Komisi Yudisial (KY) mengagendakan pemeriksaan empat saksi kasus dugaan pelanggaran etika dan disiplin pimpinan Mahkamah Agung (MA), alias hakim agung.
Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri menjelaskan, pertemuan hakim agung dengan terdakwa kasus korupsi atau pihak yang berperkara, tidak bisa dibenarkan. Dengan alasan apapun, pertemuan tersebut patut diduga menyalahi ketenÂtuan. Apalagi, pertemuan terseÂbut dilakukan beberapa kali di sebuah rumah makan.
Menurut dia, sanksi untuk peÂlanggaran tersebut masuk kategori berat, jika terbukti. "Bisa berupa pemecatan," katanya, kemarin. Oleh karena itu, untuk kepentingan memutuskan sankÂsi, dia mengaku KY telah memÂbentuk tim panel yang khusus menangani kasus tersebut.
Taufiq menginformasikan, dalam rangka menghimpun data perkara tersebut, tim panel KY sudah mengagendakan peÂmeriksaan empat orang saksi. Menurutnya, empat orang itu akan dimintai keterangan pekan depan. "KY akan meminta keterangan dua orang ahli dan dua orang saksi fakta," ucapnya.
Keterangan ahli dan saksi mata tersebut, diharapkan memberi peÂtunjuk mengenai ada atau tidaknya pelanggaran oleh hakim.
Dia menolak membeberkan identitas dua ahli dan dua saksi fakta perkara ini. Begitu halnya ketika disinggung mengenai identitas hakim yang diduga beberapa kali bertemu dengan terdakwa korupsi dan pengacaranya di sebuah restoran mewah. "Itu nanti. Setelah dilakukan pemeriksaan," katanya.
Hal senada dikemukakan, Komisioner KY lainnya, Imam Anshori Saleh. Dia mengatakan, penanganan perkara ini sedang dilakukan. "Kemarin sudah dibentuk panel untuk mengusut kasus ini," ucapnya.
Tim itu terdiri dari tiga Komisioner KY. Namun, Imam tak bersedia memaparkan, siapa anggota tim panel tersebut. Dia menerangkan, kode etik dan peÂdoman perilaku hakim mengatur bahwa hakim tidak boleh berÂtemu dengan pihak berperkara di luar persidangan.
Ketentuan tersebut menjadi pedoman buat KY untuk menentukan upaya pengusutan. Lagi-lagi, Imam yang dikonfirmasi seputar identitas pihak yang berperkara alias terdakwa kasus korupsi dan pengacaranya itu, menolak membocorkan hal ini.
Dia hanya menyebutkan, haÂkim yang diduga menyalahi pedoman perilaku hakim adalah salah satu hakim agung yang menjabat sebagai Ketua Muda (Tuada) MA. Lepas dari perÂsoalan siapa pihak yang diduga melanggar ketentuan, dia meminta waktu agar tim panel KY diberi kesempatan untuk menelusuri perkara ini.
"Biar tim panel kumpulkan informasi lebih dulu," tuturnya.
Nanti setelah ada hasilnya, tim akan menyampaikan pada sidang pleno di KY. Sidang pleno itulah yang biasanya menentukan, apakah KY perlu merekomendasikan sanksi ke MA melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) atau tidak. Sekadar mengingatkan, MKH terdiri dari empat komisioner KY dan tiga hakim agung.
Menanggapi perkara ini, Juru Bicara MA Suhadi menyatakan, MA menghormati upaya yang dilakukan KY. Disampaikan, penyelidikan kasus ini merupakan kewenangan KY. Yang jelas, sampai sejauh ini MA belum menentukan upaya dalam menindak hakim agung yang diduga bertemu dengan pihak berperkara itu.
"Kita belum tahu, apa dugaan itu benar atau tidak," ujarnya.
Sebab, lanjut dia, pihaknya belum mendapat informasi apapun terkait dugaan pelanggaÂran etik oleh salah satu pimpinan MA ini. Yang jelas, jika benar ada pelanggaran, MA tidak segan-segan menjatuhkan sanksi kepada hakim yang terbukti bersalah. "Saat ini kita mengÂhormati langkah yang dilakukan KY dalam menelusuri kasus ini," ucap Suhadi.
Dia menambahkan, koordiÂnasi MA dengan KY sejauh ini sudah terjalin baik. Karena itu, upaya-upaya yang dilakukan untuk menegakkan etika hakim, idealnya didukung.
Kilas Balik
KY Terima Laporan BAP KPK Soal CK Bertemu Seorang Hakim AgungKomisi Yudisial (KY) menelusuri dugaan pelanggaran etik, terkait pertemuan salah satu hakim agung dengan terdakwa korupsi melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK.
Komisioner KY Imam Anshori Saleh menjelaskan, temuan berupa keterangan terkait perÂtemuan itu, diperoleh KY berÂdasarkan laporan masyarakat. Laporan itu berisi keterangan BAP KPK yang menyebutkan, adanya pengakuan salah seorang pimpinan MA yang beberapa kali bertemu dengan terdakwa berinisial CK, atau bekas Presdir perusahaan berinisial PT BJA.
"Itu hasil temuan investigasi, dalam BAP KPK. Ada pengakuan dari hakim agung yang bersangkutan dalam tanya jawab dengan penyidik, bahwa dia bertemu dengan terdakwa koÂrupsi," katanya saat dihubungi, kemarin.
Menurutnya, berdasarkan dokumen itu, pertemuan terjadi tiga hingga empat kali. "Menurut inÂformasi dalam BAP itu, ada perÂtemuan tiga hingga empat kali. Kalau pertemuan itu kebetulan, sepertinya tidak mungkin kalau sampai beberapa kali."
Imam menduga, pertemuan dilaksanakan untuk membahas perkara yang melilit terdakwa. Meski demikian, Imam belum berani buru-buru mengklasÂifikasi, pertemuan tersebut meÂlanggar ketentuan etik hakim atau tidak.
"Ini baru temuan awal. Kita seÂdang mempelajari, menganalisas hal itu," ujarnya.
Dia menambahkan, tim panel KY akan memeriksa saksi-saksi yang terlibat dalam pertemuan itu. Pihaknya pun memastikan, akan memanggil hakim agung yang bersangkutan untuk mengÂklarifikasi pertemuan tersebut.
Diketahui, CK merupakan terdakwa perkara penyuapan terÂhadap seorang bupati berinisial RY, sebesar Rp 5 miliar. Suap diberikan untuk memuluskan rekomendasi alih fungsi hutan di salah satu wilayah Jawa Barat.
Selain itu, penuntut KPK mendakwa CK melakukan upaya menghalangi penyidikan perkara korupsi. Dalam kasus CK, peÂnyidik KPK pernah mengorek keterangan seorang hakim agung sebagai saksi.
Pada nota keberatannya atau eksepsi, lewat tim kuasa huÂkumnya, terdakwa CK menepis tuduhan penuntut. Dikatakan, tidak ada tindakan baik langsung maupun tidak langsung merinÂtangi, mencegah atau menggaÂgalkan penyidikan.
Alasannya, terdakwa tidak pernah memerintahkan sejumÂlah orang untuk memindahkan dokumen yang berhubungan dengan proses pengurusan rekoÂmendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754,85 meter persegi itu.
Selanjutnya, terdakwa memÂbantah pernah menyuruh seÂjumlah saksi di KPK untuk memberi keterangan bohong keÂpada penyidik. Atas hal tersebut, terdakwa meminta hakim menÂerima eksepsi dan menyatakan surat dakwaan tidak sah.
Diketahui pula, CK ditahan di Rutan KPK pada 30 September 2014. Saat masih berstatus terÂsangka dan ditahan di Rutan KPK, terdakwa CK sempat mengaku sakit. Atas sakitnya itu, CK memohon agar penahannya dipindah ke Rutan Salemba.
Kepala Biro Humas KPK saat itu, Johan Budi membenarkan penahanan CK. "Ditahan di Rutan KPK," ujar Johan.
Johan mengatakan, CK ditahan karena dianggap memenuhi syarat penahanan yang diatur dalam undang-undang, yakni mencegah penghilangan alat bukti, memengaruhi saksi, atau melarikan diri.
Segera Bergerak, Terbukti, Kasih SanksiRuhut Sitompul, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPRRuhut Sitompul berharap, Komisi Yudisial (KY) segera lakukan tindakan konkret meÂnyusul adanya temuan hakim Mahkamah Agung (MA) yang diduga makan bareng dengan seorang terdakwa, sekaligus pengacaranya.
Menurutnya, jika benar adanya dugaan tersebut, maka itu menjadi suatu pelanggaran serius. Sebab, seorang hakim tidak diperbolehkan bertemu dengan pihak berperkara di luar sidang dengan alasan apapun. Apalagi, jika ada indikasi pertemuan itu terkait perkara yang tengah berlangsung.
"KY harus berani bertinÂdak," tegas Ruhut.
Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, tim panel harus segera direalisasikan oleh KY, dan segera bergerak. Bahkan, menurutnya, sanksi pemecatan harus diberikan kepada hakim, jika terbukti kongkalikong dengan terdakwa.
"Sangat disesalkan kalau benar ada pertemuan, karena hakim tidak boleh bertemu dengan pihak berperkara. Apalagi, ini hakim MA. Jadi harus diberi sanksi tegas, kalau perlu dipecat," katanya.
Namun, Ruhut mengaku pesimis MA bisa menerima jika ada jajarannya yang akan diÂperiksa oleh KY. Sebab, berdasarkan track record kedua beÂlah pihak, jika belum ada alat bukti yang dibeberkan, maka MA akan menolak anggotanya diperiksa.
Ruhut menjelaskan, seorang hakim agung akan merasa keÂhilangan muka jika diperiksa selaiknya hakim biasa. "Tapi KY harus maju terus. Kami akan mendukung," sambung Ruhut.
Selain itu, Ruhut mengingatkan, dugaan pertemuan itu harus didasarkan pada alat bukti yang kuat dan tidak asal tuduh. Karena, sambungnya, citra MA sebagai lembaga tinggi negara bisa runtuh akiÂbat dugaan permainan antara seorang hakim agung dengan pihak berperkara.
"Kedua lembaga itu berada di dalam pengawasan Komisi III, karena itu KY harus bikin pertimbangan dasar sebelum bertindak," tutup Ruhut.
Tugas KY Bikin Hakim Kapok Lakukan PenyelewenganIwan Gunawwan, Sekjen PMHISekretaris Jenderal Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Iwan Gunawwan meminta Komisi Yudisial (KY) menyikapi perkara ini secara serius.
Perlu ditelisik pula, apakah kasus-kasus serupa juga terjadi pada hakim-hakim agung lainÂnya. "Jadi perlu diusut secara serius. Ini jangan dibiarkan," ujarnya, kemarin.
Menurut dia, pengusutan perkara dugaan penyelewengan oleh hakim, hendaknya dilakuÂkan secara berkesinambungan, alias tidak boleh putus.
Penindakan yang berkesiÂnambungan itu, idealnya tidak pandang bulu. Hakim-hakim dari level bawah hingga tingÂkat hakim agung sekalipun, bila terbukti melanggar kode etik dan disiplin hakim, semesÂtinya ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih jauh, ia mengingatkan agar momentum ini diperguÂnakan KY secara maksimal. Terutama, untuk membuat para hakim berpikir 1000 kali untuk melakukan pelanggaran.
"Karena intensitas pemanÂtauan dari KY benar-benar dijalankan sesuai ketentuan. Tidak hanya berlaku pada hakim-hakim tertentu saja. Upaya optimal ini tentu akan membuat hakim merasa ada yang mengawasi."
Dia berharap, kejadian-keÂjadian yang terkait dengan peÂnyelewengan perilaku hakim, tidak banyak terjadi. "Jika KY tidak serius, penyelewengan hakim bisa menular ke banyak hakim yang lain," katanya.
Diharapkan, langkah tegas KY menginvestigasi perkara dan mengintensifkan pengawasan hakim, akan menciptakan hakim hakim yang berintegÂritas. Sebab, tanpa integritas hakim, bangunan keadilan yang kokoh serta didambakan masyarakat, bisa roboh. ***