Berita

Taufiqurrahman Syahuri /net

Hukum

MA Kudu Terima Peninjauan Kembali KPK

RABU, 11 MARET 2015 | 03:55 WIB | LAPORAN:

. Mahkamah Agung mengisyaratkan akan menolak berkas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan.

Alasannya, dalam pasal 263 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berhak mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya, sementara KPK bukanlah terpidana.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Yudisial menyatakan bahwa MA seharusnya tidak boleh menolak berkas pengajuan PK.


"Tidak boleh ngomong begitu hakim. Hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukum tidak ada, hukum tidak jelas," kata anggota KY Taufiqurrahman Syahuri saat dijumpai di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (10/3).

Menurutnya, MA seharusnya menerima terlebih dahulu pengajuan PK oleh KPK. Proses persidanganlah yang nantinya memutus untuk menerima atau menolak pengajuan PK tersebut.

"Ya tetap harus diterima. Sidangkan, nanti baru sidang yang terima atau menolak," beber Syahuri.

Dia menambahkan, pernyataan juru bicara maupun ketua MA yang mengisyaratkan menolak PK yang diajukan KPK tidak mewakili majelis hakim. Bahkan, pernyataan tersebut berpotensi melanggar kode etik profesi.

"Kalau itu terjadi, iya (pelanggaran kode etik), tapi saya tidak yakin itu ngomong begitu," demikian Syahuri. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya