Berita

Romi Herton dan Masyitoh

X-Files

Romi Herton Gandeng Istri Sebelum Divonis Bui 6 Tahun

Sidang Suap Walikota Palembang
SELASA, 10 MARET 2015 | 10:30 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Meskipun sempat molor dari jadwal yang telah ditentukan pada pukul 9.00 WIB, persidangan Walikota Palembang nonaktif Romi Herton dan istrinya, Masyitoh akhirnya dibuka untuk umum tepat pada pukul 15.00 WIB.

Sebelum mendengarkan amar putusan majelis hakim, keduanya bergandengan tangan memasuki ruang persidangan di lantai 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.

Di pengadilan, Romi dan Masyitoh telah ditunggu teman-teman dan puluhan pendukungnya. Romi pun mengaku siap mendengar vonis majelis. Suami istri itu, lantas duduk di kursi terdakwa, pendukung Romi yang datang dari Kota Palembang itu pun membuat suasana sidang ramai.


Ketua Majelis Hakim Mukhlis, dalam pembacaan amar putusan­nya menilai, Romi Herton dan Masyitoh telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. "Mengadili, menjatuhkan hu­kuman pidana penjara kepada terdakwa Romi Herton selama 6 tahun dan terdakwa Masyitoh se­lama 4 tahun," sebut Mukhlis.

Selain dipidana kurungan badan, baik Romi dan Masyitoh masing-masing dijatuhkan hukuman tambahan berupa denda uang sebesar Rp 200 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka di­ganti pidana dua bulan penjara," sambung Mukhlis.

Mereka terbukti telah menyu­ap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar sebesar Rp 7,5 miliar melalui Muhtar Ependy, kawan Akil. Suap ini terkait pengurusan sengketa pilkada Kota Palembang. Selain itu, keduanya juga telah mem­berikan keterangan palsu dalam persidangan Akil Mochtar.

Atas perbuatannya, mereka dinilai telah melanggar Pasal 22, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana di­ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbang­kan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan keduanya dilakukan saat pemerintah sedang giat melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa juga dinilai telah menciderai peradilan, terutama Mahkamah Konstitusi.

"Para terdakwa tidak men­dukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan terdakwa satu dan dua dapat menciderai lembaga peradilan, khususnya MK," jelas Mukhlis.

Sedangkan, untuk hal yang meringankan, majelis hakim menilai para terdakwa berlaku sopan di persidangan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga. Kedua ter­dakwa juga telah mengakui telah memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan dalam perkara atas nama Akil Mochtar. "Terdakwa Romi Herton selaku aparatur negara juga banyak berja­sa memajukan Kota Palembang," jelas majelis hakim.

Setelah mendengar semua bacaan vonis hakim kepada di­rinya, Romi Herton dan Masyito mengatakan akan pikir-pikir dahulu selama tujuh hari un­tuk memikirkan, apakah akan menerima atau mengajukan banding. "Kami menghormati putusan majelis hakim sebagai warga negara yang baik. Jadi kami akan gunawan waktu untuk pikir-pikir," ucap Romi.

Kuasa hukumnya, Sirra Prayuna menyarankan agar kliennya tidak mengajukan banding atas putusan hakim. Menurutnya, jika kliennya mengajukan band­ing ke Pengadilan Tinggi, justru akan memperberat hukuman pada keduanya.

"Saya pribadi menyarankan agar tidak melakukan perlawanan hukum, tidak banding. Karena bagaimana pun saya menyadari betul, tren pemidanaan tindak pidana korupsi pada perkara-perkara lain itu, meningkat di tingkat banding," urai Sirra.

Dengan cara menerima hu­kuman yang diberikan hakim, lanjutnya, tidak akan membuat rugi Romi dan istrinya. "Saya tidak mau mendahului, tetapi saya menyarankan kepada klien saya agar betul-betul memper­timbangkan putusan tersebut tanpa emosi. Saya juga ber­harap, putusan ini beliau nanti pertimbangkan betul untuk bisa diterima," tutup Sirra.

Kilas Balik
Perantara Suap Untuk Akil Diputus Hakim 5 Tahun


Bukanhanya penyuap Akil Mochtar yang telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Muhtar Ependi, kawan Akil yang men­jadi perantara suap sengketa pilkada pun telah divonis hakim. Dia dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Usai majelis menyampaikan vonis, bos PT Promic Internasional itu mengatakan, dirinya bukan pejabat negara dan kasus­nya tidak merugikan keuangan negara sedikitpun. Dengan ala­san itu, Muhtar yang didampingi istrinya, merasa tidak puas. "Yang jelas, saya bukan penye­lenggara negara. Saya juga tidak mengambil uang negara satu sen pun," ujarnya.

Kuasa hukum Muhtar, Junus Wermasaubun mengatakan akan melakukan pembelaan terhadap kliennya. Namun, terlebih da­hulu pihaknya akan mempelajari vonis ini.

Apalagi, sebutnya, ada hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion) karena merasa dakwaan tidak terbukti. "Kami akan pela­jari dulu putusan hakim secara keseluruhan. Setelah itu, kami akan mengambil sikap," ujarnya.

Dalam putusan, hakim ang­gota 3 Sofialdi berbeda pandan­gan dengan hakim lainnya, yakni Supriyono, Alexander Marwata, MMuchlis dan Saiful Arif. Sofialdi menyatakan, Muhtar tidak terbukti bersalah pada dakwaan pertama (menghalangi persidangan) karena perkara Akil Mochtar sudah diputus pengadilan. "Unsur kesengajaan yang diarahkan pada penyidi­kan, penuntutan, dan pemerik­saan saksi di persidangan Akil Mochtar tidak terpenuhi," sebut Sofialdi.

Namun, amar putusan majelis hakim tetap menyatakan, Muhtar terbukti melakukan pidana Pasal 21 UUPemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. Muhtar juga dinyatakan terbukti melakukan pidana pada Pasal 22 dan Pasal 36 UUPemberantasan Tipikor.

Dalam sidang yang dibuka untuk umum pada pukul 16.15 WIBitu, Muhtar dijatuhi huku­man kurungan badan selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta. Jika tidak dapat membayar denda, akan ditambah (subsider) tiga bulan kurungan.

Majelis hakim yang diketuai Supriyono, menyatakan, ter­dakwa Muhtar Ependy terbukti secara sah dan meyakinkan ber­salah, melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Selain itu, Muhtar juga terbukti mem­pengaruhi sejumlah orang, atau menghalangi penyidikan dan persidangan kasus suap Akil.

"Terdakwa punya kepentin­gan agar perbuatan menerima uang, dalam kaitan mengurus sengketa Pilkada Palembang dan Pilkada Empat Lawang, tidak dapat dibuktikan," tegas hakim Supriyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/3).

Supriyono menjelaskan, sejumlah orang yang dipengar­uhi agar memberikan keterangan tidak benar, di antaranya adalah Walikota Palembang nonaktif Romi Herton dan istri, Masyito serta sopir pribadinya yang ber­nama Srino.

Selain itu, orang dekat Akil Mochtar ini, disebut mempengar­uhi pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat Cabang Jakarta, yakni Iwan Sutaryadi, Rika Fatmawati dan Risna Hasrilianti untuk men­cabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan, serta mem­berikan keterangan yang tidak benar.

Kecenderungannya Hakim Banding Perberat Hukuman
Hendardi, Direktur Setara Institut

Direktur Setara Institut Hendardi menyatakan, ter­dakwa berhak mengajukan banding maupun tidak mengajukan banding. Upaya itu merupakan salah satu strategi terdakwa dalam menyikapi vonis hakim.

"Bila dianggap hukuman­nya memberatkan atau tidak sesuai dengan fakta yang ada, terdakwa berhak mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi," katanya.

Sebaliknya, jika hukuman­nya dianggap cukup merepre­sentasikan apa yang diperbuat, terdakwa boleh tidak mengaju­kan banding.

Yang pasti, lanjutnya, saran kuasa hukum terdakwa Romi Herton agar kliennya tidak mengajukan banding, perlu disikapi secara arif. Bisa jadi, saran itu dilatari alasan bila banding ditempuh, nantinya justru akan merugikan ter­dakwa. "Bisa jadi hukumannya akan ditambah oleh majelis hakim banding," ucapnya.

Sebab, lanjut dia, kecenderungannya, upaya banding oleh pihak berperkara di Pengadilan Tipikor, meng­hasilkan hukuman yang lebih berat.

Jadi, hitung-hitungan tim kuasa hukum itu sedikit banyak memiliki kadar kebe­naran. "Tidak sepenuhnya salah," tandasnya.

Tapi, dia menyerahkan kepu­tusan untuk menentukan upaya hukum lanjutan perkara ini ke­pada terdakwa Romi Herton.

Jika tidak puas, tambah dia, terdakwa memiliki teng­gat waktu selama sepekan ke depan untuk menetapkan pili­han. Tapi kalau sudah merasa putusannya cukup sampai di sini, terdakwa tidak perlu repot-repot menyusun memori banding. "Toh selain perlu per­timbangan hukum yang benar-benar matang, upaya banding juga perlu didukung oleh unsur keberanian."

Sulitnya Menciptakan Pemerintah Daerah yang Bersih...
Syarifuddin Suding, Anggota Komisi III DPR

Politisi Hanura Syarifuddin Suding menyatakan, perka­ra suap sengketa Pilkada Palembang, menjadi salah satu contoh sulitnya mencip­takan pemerintahan daerah yang bersih.

Dia pun meminta, pihak berwenang meningkatkan pen­gawasan terhadap para kepala daerah. "Agar ke depannya, jangan lagi ada penyelewen­gan-penyelewengan oleh kepala daerah," katanya.

Ia menandaskan, vonis enam tahun untuk perkara suap ini perlu diapresiasi. Sebab, biar bagaimanapun, putusan diam­bil setelah hakim menimbang rangkaian fakta hukum dalam kasus tersebut. Yang penting, bila perkara terdakwa Romi Herton ini diklasifikasi da­lam persoalan suap-menyuap, unsur-unsurnya idealnya di­lengkapi.

Maksudnya, orang yang men­erima suap serta siapa pihak yang membantu penyuapan tersebut, perlu ditindak. "Suap-menyuap itu umumnya tidak melibatkan dua pihak saja. Ada juga pihak lain yang turut membantu. Itu perlu jelas."

Dia menyatakan, korelasi atau hubungan-hubungan yang terjadi dalam persoalan ini hendaknya disikapi se­cara proporsional. Sehingga nantinya, upaya-upaya suap-menyuap akan berhenti dengan sendirinya. Oleh sebab itu, peningkatan pengawasan di semua lini perlu diintensifkan. "Supaya menciptakan efek jera terhadap para pelaku yang kerap melakukan praktik suap-menyuap," tandasnya.

Disampaikan, selain mengedepankan langkah penindakan, pihak yang berwenang men­gawasi tindak-tanduk pejabat negara pun diharapkan juga mengedepankan upaya-upaya pencegahan terjadinya tindak kejahatan. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya