Berita

petrus selestinus/net

Hukum

Ini Langkah Yuridis yang Bisa Ditempuh KPK Jika Ingin Tetap Jerat BG

KAMIS, 12 MARET 2015 | 15:32 WIB | LAPORAN:

Kompromi pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Polri yang menghasilkan kesepakatan untuk melimpahkan penangan kasus Komjen Budi Gunawan (BG) dari KPK kepada Kejaksaan Agung harus dibatalkan atau dinyatakan batal demi hukum.

Menurut koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, pengalihan tanggung jawab penanganan kasus BG dari KPK  ke Kejaksaan Agung atau Bareskrim Polri tidak termasuk dalam bagian amar putusan praperadilan yang dipimpin Hakim Sarpin yang harus dilaksanakan KPK.

"Bahkan salah satu tuntutan Komjen BG yang tidak dikabulkan oleh Hakim Sarpin adalah tuntutan agar hakim memerintahkan KPK menyerahkan seluruh berkas perkara dugaan korupsi LHA Transaksi Keuangan Perwira Polri kepada Polri," jelas Petrus.


Selain itu, lanjut dia, langkah yuridis yang harus ditempuh oleh KPK sebagai konsekuensi dari putusan Praperadilan yang bersifat final dan mengikat adalah KPK harus menurunkan lagi tahap pemeriksaan dari Penyidikan ke tahap Penyelidikan karena Penetapan KPK melalui Sprindik untuk Penyidikan dan Pemberian status tersangka kepada Komjen BG telah dibatalkan Hakim.

"Menurunkan tahap pemeriksaanya itu dari tahap penyidikan ke tahap penyelidikan dengan memeriksa kembali berkas perkara Komjen BG sebagai pegawai negeri dan/atau orang lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan aparat Penegak Hukum sesuai ketentuan pasal 11 huruf a UU KPK jo. Pasal 5 sampai Pasal 12 UU Tindak Pidana Korupsi," tulis Petrus dalam rilisnya.

Komjen BG harus diperiksa sebagai pegawai negeri dan/atau orang lain yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, karena Hakim Sarpin telah menyatakan Komjen BG bukan penyelenggara negara dan bukan pula aparat penegak hukum. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya