Berita

jokowi/net

Jokowi dan MA Harus Bebaskan Nenek Asyani

SELASA, 10 MARET 2015 | 07:30 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Presiden Joko Widodo dan Mahkamah Agung (MA) didesak untuk membebaskan Nenek Asyani dengan asas kemanusiaan.

Desakan ini disampaikan oleh Komisi Kajian dan Kebijakan Strategis Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelemat Organisasi (PB HMI MPO), Suparman, sebagaimana keterangan kepada redaksi beberapa saat lalu (Selasa, 10/3).

Lima tahun lalu, suami nenek Asyani, menebang kayu di lahan milik sendiri. Tujuh batang kayu jati yang ditebang suaminya itu disimpan di rumah Asyani. Dua tahun lalu, suami nenek ini meninggal, dan lahan itu bukan lagi milik Asyani karena sudah laku dibeli seseorang.


Nenek Asyani pun berniat menggunakan batang kayu untuk bahan membuat kursi. Kayu dari rumah itu diangkut ke rumah Cipto. Sesampainya di rumah tukang kayu, kayu itu ditumpuk.

Sementara itu, pihak Perhutani menuding keberadaan kayu tersebut ilegal, sehingga harus diamankan.  Meski kejadiannya sudah lima tahun lalu, kasus ini baru dilaporkan pihak Perhutani pada Agustus 2014 lalu. Asyani, yang berusia 63 tahun, dilaporkan dengan tuduhan illegal logging.

Suparman meminta nenek Asyani dibebaskan dari tuduhan illegal logging dengan asas kemanusiaan. Nenek Asyani harus dibebaskan dari jeratan pasal 12 juncto pasal 83 UU 18/2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. Lebih-lebih tindakan nenek Asyani tidak merugikan negara dan tidak etis juga bila harus mengakhiri hidup Nenek Asyani di dalam penjara.

"Selain itu, Pasal 12 juncto pasal 83 UU 18/2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan tidak berlaku terhadap mafia hutan yang berlabel negara," demikian Suparman. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya