keputusan KPK menyerahkan penanganan kasus BG kepada Kejaksaan Agung, pada saat seluruh pimpinan KPK dan sebagian Penyidik KPK berada dalam tekanan. Pilihan menyerahkan penanganan kasus BG dikhawatirkan sebagai buah dari kompromi barter politik yang tidak sehat, yang pada gilirannya akan menimbulkan problem hukum yang dapat mendeligitimasi KPK. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya