Berita

foto:net

Bisnis

Pakar Tembakau: Menteri Jokowi Jangan Ingkari Nawacita

KAMIS, 12 MARET 2015 | 11:20 WIB | LAPORAN:

Dengan tidak dimasukkan Industri Hasil Tembakau (IHT) dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RPP RIPIN), Kementerian Perindustrian telah mencederai program Nawa Cita yang diusung Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Begitu kritik pakar pertembakauan, Profesor Kabul Santoso di Jakarta, baru-baru ini.

Menurut Kabul, salah satu agenda Nawa Cita adalah membangun industri yang tangguh dan berdaya saing untuk mewujudukan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.


"IHT sudah jelas sebagai salah satu industri nasional strategis justru tidak dilindungi pemerintah. Apakah Pak Saleh Husin sudah lupa dengan agenda Nawa Cita yang diusung Jokowi-JK?," tanya mantan rektor Universitas Jember ini.

RPP RIPIN yang merupakan turunan dari UU 3/2014 tentang Perindustrian  berada di bawah Kemenperin seharusnya berjuang untuk mempertahankan IHT.

"Sejak zaman Presiden Soeharto sampai dengan SBY, mereka menetapkan IHT sebagai industri strategis dan prioritas. Kok, di zaman Menperin baru di bawah Kabinet Kerja Jokowi -JK justru malah digencet. Ini bagaimana cara berpikirnya? Apakah ya Jokowi-JK tahu keputusan anak buahnya?," imbuh Kabul yang peneliti senior pertembakauan, masygul.

Padahal untuk diketahui industri kretek nasional, tegas Kabul, memiliki socio-economic effect yang sangat besar. Menurut dia, tidak ada satupun industri nasional yang kuat seperti IHT.

"Kalau Menperin tidak memasukkan IHT sebagai satu dari sepuluh industri strategis ke dalam RPP RIPIN, semakin menegaskan bahwa Menperin sudah terkontaminasi oleh agenda asing," tegasnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Umum Persatuan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Sektor Rokok, Tembakau dan Minuman, Bonhar Darma Putra berpendapat, pemerintah harus merevisi lagi RPP RIPIN dan memasukan industri tembakau dalam RPP tersebut karena dari sisi kontribusi terhadap ekonomi dan daya serap tenaga kerja sangat besar, mencapai 6 juta orang. "Pemerintah harus merevisi dan tidak sembarangan menyusun aturan terkait industri hasil tembakau."

Jika pemerintah tak hati-hati, maka ia khawatir peraturan ini justru akan membuat ekonomi yang tengah lesu seperti sekarang ini makin bertambah berat.[wid]  

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya