Berita

ilustrasi/net

Dana Bantuan Pemerintah Tak Boleh Digunakan untuk Gaji Mengurus Partai

SELASA, 10 MARET 2015 | 10:14 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Sebelum ada dana bantuan negara untuk partai politik perlu ada UU tentang Keuangan Partai Politik. UU Keuangan Partai Politik itu mengatur antara lain untuk sumber dana partai, dari mana saja yang boleh dan yang tidak, berapa banyak yang dibolehkan dan sebagainya.

Demikian disampaikan Ketua Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), Rustam Ibrahim. Menurut Rustam, UU Keuangan Partai Politik juga perlu mengatur tentang standar akuntansi keuangan untuk Partai Politik sebagai lembaga publik. UU Keuangan Partai Politik juga perlu menetapkan laporan keuangan partai yang disampaikan kepada publik dalam setiap tahun.

"UU Keuangan Partai Politik perlu menetapkan bahwa laporan keuangan Partai Politik diaudit oleh akuntan publik yang independen," kata Rustam Ibrahim, melalui akun twitter-nya, @RustamIbrahim, pagi ini (Selasa, 10/2).


Menurut Rustam, jika Parpol memperoleh dana dari negara, maka yang memilih akuntan publik tersebut adalah negara. Dan tentu saja, bantuan negara kepada parpol tidak boleh sama, namun Harus dikaitkan dengan suara rakyat yang diberikan kepada partai bersangkutan. Partai yang memperoleh suara yang kecil mendapatkan bantuan yang kecil, sedangkan yang besar memperoleh besar secara proporsional.

"Sebelum memperoleh bantuan negara, harus ada pernyataan bahwa sistem akuntasi keuangan partai sudah memenuhi standar yang ditetapkan," ungkap Rustam.

Rustam melanjutkan, sebelum partai memperoleh bantuan negara maka fokus pembenahan perlu diarahkan untuk perbaiki sistem akuntansi keuangan partai. Dan tidak semua partai berhak dapat bantuan dana dari pemerintah. Pemberian bantuan dana ini bisa ditetapkan berdasarkan, misalnya pada partai hanya yang lolos parliamentary treshold.

"Dana bantuan pemerintah tidak boleh digunakan untuk gaji atau honorarium mengurus partai. Mengurus partai adalah pekerjaan sukarela," demikian Rustam. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya