Berita

Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri

X-Files

KY Bikin Panel Selidiki Dugaan Hakim Agung Bertemu Terdakwa

Endus Aroma Pelanggaran Kode Etik
KAMIS, 12 MARET 2015 | 10:06 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Yudisial (KY) mengagendakan pemeriksaan empat saksi kasus dugaan pelanggaran etika dan disiplin pimpinan Mahkamah Agung (MA), alias hakim agung.

Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri menjelaskan, pertemuan hakim agung dengan terdakwa kasus korupsi atau pihak yang berperkara, tidak bisa dibenarkan. Dengan alasan apapun, pertemuan tersebut patut diduga menyalahi keten­tuan. Apalagi, pertemuan terse­but dilakukan beberapa kali di sebuah rumah makan.

Menurut dia, sanksi untuk pe­langgaran tersebut masuk kategori berat, jika terbukti. "Bisa berupa pemecatan," katanya, kemarin. Oleh karena itu, untuk kepentingan memutuskan sank­si, dia mengaku KY telah mem­bentuk tim panel yang khusus menangani kasus tersebut.


Taufiq menginformasikan, dalam rangka menghimpun data perkara tersebut, tim panel KY sudah mengagendakan pe­meriksaan empat orang saksi. Menurutnya, empat orang itu akan dimintai keterangan pekan depan. "KY akan meminta keterangan dua orang ahli dan dua orang saksi fakta," ucapnya.

Keterangan ahli dan saksi mata tersebut, diharapkan memberi pe­tunjuk mengenai ada atau tidaknya pelanggaran oleh hakim.

Dia menolak membeberkan identitas dua ahli dan dua saksi fakta perkara ini. Begitu halnya ketika disinggung mengenai identitas hakim yang diduga beberapa kali bertemu dengan terdakwa korupsi dan pengacaranya di sebuah restoran mewah. "Itu nanti. Setelah dilakukan pemeriksaan," katanya.

Hal senada dikemukakan, Komisioner KY lainnya, Imam Anshori Saleh. Dia mengatakan, penanganan perkara ini sedang dilakukan. "Kemarin sudah dibentuk panel untuk mengusut kasus ini," ucapnya.

Tim itu terdiri dari tiga Komisioner KY. Namun, Imam tak bersedia memaparkan, siapa anggota tim panel tersebut. Dia menerangkan, kode etik dan pe­doman perilaku hakim mengatur bahwa hakim tidak boleh ber­temu dengan pihak berperkara di luar persidangan.

Ketentuan tersebut menjadi pedoman buat KY untuk menentukan upaya pengusutan. Lagi-lagi, Imam yang dikonfirmasi seputar identitas pihak yang berperkara alias terdakwa kasus korupsi dan pengacaranya itu, menolak membocorkan hal ini.

Dia hanya menyebutkan, ha­kim yang diduga menyalahi pedoman perilaku hakim adalah salah satu hakim agung yang menjabat sebagai Ketua Muda (Tuada) MA. Lepas dari per­soalan siapa pihak yang diduga melanggar ketentuan, dia meminta waktu agar tim panel KY diberi kesempatan untuk menelusuri perkara ini.

"Biar tim panel kumpulkan informasi lebih dulu," tuturnya.

Nanti setelah ada hasilnya, tim akan menyampaikan pada sidang pleno di KY. Sidang pleno itulah yang biasanya menentukan, apakah KY perlu merekomendasikan sanksi ke MA melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) atau tidak. Sekadar mengingatkan, MKH terdiri dari empat komisioner KY dan tiga hakim agung.

Menanggapi perkara ini, Juru Bicara MA Suhadi menyatakan, MA menghormati upaya yang dilakukan KY. Disampaikan, penyelidikan kasus ini merupakan kewenangan KY. Yang jelas, sampai sejauh ini MA belum menentukan upaya dalam menindak hakim agung yang diduga bertemu dengan pihak berperkara itu.

"Kita belum tahu, apa dugaan itu benar atau tidak," ujarnya.

Sebab, lanjut dia, pihaknya belum mendapat informasi apapun terkait dugaan pelangga­ran etik oleh salah satu pimpinan MA ini. Yang jelas, jika benar ada pelanggaran, MA tidak segan-segan menjatuhkan sanksi kepada hakim yang terbukti bersalah. "Saat ini kita meng­hormati langkah yang dilakukan KY dalam menelusuri kasus ini," ucap Suhadi.

Dia menambahkan, koordi­nasi MA dengan KY sejauh ini sudah terjalin baik. Karena itu, upaya-upaya yang dilakukan untuk menegakkan etika hakim, idealnya didukung.

Kilas Balik
KY Terima Laporan BAP KPK Soal CK Bertemu Seorang Hakim Agung


Komisi Yudisial (KY) menelusuri dugaan pelanggaran etik, terkait pertemuan salah satu hakim agung dengan terdakwa korupsi melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK.

Komisioner KY Imam Anshori Saleh menjelaskan, temuan berupa keterangan terkait per­temuan itu, diperoleh KY ber­dasarkan laporan masyarakat. Laporan itu berisi keterangan BAP KPK yang menyebutkan, adanya pengakuan salah seorang pimpinan MA yang beberapa kali bertemu dengan terdakwa berinisial CK, atau bekas Presdir perusahaan berinisial PT BJA.

"Itu hasil temuan investigasi, dalam BAP KPK. Ada pengakuan dari hakim agung yang bersangkutan dalam tanya jawab dengan penyidik, bahwa dia bertemu dengan terdakwa ko­rupsi," katanya saat dihubungi, kemarin.

Menurutnya, berdasarkan dokumen itu, pertemuan terjadi tiga hingga empat kali. "Menurut in­formasi dalam BAP itu, ada per­temuan tiga hingga empat kali. Kalau pertemuan itu kebetulan, sepertinya tidak mungkin kalau sampai beberapa kali."

Imam menduga, pertemuan dilaksanakan untuk membahas perkara yang melilit terdakwa. Meski demikian, Imam belum berani buru-buru mengklas­ifikasi, pertemuan tersebut me­langgar ketentuan etik hakim atau tidak.

"Ini baru temuan awal. Kita se­dang mempelajari, menganalisas hal itu," ujarnya.

Dia menambahkan, tim panel KY akan memeriksa saksi-saksi yang terlibat dalam pertemuan itu. Pihaknya pun memastikan, akan memanggil hakim agung yang bersangkutan untuk meng­klarifikasi pertemuan tersebut.

Diketahui, CK merupakan terdakwa perkara penyuapan ter­hadap seorang bupati berinisial RY, sebesar Rp 5 miliar. Suap diberikan untuk memuluskan rekomendasi alih fungsi hutan di salah satu wilayah Jawa Barat.

Selain itu, penuntut KPK mendakwa CK melakukan upaya menghalangi penyidikan perkara korupsi. Dalam kasus CK, pe­nyidik KPK pernah mengorek keterangan seorang hakim agung sebagai saksi.

Pada nota keberatannya atau eksepsi, lewat tim kuasa hu­kumnya, terdakwa CK menepis tuduhan penuntut. Dikatakan, tidak ada tindakan baik langsung maupun tidak langsung merin­tangi, mencegah atau mengga­galkan penyidikan.

Alasannya, terdakwa tidak pernah memerintahkan sejum­lah orang untuk memindahkan dokumen yang berhubungan dengan proses pengurusan reko­mendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754,85 meter persegi itu.

Selanjutnya, terdakwa mem­bantah pernah menyuruh se­jumlah saksi di KPK untuk memberi keterangan bohong ke­pada penyidik. Atas hal tersebut, terdakwa meminta hakim men­erima eksepsi dan menyatakan surat dakwaan tidak sah.

Diketahui pula, CK ditahan di Rutan KPK pada 30 September 2014. Saat masih berstatus ter­sangka dan ditahan di Rutan KPK, terdakwa CK sempat mengaku sakit. Atas sakitnya itu, CK memohon agar penahannya dipindah ke Rutan Salemba.

Kepala Biro Humas KPK saat itu, Johan Budi membenarkan penahanan CK. "Ditahan di Rutan KPK," ujar Johan.

Johan mengatakan, CK ditahan karena dianggap memenuhi syarat penahanan yang diatur dalam undang-undang, yakni mencegah penghilangan alat bukti, memengaruhi saksi, atau melarikan diri.

Segera Bergerak, Terbukti, Kasih Sanksi
Ruhut Sitompul, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPRRuhut Sitompul berharap, Komisi Yudisial (KY) segera lakukan tindakan konkret me­nyusul adanya temuan hakim Mahkamah Agung (MA) yang diduga makan bareng dengan seorang terdakwa, sekaligus pengacaranya.

Menurutnya, jika benar adanya dugaan tersebut, maka itu menjadi suatu pelanggaran serius. Sebab, seorang hakim tidak diperbolehkan bertemu dengan pihak berperkara di luar sidang dengan alasan apapun. Apalagi, jika ada indikasi pertemuan itu terkait perkara yang tengah berlangsung.

"KY harus berani bertin­dak," tegas Ruhut.

Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, tim panel harus segera direalisasikan oleh KY, dan segera bergerak. Bahkan, menurutnya, sanksi pemecatan harus diberikan kepada hakim, jika terbukti kongkalikong dengan terdakwa.

"Sangat disesalkan kalau benar ada pertemuan, karena hakim tidak boleh bertemu dengan pihak berperkara. Apalagi, ini hakim MA. Jadi harus diberi sanksi tegas, kalau perlu dipecat," katanya.

Namun, Ruhut mengaku pesimis MA bisa menerima jika ada jajarannya yang akan di­periksa oleh KY. Sebab, berdasarkan track record kedua be­lah pihak, jika belum ada alat bukti yang dibeberkan, maka MA akan menolak anggotanya diperiksa.

Ruhut menjelaskan, seorang hakim agung akan merasa ke­hilangan muka jika diperiksa selaiknya hakim biasa. "Tapi KY harus maju terus. Kami akan mendukung," sambung Ruhut.

Selain itu, Ruhut mengingatkan, dugaan pertemuan itu harus didasarkan pada alat bukti yang kuat dan tidak asal tuduh. Karena, sambungnya, citra MA sebagai lembaga tinggi negara bisa runtuh aki­bat dugaan permainan antara seorang hakim agung dengan pihak berperkara.

"Kedua lembaga itu berada di dalam pengawasan Komisi III, karena itu KY harus bikin pertimbangan dasar sebelum bertindak," tutup Ruhut.

Tugas KY Bikin Hakim Kapok Lakukan Penyelewengan

Iwan Gunawwan, Sekjen PMHI

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Iwan Gunawwan meminta Komisi Yudisial (KY) menyikapi perkara ini secara serius.

Perlu ditelisik pula, apakah kasus-kasus serupa juga terjadi pada hakim-hakim agung lain­nya. "Jadi perlu diusut secara serius. Ini jangan dibiarkan," ujarnya, kemarin.

Menurut dia, pengusutan perkara dugaan penyelewengan oleh hakim, hendaknya dilaku­kan secara berkesinambungan, alias tidak boleh putus.

Penindakan yang berkesi­nambungan itu, idealnya tidak pandang bulu. Hakim-hakim dari level bawah hingga ting­kat hakim agung sekalipun, bila terbukti melanggar kode etik dan disiplin hakim, semes­tinya ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih jauh, ia mengingatkan agar momentum ini dipergu­nakan KY secara maksimal. Terutama, untuk membuat para hakim berpikir 1000 kali untuk melakukan pelanggaran.

"Karena intensitas peman­tauan dari KY benar-benar dijalankan sesuai ketentuan. Tidak hanya berlaku pada hakim-hakim tertentu saja. Upaya optimal ini tentu akan membuat hakim merasa ada yang mengawasi."

Dia berharap, kejadian-ke­jadian yang terkait dengan pe­nyelewengan perilaku hakim, tidak banyak terjadi. "Jika KY tidak serius, penyelewengan hakim bisa menular ke banyak hakim yang lain," katanya.

Diharapkan, langkah tegas KY menginvestigasi perkara dan mengintensifkan pengawasan hakim, akan menciptakan hakim hakim yang berinteg­ritas. Sebab, tanpa integritas hakim, bangunan keadilan yang kokoh serta didambakan masyarakat, bisa roboh. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya