Kejaksaan Agung tengah melengkapi berkas perkara kasus korupsi pengadaan armada busway, Bus Transjakarta. Dua tersangka yang belum ditahan pun diagendakan segera dijebloskan ke rumah tahanan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana menjelaskan, penyidik tengah berupaÂya merampungkan berkas perkara tersangka yang belum tuntas.
Berkas perkara tersangka yang masih dalam tahap penyelesaian itu, masing-masing atas nama tersangka dari PT Mobilindo Armada Cemerlang, Budi Susanto, Direktur Utama PT Ifani Dewi, Agus Sudiarso, dan Direktur Utama PT Korindo Motors, Chen Chong Kyeon.
Ketiga tersangka diduga terlibat perkara korupsi pengadaan Bus Transjakarta dan peremajaan bus tahun 2013 yang beranggaran Rp 1,5 triliun. Rinciannya, penÂgadaan Bus Transjakarta berangÂgaran Rp 1 triliun. Pengadaan bus pendukungnya Rp 500 miliar.
Dalam kasus tersebut, lanÂjut Tony, selain menetapkan tiga tersangka dari pihak swasta, penyidik juga menetapkan tiga tersangka dari pihak Dinas Perhubungan (Dishub) DKI. Ketiganya adalah bekas Kadishub DKI Udar Pristono, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Drajad Adhyaksa, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi, Setyo Tuhu,
Sedangkan satu tersangka lainnya ialah, Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Prawoto.
"Semuanya ada tujuh tersangka," kata Tony, kemarin.
Dia merinci, dari tujuh tersangka tersebut, penyidik sudah menuntaskan empat berkas perkara atas nama Udar Pristono, Prawoto, Drajad Adhyaksa, dan Setyo Tuhu.
"Drajad Adhyaksa dan Setyo Tuhu sudah vonis," ujarnya.
Sedangkan Prawoto tengah tahap persidangan, sementara berkas perkara Udar Pristono suÂdah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Disinggung mengenai penaÂhanan tersangka, Tony membeÂberkan, penyidik tengah memÂpertimbangkan upaya penahanan terhadap dua tersangka yang masih bebas.
Dua tersangka yang masih bebas itu adalah, Chen Chong Kyeon dan Budi Susanto. Tony pun menepis anggapan bila peÂnyidik memberikan perlakuan khusus pada dua tersangka.
"Tidak ada yang mendapat perlakuan istimewa. Semua diperlakukan sama," akunya.
Tony beralasan, masalah penahanan menjadi kewenangan peÂnyidik. Jika penyidik mengangÂgap tersangka layak ditahan, pasti hal itu akan dilakukan. Sebaliknya, bila penyidik menilai tersangkanya kooperatif, tidak berniat melarikan diri, tidak mengulangi kejahatannya, serta tidak berusaha menghilangkan barang bukti, penahanan bisa ditangguhkan.
Yang jelas, bila berkas perkara tersangka sudah lengkap, siaÂpapun tersangkanya pasti akan ditahan. "Penahanan ditujukan untuk memperlancar proses peÂlimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka ke tahap penuntutan."
Lebih jauh, saat disinggung mengenai sejauhmana penyusunan berkas perkara dua tersangka yang belum ditahan, Tony menyatakan, sudah hampir tunÂtas. Atas hal itu, besar kemungÂkinan dalam waktu dekat, kedua tersangka tersebut akan dijebloÂskan ke penjara alias menjalani penahanan.
Tony menambahkan, berkas perkara tersangka Agus Sudiarso yang sudah ditahan, juga tengah dilengkapi. Penahanan Agus ini dipicu penilaian, tersangka tidak kooperatif menjalani pemerikÂsaan penyidik.
"Ada kriteria tersendiri dalam menilai, perlu atau tidaknya menahan tersangka," tuturnya.
Sedangkan untuk perkara koÂrupsi proyek Bus TransJakarta tahun 2012, Kejagung menetapkan empat tersangka. Para tersangka tersebut adalah, bekas Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub DKI I Gusti Ngurah Wirawan, pensiunan PNS Dishub DKI Hasbi Hasibuan, bekas Kadishub DKI Udar Pristono, dan Dirut PT Saptaguna Daya Prima, Gunawan.
Pada kasus tersebut, kejaksaan telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka ke tahap penuntutan. "Perkara atas nama Udar Pristono dilimpahkan ke Kejari Jaksel. Untuk tersangka Hasbi Hasibuan dan I Gusti Ngurah Wirawan dilimpahkan ke Kejari Jakpsus. Saat ini sedang disusun dakwaannya," ucap Tony.
Diduga, nominal anggaran proyek pengadaan armada bus gandeng paket I dan paket II yang dikorupsi, mencapai Rp 150 miliar.
Kilas Balik
Majelis Hakim Memutus, Dua Pejabat Dishub DKI Rugikan Negara Rp 53 MBekas Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta Drajat Adhyaksa, serta Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi I Dinas Perhubungan DKI Setyo Tuhu, kini telah menjadi terpidana kasus korupsi pengadaan Bus Transjakarta, armada busway.
Sidang pembacaan amar puÂtusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap dua terÂdakwa itu, pada Jumat lalu (6/3), diwarnai tangisan. Tangisan dua terdakwa itu dan keluarga mereka, seusai majelis hakim membacakan putusan.
Sidang terdakwa Setyo dimuÂlai sekitar pukul 15.00 WIB, dan pembacaan putusan berlangsung sekitar satu jam. Selama itu pula Setyo kerap tertunduk mendengarkan putusan majelis hakim.
Menurut hakim anggota M Mukhlis, Setyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana kepada Setyo Tuhu dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 250 juta, dengan ketentuan kalau tidak bisa membayar, diganti kurungan tiga bulan," urai Mukhlis.
Setyo dinilai lalai menunÂjuk perusahaan penggarap proyek yang menawarkan harga pengerjaan lebih tinggi, denÂgan cara memenangkan empat perusahaan yang tidak meÂmenuhi kualifikasi.
Empat perusahaan tersebut adalah PT Korindo Motors, PT Mobilindo Armada Cemerlang, PT Ifani Dewi, dan PT Mekar Armada Jaya. Masing-Masing perusahaan menjadi perusahaan kemitraan. Namun, perusahan tersebut tidak memiliki kemamÂpuan dasar seusai dengan pekerÂjaan yang dilelangkan.
Selain itu, Setyo juga dinilai teÂlah mengubah, menambah, atau mengganti dokumen pengadaan setelah batas akhir pemasukan penawaran dengan cara menamÂbahkan Tanda Pendaftaran Tipe (TPT) dan persyaratan keagenan dari Kementerian Perindustrian. Tindakan tersebut menyebabkan gugurnya perusahaan penawar harga terendah.
Ditanya Ketua Majelis Hakim Supriyono terkait putusan ini, Setyo melalui kuasa hukumnya mengatakan, akan mempertimÂbangkan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami nyatakan untuk pikir-pikir," ujar kuasa hukum Setyo, Ifranda AMa’az di penghujung sidang.
Setelah sidang selesai, Setyo menyambangi istrinya yang duduk di kursi pengunjung sambil meneteskan air mata. Selama 10 menit, Setyo memeluk wanita berkerudung hijau itu di ruang sidang yang luasnya sekitar 100 meter persegi ini.
Pada hari yang sama dan di ruang pengadilan yang sama, terÂdakwa Drajat divonis lima tahun penjara, dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan, atas kasus korupsi pengadaan Bus Transjakarta tahun anggaran 2013.
Menurut Ketua Majelis Hakim Supriyono, Drajat terbukti berÂsalah karena melakukan tindak korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan itu. Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Drajat dianggap lalai mengawasi anggaran pengadaan ratusan Bus Transjakarta.
"Dari empat paket pengadaan, yaitu bus sedang, bus articulated dan bus single, menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 53 miliar," urai hakim Supriyono.
Putusan itu lantas membuat raut wajah Drajat berubah. Dia menunduk dan meneteskan air mata saat mendengarkan putuÂsan majelis hakim. Sesekali dia mengusap air mata di pipinya.
Istri Drajat yang menyaksiÂkan sidang ini, ikut menangis. Setelah itu, Drajat keluar ruang sidang sembari terus meneteskan air mata.
Tahan Semua Supaya Kejagung Tak DicurigaiMuslim Ayyub, Anggota Komisi III DPRPolitisi PAN Muslim Ayyub meminta Kejaksaan Agung tidak ragu-ragu untuk menahan semua tersangka. "Agar tidak menimbulkan kecurigaan dari berbagai kalangan, karena ada tersangka yang ditahan, ada yang tidak," katanya, kemarin.
Dia juga meminta Kejaksaan Agung cermat dalam menyikapi perkara korupsi proyek Transjakarta. Hal tersebut dilakukan agar rangkaian upaya hukum yang ditempuh mencapai sasaÂran. "Kita ingin agar upaya hukum yang diambil memiliki kejelasan. Tidak sia-sia atau mubazir," ucapnya.
Ayub mengingatkan, rangkaÂian penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara ini menyita waktu dan energi kejaksaan. Oleh sebab itu, sangat disayangkan bila pengusutan perkara ini tidak maksimal. Atau, tidak mampu menyingkap keterlibatan pihak lainnya.
Dia menduga, perkara korupsi ini dilakukan secara sistematis. Artinya, ada struktur yang jelas serta melibatkan pihak yang profesional.
"Karena sangat mustahil, anggaran yang begitu besar bisa hilang tanpa adanya skeÂnario yang matang," jelasnya.
Ditambahkannya, perkara korupsi ini terlihat sistematis lantaran peristiwanya berulang. Ada tersangka dalam proyek yang menggunakan anggaran tahun 2012, juga terlibat dalam perkara tahun 2013.
"Jadi, bila pengusutan kasus ini dilakukan secara cermat, buÂkan tak mungkin kejaksaan bakal menemukan keterlibatan pihak lainnya," ucap Ayub.
Memicu Penilaian Negatif Kepada Kejaksaan AgungAkhiruddin Mahjuddin, Koordinator Gerak IndonesiaKoordinator LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Indonesia Akhiruddin Mahjuddin mengingatkan, belum ditahannya dua tersangka proyek Transjakarta, memicu penilaian negatif kepada Kejaksaan Agung.
Oleh karena itu, masalah penahanan tidak bisa diabaiÂkan. "Bila sudah memenuhi syarat penahanan, tersangka hendaknya ditahan. Jangan dibiarkan bebas. Apalagi, tersangka-tersangka lainnya ditahan," katanya, kemarin.
Menurut dia, perbedaan perlakuan terhadap tersangka, juga menimbulkan kecemburuan. Karenanya, lagi-lagi dia meminta agar penanganan perkara dan tersangka dilaksanaÂkan secara profesional.
Disampaikan, hal terpenting dalam menentukan penahanan adalah fakta hukum. "Semuanya harus berangkat dari fakta hukum. Tidak boleh dilaksanakan secara suka-suka atau seenaknya," ucap Akhiruddin.
Tapi, dia menambahkan, substansi penanganan perkara tidak semata penahanan. Meski kejaksaan sudah menyelesaiÂkan sebagian besar penyidikan perkara ini, dia mengharap agar penelusuran perkara ini tetap diintensifkan. Dengan begitu, penanganan kasus ini berkelanjutan. Atau, tidak hilang ditelan waktu. "Ada peÂluang untuk menambah jumlah tersangka," tandasnya.
Ditambahkan, penyidik keÂjaksaan pun idealnya tidak melupakan hak-hak tersangka. Jangan sampai hak-hak huÂkum tersangka diabaikan, atau bahkan dihilangkan. "Biar baÂgaimanapun, tersangka belum tentu bersalah kan?" ***